A dalam pengakuannya mengaku dirinya senang bermain bersama teman-temannya di sekolah. Si anak juga mengungkapkan bahwa ibunya ikut mengajar di kelasnya dan sering berada di sekolah. Tiap hari korban diantar dan dijemput oleh ibu, suster atau ayahnya.
“Jadi mustahil jika diantar jemput oleh ayah dan ibunya tiap hari, mereka tidak mengetahui ada kekerasan seksual terhadap si anak,” kata kuasa hukum dua terdakwa, Hotman Paris Hutapea, kepada wartawan. (baca ini : http://bit.ly/1Hxa99C )
Menurutnya ada dua hal terjadi hasil dalam persidangan, pertama bahwa kasus sodomi tidak pernah terjadi, yang kedua tuduhan ini hanya sebuah cerita yang direkayasa. ( baca disini : http://bit.ly/1MocoR0 )
Hotman menegaskan, keterangan anak tidak bisa dijadikan alat bukti berdasarkan KUHAP. Apalagi pada saat menjawab pertanyaan dari jaksa, dipersidangan anak banyak mengatakan lupa, tidak tahu, dan tidak ingat.
A ketika diperiksa kepolisian dalam kasus salah satu petugas kebersihan yang juga disaksikan orang tuanya menyampaikan bahwa dia tidak pernah mengalami kekerasan seksual. Menurut Hotman, cerita guru ini muncul belakangan. Sejak awal kasus kekerasan seksual ini muncul di bulan Maret, tidak pernah ada penyebutan guru-guru dalam cerita-cerita tentang tuduhan kejahatan seksual.
Baru ketika mediasi antara ibu pelapor pertama (TPW) dan JIS menemukan jalan buntu, kasus guru muncul dengan cerita tuduhan fantastis. “Dengan menyeret guru, ibu pertama menaikkan gugatannya hingga hampir Rp1,5 triliun. Fakta-fakta seperti ini harus bisa diungkap pengadilan untuk tahu apa motif sebenarnya dari kasus ini,” tegas Hotman.
Sebagai gambaran, di bulan April, melalui pernyataan yang dikutip media, OC Kaligis dan Kepala KPAI mengatakan bahwa orang yang dicurigai melakukan kejahatan asusila adalah orang berambut panjang, pirang, dan dikuncir kuda, bermata biru dengan badan atletis.
SANGAT BERTENTANGAN
Sementara ciri-ciri ini sangat bertentangan dengan dua orang guru yang ditahan dan dijadikan terdakwa saat ini. Neil botak, sedangkan Ferdi berambut pendek. Keduanya tidak ada yang bermata biru. Menurut Hotman, si anak dari pernyataan awalnya ketika BAP, sudah mengatakan ia tidak mengalami kekerasan seksual. “Menjadi pertanyaan bagi kami, ketika cerita anak ini berubah belakangan, dan tempat tuduhan kejadiannya terus berubah-berubah.”
Dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan KUHAP, khususnya Pasal 143 ayat (2) huruf B yang mengharuskan disebutkan uraian yang jelas dan cermat atas waktu terjadinya pidana. “Setelah kita diperlihatkan banyak keanehan dan akrobat hukum dalam kasus pekerja kebersihan, kini kita harus menjalani sebuah kasus dimana jaksanya sendiri tak tahu pasti lokasi dan waktu kejadiannya. Semoga keadilan dan kebenaran masih bisa terungkap dalam kasus Neil dan Ferdi ini,” tandas Hotman. (adji/yo)
“Jadi mustahil jika diantar jemput oleh ayah dan ibunya tiap hari, mereka tidak mengetahui ada kekerasan seksual terhadap si anak,” kata kuasa hukum dua terdakwa, Hotman Paris Hutapea, kepada wartawan. (baca ini : http://bit.ly/1Hxa99C )
Menurutnya ada dua hal terjadi hasil dalam persidangan, pertama bahwa kasus sodomi tidak pernah terjadi, yang kedua tuduhan ini hanya sebuah cerita yang direkayasa. ( baca disini : http://bit.ly/1MocoR0 )
Hotman menegaskan, keterangan anak tidak bisa dijadikan alat bukti berdasarkan KUHAP. Apalagi pada saat menjawab pertanyaan dari jaksa, dipersidangan anak banyak mengatakan lupa, tidak tahu, dan tidak ingat.
A ketika diperiksa kepolisian dalam kasus salah satu petugas kebersihan yang juga disaksikan orang tuanya menyampaikan bahwa dia tidak pernah mengalami kekerasan seksual. Menurut Hotman, cerita guru ini muncul belakangan. Sejak awal kasus kekerasan seksual ini muncul di bulan Maret, tidak pernah ada penyebutan guru-guru dalam cerita-cerita tentang tuduhan kejahatan seksual.
Baru ketika mediasi antara ibu pelapor pertama (TPW) dan JIS menemukan jalan buntu, kasus guru muncul dengan cerita tuduhan fantastis. “Dengan menyeret guru, ibu pertama menaikkan gugatannya hingga hampir Rp1,5 triliun. Fakta-fakta seperti ini harus bisa diungkap pengadilan untuk tahu apa motif sebenarnya dari kasus ini,” tegas Hotman.
Sebagai gambaran, di bulan April, melalui pernyataan yang dikutip media, OC Kaligis dan Kepala KPAI mengatakan bahwa orang yang dicurigai melakukan kejahatan asusila adalah orang berambut panjang, pirang, dan dikuncir kuda, bermata biru dengan badan atletis.
SANGAT BERTENTANGAN
Sementara ciri-ciri ini sangat bertentangan dengan dua orang guru yang ditahan dan dijadikan terdakwa saat ini. Neil botak, sedangkan Ferdi berambut pendek. Keduanya tidak ada yang bermata biru. Menurut Hotman, si anak dari pernyataan awalnya ketika BAP, sudah mengatakan ia tidak mengalami kekerasan seksual. “Menjadi pertanyaan bagi kami, ketika cerita anak ini berubah belakangan, dan tempat tuduhan kejadiannya terus berubah-berubah.”
Dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan KUHAP, khususnya Pasal 143 ayat (2) huruf B yang mengharuskan disebutkan uraian yang jelas dan cermat atas waktu terjadinya pidana. “Setelah kita diperlihatkan banyak keanehan dan akrobat hukum dalam kasus pekerja kebersihan, kini kita harus menjalani sebuah kasus dimana jaksanya sendiri tak tahu pasti lokasi dan waktu kejadiannya. Semoga keadilan dan kebenaran masih bisa terungkap dalam kasus Neil dan Ferdi ini,” tandas Hotman. (adji/yo)
sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2015/07/09/8-pengacara-kantor-oc-kaligis-klarifikasi-ditangkapnya-gerry-baskara
Sidang Guru JIS Ada Kejanggalan
Reviewed by Antitesa
on
July 11, 2015
Rating:
No comments: