Melihat jalannya persidangan dua guru JIS yang didakwa
melakukan pelecehan seksual terhadap murid TK JIS yang berinisial MAK, tidak
berbeda dengan jalannya persidangan para petugas kebersihan di JIS, beberapa
waktu lalu. Para petugas kebersihan itu akhirnya divonis bersalah meski
fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan JPU lemah dan tak berdasar. Atas
putusan ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) akan
melaporkan kelima hakim dalam kasus dugaan kekerasaan seksual di JIS kepada Komisi Yudisial (KY).
Koordinator KontraS Haris
Azhar mengatakan, pertimbangan
majelis hakim dalam mengambil keputusan ini hanya berdasarkan berita acara
pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh polisi tanpa mempertimbangkan fakta-fakta
dan keterangan para saksi selama persidangan.
"Kami mengikuti terus proses hukum kasus ini. Apa
yang telah diputuskan hakim sangat tidak berdasar dan menimbulkan banyak
pertanyaan di masyarakat. Kami akan melaporkan seluruh hakim ke KY agar bisa
terungkap apa sebenarnya motif kasus ini, pidana atau uang yang sangat besar
itu (Rp 1,5 triliun)," ujarnya.
Lima orang hakim yang memimpin persidangan dari kasus
petugas kebersihan PT ISS ini adalah Ahmad Yunus, SH., Usman, SH., Nelson
Sianturi, SH., Dr. Yanto, SH., MH., Handri Anik Effendi, SH.
Kembali ke sidang dua orang guru JIS. Sidang yang secara
berkala dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tampak hanya
legal formal semata, untuk memuluskan rencana ibu TPW, yaitu menjerat dua orang
guru JIS hingga mereka divonis bersalah, lantas memenangkan gugatan perdatanya
kepada pihak JIS sebesar USD $ 120 juta, atau setara dengan Rp 1,5 Triliun.
Hakim, jaksa, dan polisi sepertinya berbagi tugas. Polisi
bertugas merangkai cerita, jaksa bertugas menghadirkan saksi-saksi, hakim
bertugas mengatur jalannya persidangan.
Sidang hanya panggung sandiwara saja. Hasilnya sudah ada
di tangan hakim. Orang-orang tak bersalah dipaksa mendekam di balik jeruji yang
dingin dan kejam. Keluarga para terdakwa pun menderita karena mereka kehilangan
tulang punggung kehidupan mereka. Tak seorang pun yang dapat menghentikan sandiwara
ini. Kepada siapa mereka mencari keadilan bila para penegak hukum yang
memutuskan perkara semua telah disuap atau dibayar?
Lihat saja jalannya sidang yang berlangsung belum lama
ini. Dugaan adanya unsur rekayasa dalam kasus dugaan kekerasan seksual di
Jakarta Intercultural School (JIS) sangat kental. (baca: http://www.beritasatu.com/hukum-kriminalitas/242507-saksi-ahli-berafiliasi-rekayasa-kasus-jis-kembali-mencuat-di-sidang-guru.html)
Menurut salah satu pengacara terdakwa Henock Siahaan,
dalam sidang tertutup yang berlangsung hingga malam terungkap, sejumlah saksi
ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih terafiliasi dengan
ibu korban.
Selain itu, para ahli yang terdiri dari psikolog tersebut
tidak miliki kompetensi serta tidak didukung oleh pengetahuan serta pengalaman
yang memadai.
Dua orang psikolog yaitu Connie Kristianto dan Nella
Safitri merupakan psikolog yang diduga 'dibayar' oleh pelapor kasus ini yaitu
TPW dan DAR.
Ibu dari korban MAK dan CAP meminta dua psikolog itu
untuk memberikan konseling kepada anak mereka sejak kasus ini mencuat ke
publik.
Sementara itu, dua ahli lainnya yaitu Nurul Adhiningtyas
dan Setyani Ambarwati merupakan psikolog di Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di DKI Jakarta.
Lembaga ini merupakan mitra Polda Metro Jaya, pihak yang
menjadi penyidik kasus JIS. “Pemilihan dan penunjukan ahli yang dihadirkan
dalam persidangan kemarin sangat tidak independen dan meragukan. Seharusnya
ahli yang dihadirkan tidak memiliki afilisasi dengan pihak-pihak yang terlibat,
apalagi sampai dibayar oleh ibu yang diduga anaknya menjadi korban kasus ini,”
kata Hennock, Rabu (21/1).
Adanya hubungan antara saksi ahli dengan TPW terlihat
dari semua keterangannya tidak independen dan bias. Selain itu, keahlian dari
para saksi juga meragukan. Hennock mencontohkan, dalam keterangannya Setyani
mengatakan bahwa “anak tidak mungkin berbohong”. Tapi pada keterangannya yang
lain ia menyatakan bahwa “anak kalau dipaksakan bisa berbicara apa saja”.
Dalam ilmu psikologi sendiri teori “anak yang tidak
mungkin berbohong” merujuk kepada teori yang dikemukakan oleh Catherine Fuller
tahun 1984.
Teori ini ada sebelum peristiwa tuduhan kekerasan seksual
palsu yang terjadi di TK McMartin di Amerika Serikat. Namun, setelah kasus di
TK McMartin tersebut teori anak tidak mungkin berbohong sudah ditinggalkan oleh
dunia psikologi.
Sebagai ahli, Setyani juga hanya mengumpulkan informasi
sepihak yaitu dari ibu korban dan polisi. Dalam keterangannya psikolog yang
ditunjuk Polda Metro mendampingi MAK sejak bulan Maret 2014 ini mengungkapkan,
dia tidak mengumpulkan informasi dari pihak sekolah karena tidak mendapatkan
izin.
Padahal Setyani juga mengakui bahwa dirinya belum pernah
mengirimkan surat resmi kepada JIS untuk datang dan melakukan pengumpulan
informasi terkait kasus ini.
“Semua keterangan yang disampaikan ahli sangat bias dan
tidak relevan untuk didengar. Sangat berbahaya menggunakan keterangan ahli yang
sudah memiliki afiliasi dengan salah satu pihak,” tandas Hennock.
Tak Pernah Menyebut Neil dan Ferdi
Ahli lainnya yaitu Connie Kristanto, mengaku diminta oleh
orang tua MAK untuk memberikan terapi terhadap anaknya, MAK, sebanyak 30 kali
sesi. Selama 30 sesi bersama MAK, Connie mengakui bahwa si anak tidak pernah
menyebut nama Neil dan Ferdi.
Lebih penting lagi, lanjut Hennock, Connie mengaku hanya
memiliki spesialisasi di psikologi klinis. Keahlian itu tujuannya hanya
mengobati dan memberikan terapi.
Connie tidak punya keahlian psikologi forensik. Oleh
karena itu, dia tidak pernah menggali apa latar belakang kejadian yang diduga
menimpa MAK dan siapa pelakunya.
Selama berulang kali sesi pemeriksaan anak dengan Connie,
anak tidak pernah ditanya mengenai kedua hal tersebut. Sebagai ahli Connie juga
tidak memiliki pengetahuan mengenai false
memory.
False memory atau memori palsu adalah sebuah ingatan yang
tercipta dari penciptaan kenangan palsu, persepsi palsu atau keyakinan palsu
tentang diri atau lingkungan.
Penciptaan ingatan ini menimbulkan kebingungan sehingga
seseorang tidak mampu lagi membedakan apakah ingatan tersebut benar atau salah,
benar-benar terjadi atau tidak pernah terjadi.
"Seharusnya saksi ahli yang kompeten adalah
psikiatri forensik. Dengan demikian dapat memeriksa kejiwaan anak untuk
mengetahui penyebab trauma psikologis dan saat memberikan keterangan dapat
dinyatakan masuk akal. Dan yang lebih penting, ahli harus independen,” ujar
Hennock.
Dalam UU kesehatan No. 36 Tahun 2011 pasal 150, ayat 1
tentang pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan hukum dilakukan oleh dokter
spesialis kedokteran jiwa.
Sedangkan ayat 2 tentang penetapan status kecakapan hukum
seseorang yang diduga mengalami gangguan kesehatan jiwa dilakukan oleh tim
dokter yang mempunyai keahlian dan kompetensi sesuai dengan standar profesi.
"Mengingat saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut
Umum tidak memiliki kualifikasi yang dibutuhkan untuk menangani kasus ini,
tidak independen dan ahli tidak mengikuti perkembangan metode penanganan
psikologis anak, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan untuk
mengenyampingkan kesaksian ahli hari ini,” kata Hennock.
Source : http://antitesanews.com/news/politik/23-01-2015/107-kasus-ji-tampaknya-sidang-hanya-legal-formal-semata-sementara-hasilnya-sudah-ada-di-tangan-hakim
Source : http://antitesanews.com/news/politik/23-01-2015/107-kasus-ji-tampaknya-sidang-hanya-legal-formal-semata-sementara-hasilnya-sudah-ada-di-tangan-hakim
Kasus JIS: Tampaknya Sidang Hanya Legal Formal Semata, Sementara Hasilnya Sudah ada di Tangan Hakim
Reviewed by Antitesa
on
January 23, 2015
Rating:
Reviewed by Antitesa
on
January 23, 2015
Rating:

No comments: