Kasus kekerasan seksual yang dilakukan para petugas kebersihan Jakarta International School telah memasuki meja hijau. Meski demikian, tim kuasa hukum terdakwa meragukan hasil Berita Acara Pemeriksaan.
Pada saat sidang kedua digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum terdakwa mengaku akan mencabut BAP di kepolisian. Hal itu lantaran mereka menilai ada kejanggalan atau ketidaksesuaian BAP dengan fakta.
Kuasa hukum terdakwa Agun dan Virgiawan, Saut Irianto Rajagukguk menyampaikan daftar kejanggalan kasus JIS. Pertama, selama BAP mereka tidak didampingi oleh kuasa hukum. Selama proses BAP berlangsung, dia menduga ada tekanan.
Ahli Forensik Sebut Bukti Medis di Kasus JIS Lemah
"Jadi hasil BAP tidak objektif dan cacat hukum. Hasil visum terhadap korban dan hasil pemeriksaan laboratorium terdakwa juga tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara," kata Saut, Jakarta, Rabu 24 September 2014.
Yang kedua, Saut mengatakan, para terdakwa tidak memiliki kelainan atau penyakit yang disebutkan dalam BAP. Karena itu, Saut beserta tim kuasa hukum terdkawa lainnya, yaitu A Patramijaya Zen, Mada R Mardanus, Abubakar, Wija, Inta Amilia, M Boli, beserta keluarga terdakwa, akan meminta Komnas HAM segera membentuk tim pencari fakta.
Tim pencari fakta untuk mencari tahu fakta terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh para petugas kebersihan terhadap korban AK (6). Sesuai keterangan lima terdakwa, kata Saut mereka dipaksa mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
Terpisah, kuasa hukum korban, OC Kaligis menanggapi sejumlah pernyataan yang dilontarkan tim kuasa hukum terdakwa. OC mengatakan, bahwa yang dilakukan mereka hanya sebuah pembelaan.
"Tidak mungkin polisi bertindak ceroboh. Datanya ada dan kenapa mereka baru bicara di pengadilan saat ini? Intinya, mereka hanya ingin membela diri saja," kata OC kepada VIVAnews. (ita)
Source : viva.co.id
No comments: