Facebook SDK

banner image

Hakim Kasus JIS Terkesan Menutupi Sesuatu: Akses Informasi Soal Sidang Ditutup Rapat-Rapat. Ada Apa Gerangan?

Majelis hakim dalam persidangan dua guru Jakarta Intercultural Sekolah (JIS) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual, terus menutup akses informasi dengan mencegah pihak memberikan informasi kepada publik.

Sandhy Handika, salah seorang Jaksa Penuntut Umum dalam kasus itu, mengatakan pada Selasa (27/01), bahwa majelis hakim yang diketuaioleh Nuraslam Bustaman, kembali memerintahkan kepada jaksa, pengacara, terdakwa dan pihak lain yang berpartisipasi dalam persidangan tertutup tidak harus berbicara kepada media.

"Semua orang yang berada di ruang ruang sidang sepakat untuk tidak berbicara kepada pers tentangapa yang terjadi di dalam, "kata Sandy, seperti yang dilansir The Jakarta Post (29/01), usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua guru JIS Neil Bantleman dan asisten dosen Ferdinant Tjiong terancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun, karena jaksa telah mendakwa mereka melakukan pelecehan seksual terhadap tiga murid TK di sekolah bertaraf internasional tersebut.
Alasan hakim menutup akses informasi rapat-rapat, adalah terkait dengan prosedur hukum pidana yang melibatkan orang di bawah umur. Bahwa setiap sidang kasus yang melibatkan orang di bawah umur harus berlangsung tertutup.

Karena itu, dalam upaya untuk menjaga privasi serta kerahasiaan korban, maka setiap pihak yang terlibat dilarang membuat pernyataan kepada media.
Sejumlah media pun mempertanyakan keputusan ini, karena dalam kasus yang sama yang menjerat lima orang petugas kebersihan yang alih daya di JIS, tidak ada penutupan akses informasi ini. Sekilas tampak kejanggalan dari keputusan hakim tersebut. Sikapnya memberikan kesan kepada masyarakat bahwa ada sesuatu yang memang sengaja ingin ditutup-tutupi.

Di beberapa negara, pengadilan dapat mencegah pengacara dan jaksa dari mengungkapkan kasus kepada pers, yang dikenal sebagai perintah pembungkaman.Namun, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam sistem peradilan di Indonesia.

Kepala Komisi Yudisial pemantauan hakim dan investigasi, Eman Suparman, mengatakan hakim tidak memiliki kewenangan untuk mencegah arus informasi dan komunikasi antara pengacara atau jaksa dan pers. “Itu bukan urusan hakim. Jaksa dan pengacara memiliki hak untuk berbicara dengan pers dan publik, "kata Eman.

Eman menambahkan bahwa hakim harus menyadari bahwa setiap pengacara dan jaksa terikat di bawah kode etik, yang membuat mereka dikenakan sanksi dalam bidang perilaku etika profesi. Dia melanjutkan bahwa hakim tidak dalam posisi untuk memaksakan kondisi seperti itu.

"Mengapa informasi di pengadilan dirahasiakan? Selama itu tidak mengandung informasi rahasia, harus diungkapkan kepada publik,"lanjutnya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Indriaswati Saptaningrum mengatakan bahwa uji coba tertutup harus diadakan karena melanggar kasus seksual untuk melindungi identitas korban.


"Namun, hakim tidak boleh mencegah akses publik terhadap informasi umum persidangan," kata Indriaswati.

Source : http://antitesanews.com/news/politik/30-01-2015/124-hakim-kasus-jis-terkesan-menutupi-sesuatu-akses-informasi-soal-sidang-ditutup-rapat-rapat-ada-apa-gerangan
Hakim Kasus JIS Terkesan Menutupi Sesuatu: Akses Informasi Soal Sidang Ditutup Rapat-Rapat. Ada Apa Gerangan? Hakim Kasus JIS Terkesan Menutupi Sesuatu: Akses Informasi Soal Sidang Ditutup Rapat-Rapat. Ada Apa Gerangan? Reviewed by Antitesa on January 30, 2015 Rating: 5

No comments:

Home Ads

Powered by Blogger.