
Kebijakan pemerintah tentang penghentian sementara atau moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia malah menimbulkan masalah baru. Pengusaha perikanan terpaksa mem-PHK pekerjanya akibat tidak bisa mengurus perizinan untuk menangkap ikan.
Direktur Eksekutif Indonesia Maritime Institute (IMI), Yulian Paonganan mengatakan, Peraturan Menteri Nomor 56/Permen-KP/2014 menyebutkan, moratorium berlaku untuk kapal yang pembuatannya dilakukan di luar negeri dengan kapasitas di atas 30 GT. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan pelarangan transhipment yang diberlakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/Permen-KP/2014. Peraturan yang ditujukan untuk mengurangi tindak pencurian ikan tersebut juga berlaku pada pengusaha nasional.
"Pelarangan tersebut berimbas pada aktivitas kapal-kapal tangkap milik para pengusaha nasional. Harusnya, Menteri Susi jangan pukul rata," katanya di Jakarta, kemarin.
Yulian melihat, kebijakan tersebut tidak mampu mensinergikan dengan program kementerian teknis lainnya untuk mengatasi dampak dari pemberlakukan moratorium. "Akibat moratorium itu banyak pengusaha nasional terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga kian menambah angka pengangguran dan kemiskinan," ujarnya.
Dia menilai, tujuan penerbitan kebijakan moratorium tidak jelas dan disinyalir ada kepentingan tertentu, karena penerbitannya seolah tidak mempedulikan dampak-dampak di atas. "Sepertinya Menteri Susi gelap mata dalam membuat moratorium tersebut. Jika moratorium itu efektif, berapa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah dihasilkan kementeriannya di tahun ini, apakah sudah sesuai target, atau makin menurun dari tahun sebelumnya?" katanya.
Yulian mengusulkan, sebelum mengeluarkan kebijakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus menata pengusaha nasional, nelayan lokal, persiapan fasilitas penangkapan, dan regulasi sebelum menerbitkan aturan moratorium. "Tapi kan menteri satu tidak persiapkan semuanya dengan baik. Ego sektoral atas penerbitan moratorium ini sangat jelas. Apakah ikan-ikan hasil tangkapan nelayan saat ini masih laku di luar negeri?" sebutnya.
Gara-gara tidak dipersiapkan dengan matang, moratorium tersebut malah membuat banyak masalah baru. Salah satunya, ketentuan wilayah operasional nelayan tradisional yang hanya 12 mil, berdampak pada menurunnya hasil tangkapan nelayan. "Berbicara sumber daya perikanan, itu berbeda dengan pertanian, karena selalu bergerak. Di Indonesia, kapal itu banyak dan alat tangkapnya juga banyak, namun tidak bisa disamaratakan begitu saja, karena fleet 30 GT itu hanya 3,7 persen yang terdaftar. Apa masih relevan moratorium tersebut?" tandasnya.
Sebelumnya, Menteri KKP, Susi Pudjiastuti menyatakan, pihaknya telah menetapkan beberapa strategi kebijakan dengan tujuan meningkatkan kemandirian dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan di antaranya pemberantasan IUU Fishing, dan memberlakukan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap bagi kapal eks asing.
Pemerintah juga berusaha meningkatkan kepatuhan (compliance) pelaku usaha kelautan dan perikanan, penataan perizinan usaha perikanan, pelarangan alih muatan (transhipment), penerapan manajemen kuota penangkapan, rehabilitasi ekosistem pesisir dan pengelolaan kawasan konservasi perairan, serta pengaturan alat tangkap ramah lingkungan.
"Seluruh kebijakan serta upaya strategis pemberantasan illegal fishing yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat di daerah pesisir dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan untuk generasi mendatang," katanya.
Untuk diketahui, Peraturan Nomor 56/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia yang ditandatangani Menteri Susi Pudjiastuti berlaku mulai 3 November 2014 hingga 31 Oktober 2015. Peraturan tersebut menyatakan, moratorium berlaku untuk kapal yang pembuatannya di luar negeri dengan kapasitas di atas 30 gross tonnage (GT). Aturan tersebut diperketat dengan pelarangan transshipment yang diberlakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/Permen-KP/2014.
Sumber : http://www.rmol.co/
MORATORIUM MENTERI SUSI BIKIN NELAYAN NGANGGUR
Reviewed by Antitesa
on
April 09, 2016
Rating:
No comments: