Hakim Kasus JIS Terkesan Menutupi Sesuatu: Akses Informasi Soal Sidang Ditutup Rapat-Rapat. Ada Apa Gerangan?
Majelis hakim dalam
persidangan dua guru Jakarta Intercultural Sekolah (JIS) yang diduga terlibat
dalam kasus pelecehan seksual, terus menutup akses informasi dengan mencegah
pihak memberikan informasi kepada publik.
Sandhy Handika, salah
seorang Jaksa Penuntut Umum dalam kasus itu, mengatakan pada Selasa (27/01), bahwa
majelis hakim yang diketuaioleh Nuraslam Bustaman, kembali memerintahkan kepada
jaksa, pengacara, terdakwa dan pihak lain yang berpartisipasi dalam persidangan
tertutup tidak harus berbicara kepada media.
"Semua orang yang
berada di ruang ruang sidang sepakat untuk tidak berbicara kepada pers
tentangapa yang terjadi di dalam, "kata Sandy, seperti yang dilansir The Jakarta Post (29/01), usai sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dua guru JIS Neil
Bantleman dan asisten dosen Ferdinant Tjiong terancam hukuman kurungan penjara
selama 15 tahun, karena jaksa telah mendakwa mereka melakukan pelecehan seksual
terhadap tiga murid TK di sekolah bertaraf internasional tersebut.
Alasan hakim menutup
akses informasi rapat-rapat, adalah terkait dengan prosedur hukum pidana yang
melibatkan orang di bawah umur. Bahwa setiap sidang kasus yang melibatkan orang
di bawah umur harus berlangsung tertutup.
Karena itu, dalam
upaya untuk menjaga privasi serta kerahasiaan korban, maka setiap pihak yang
terlibat dilarang membuat pernyataan kepada media.
Sejumlah media pun mempertanyakan
keputusan ini, karena dalam kasus yang sama yang menjerat lima orang petugas
kebersihan yang alih daya di JIS, tidak ada penutupan akses informasi ini. Sekilas
tampak kejanggalan dari keputusan hakim tersebut. Sikapnya memberikan kesan
kepada masyarakat bahwa ada sesuatu yang memang sengaja ingin ditutup-tutupi.
Di beberapa negara,
pengadilan dapat mencegah pengacara dan jaksa dari mengungkapkan kasus kepada
pers, yang dikenal sebagai perintah pembungkaman.Namun, kebijakan tersebut
tidak memiliki dasar hukum dalam sistem peradilan di Indonesia.
Kepala Komisi
Yudisial pemantauan hakim dan investigasi, Eman Suparman, mengatakan hakim
tidak memiliki kewenangan untuk mencegah arus informasi dan komunikasi antara
pengacara atau jaksa dan pers. “Itu bukan urusan hakim. Jaksa dan pengacara
memiliki hak untuk berbicara dengan pers dan publik, "kata Eman.
Eman menambahkan
bahwa hakim harus menyadari bahwa setiap pengacara dan jaksa terikat di bawah
kode etik, yang membuat mereka dikenakan sanksi dalam bidang perilaku etika
profesi. Dia melanjutkan bahwa hakim tidak dalam posisi untuk memaksakan
kondisi seperti itu.
Secara terpisah, Direktur
Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Indriaswati
Saptaningrum mengatakan bahwa uji coba tertutup harus diadakan karena melanggar
kasus seksual untuk melindungi identitas korban.
"Namun, hakim
tidak boleh mencegah akses publik terhadap informasi umum persidangan,"
kata Indriaswati.
Source : http://antitesanews.com/news/politik/30-01-2015/124-hakim-kasus-jis-terkesan-menutupi-sesuatu-akses-informasi-soal-sidang-ditutup-rapat-rapat-ada-apa-gerangan
Hakim Kasus JIS Terkesan Menutupi Sesuatu: Akses Informasi Soal Sidang Ditutup Rapat-Rapat. Ada Apa Gerangan?
Reviewed by Antitesa
on
January 30, 2015
Rating:
No comments: