Senyum optimistis yang telah lama pudar dari
wajah 5 petugas kebersihan ini sudah kembali. Meski masih ditahan di balik
kukuhnya tembok dan teralis penjara, mereka semakin yakin bahwa selalu ada
kemenangan buat kebenaran.
Kerinduan kepada keluarga, anak dan istri seolah
membuncah dalam perasaan yang sama dalam semangat menuju kebebasan.
“Saya akan mencuci kaki orang tua saya dan bersedekah
kepada anak yatim jika saya nanti dibebaskan,” ujar Zaenal, salah satu
terdakwa. Pria muda ini merasa karena doa merekalah hingga hari ini ia masih
kuat menjalani ujian tersebut.
Betapa tidak, tuduhan asusila yang menghancurkan hatinya
itu seolah sebuah hantaman tanpa ampun pada tubuh kurusnya. Ia merasa seluruh
dunia kini membenci dan mencibir dirinya sebagai ‘pedofilia’, gelar predator
seksual bagi anak-anak.
“Saya merasa tak pernah melakukan hal itu, saya difitnah
dengan tuduhan paling jahat ini,” kata Zaenal geram.
Hal senada dengannya, Syahrial yang merupakan rekan
sejawat Zaenal di Jakarta International School (JIS) dan juga turut ditahan
mengatakan bahwa ia tak pernah melakukan tuduhan tersebut.
“Jangankan berbuat asusila, ada murid lewat saat kita
membersihkan lantai saja kita harus minggir dan harus menghindari kontak
fisik,” ujar Syahrial. Menurutnya, hal itu adalah aturan standar perusahaannya
dalam bekerja. Karena itu, ia merasa sangat aneh dengan tuduhan tindakan
asusila tersebut.
Seiring perjalanan waktu, fakta semakin membuktikan bahwa
para petugas kebersihan itu memang tak pernah melakukan tindakan asusila apalagi
kekerasan seksual. Sidang kasus dugaan tindak kekerasan seksual di JIS yang
digelar Rabu 12 November lalu, merupakan sidang yang ke-14 kalinya digelar
dalam kasus tersebut.
Namun hingga waktu tersebut, bukti dan saksi tak mampu
dihadirkan guna menguatkan tuduhan yang dilayangkan pada para terdakwa. Bahkan
dalam kesaksian terakhir, para saksi yang dihadirkan JPU adalah saksi diluar
berkas perkara. Kuasa hukum terdakwa, Patra M Zein mengatakan, bahwa pada BAP
hanya ada 1 ahli dan itu sudah dihadirkan pada minggu lalu.
“Jadi JPU menghadirkan 2 ahli baru yang tidak ada dalam
berkas perkara,” ujar Patra.
Dirinya menduga, langkah Jaksa menghadirkan 2 ahli di
luar BAP tersebut terkait dengan hasil sidang JIS saat ini. Di mana, setelah 14
kali sidang dengan mendengarkan keterangan 14 orang saksi, bukti-bukti mengenai
kekerasan seksual kepada korban AK belum bisa ditemukan. Kesaksian dan
fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru melemahkan kasus ini.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para terdakwa, sebab
pintu menuju kebebasan mereka dari pengapnya sel penjara semakin terbuka lebar.
Celah demi celah proses pengadilan ini berhasil dilewati, meski diawal kasus
mereka sempat pesimis.
Kebebasan semakin dekat
Ahli Hukum Acara Pidana Chairul Huda berpendapat bahwa
dalam kasus JIS ini, pihak terdakwa bisa saja dibebaskan. Dengan catatan, jika
hingga 14 persidangan belum juga ditemukan alat bukti. “Ya, jika alat bukti
tidak juga ditemukan, terdakwa bisa saja dibebaskan dan dakwaannya dicabut
karena berarti kejadian itu memang tidak pernah ada,” ujar Huda yang juga
merupakan pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas
Padjajaran yang juga ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita sependapat
dengan Huda. Menurutnya tidak masalah jika saksi yang dihadirkan tidak ada di
BAP, asalkan prosesnya telah melalui persetujuan pihak majelis hakim.
Bagaimanapun juga hakim punya hak untuk menghadirkan atau tidak para saksi, entah itu yang ada di BAP maupun tidak. Ahli hanya faktor penentu, namun yang paling utama itu adalah alat buktinya.
Bagaimanapun juga hakim punya hak untuk menghadirkan atau tidak para saksi, entah itu yang ada di BAP maupun tidak. Ahli hanya faktor penentu, namun yang paling utama itu adalah alat buktinya.
“Masalahnya hingga saat ini alat bukti itu kan
belum ada, hal ini yang seharusnya menjadi pertanyaan, mengingat sudah sidang
sampai 14 kali,” ujar Romli.
Sejak kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, sejumlah fakta penting mengungkap bahwa tindak kekerasaan seksual
terhadap AK tersebut sejatinya tidak pernah ada. Contohnya kesaksian dari dr
Narrain Punjabi dari Klinik SOS Media.
Dokter yang pertama kali memeriksa AK atas dugaan kasus
kekerasan seksual tersebut menegaskan, bahwa korban AK tidak pernah mengalami
kekerasan seksual. Mengenai penyakit herpes yang diderita AK, Narrain
mengatakan, bahwa penyakit tersebut sangat mungkin terjadi akibat kesalahan
diagnosa.
Karenanya, Narrain menyarankan agar AK kembali lagi dalam
seminggu untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Namun hal itu tidak pernah
dilakukan sampai kasus ini meledak di media. Bukti adanya herpes itu yang
diawal kasus ini muncul dan dijadikan sebagai bukti oleh ibu korban bahwa telah
terjadi dugaan sodomi terhadap anaknya.
Sementara fakta medis lainnya dari RS Cipto
Mangunkusumo juga mengungkap bahwa kondisi dubur AK normal. Hasil visum RSCM No
183/IV/PKT/03/2014 tanggal 25 Maret 2014 mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan
terhadap lubang pelepas korban tidak ditemukan luka lecet atau robekan, lipatan
sekitar lubang pelepas tampak baik dan kekuatan otot pelepas baik.
Sedangkan hasil visum RS Pondak Indah No 02/IV.MR/VIS/RSPI/2014tanggal
21 April 2014 juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan visual dan perabaan pada
anus korban tidak menunjukkan adanya kelainan.
Kesaksian terakhir dari dokter RS Bhayangkara Polri,
turut melemahkan tuduhan tersebut. Dr jefferson mengatakan, jika benar anak
korban kekerasan seksual hingga mencapai 13 kali pasti sudah mati saat ini.
“Bentu lubang pelepas korban (dubur) masih normal dan tidak seperti corong
seperti korban kekerasan seksual pada umumnya,” ujar dr. jefferson.
Adapun soal nanah yang ditemukan pada korban, menurutnya
itu adalah akibat bakteri dan bukan virus. “Jadi bukan disebabkan oleh
penularan penyakit seksual,” tegasnya pada sidang.
Saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang hari Rabu tersebut
adalah saksi terakhir yang dihadirkan. Sidang berikutnya adalah giliran saksi
dari pembela terdakwa. Semoga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh para
terdakwa, sehingga mereka dapat merasakan kembali kebebasan seperti semula.
(PN/PRB/YUS)
Source :
http://www.porosnews.com/kasus-jis-hasil-belasan-kali-sidang-bukti-pencabulan-nonsense/
Kasus JIS: Hasil Belasan Kali Sidang, Bukti Pencabulan Nonsense
Reviewed by Antitesa
on
December 14, 2014
Rating:
No comments: