Facebook SDK

banner image

SAKSI ASAL-ASALAN, SIDANG AKAL-AKALAN


Persidangan terhadap 2 guru JIS, Neil Bentlement dan Ferdinant Tjiong yang dituduh melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang siswa TK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/01). Kali ini, agendanya adalah mendengarkan kesaksian dari saksi ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Setyani Ambarwati, saksi berlatar belakang profesi psikolog kembali dihadirkan dalam sidang ini setelah sebelumnya juga diminta keterangannya. Sebelumnya dalam sidang dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong di PN Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan tiga orang sebagai saksi ahli. Ketiga ahli yang dihadirkan adalah Nella Safitri Cholid, Nurul Adiningtyas dan Setyani Ambarwati, yang berlatar belakang psikolog.
Namun nyatanya dalam persidangan, keterangan ketiga saksi ahli tersebut justru dianggap meragukan. Selain tidak memiliki rekam jejak panjang dalam kasus-kasus kekerasan seksual, ahli yang dihadirkan juga tidak mampu memberikan keterangan meyakinkan.
Ketiga ahli tidak dapat menjelaskan kondisi kejiwaan anak ketika mengungkap pelaku dugaan tindak kekerasan seksual yang menyakitinya.
Rendahnya kompetensi ahli ini terbukti saat Nella tidak mampu menunjukkan sertifikasi sebagai psikolog forensik, kompetensi yang dibutuhkan dalam pengungkapan kasus ini. Nella hanya menguasai psikologi klinis.
Sedangkan Nurul, dalam mengungkap kasus ini hanya menggunakan buku tahunan JIS yang dijadikan alat utama untuk menunjuk dua guru JIS sebagai terdakwa.
Tracy Bentleman, istri dari Neil Bantleman, salah satu guru terdakwa, dalam penjelasannya mengatakan, berdasarkan keterangan suaminya setelah persidangan, diketahui bahwa ahli Nurul sangat menggantungkan analisanya pada interpretasi dari gambar anak diduga korban yang diberikan oleh para orang tua dan/atau digambarkan dihadapan seorang psikolog lainnya.
Ahli tersebut hanya sekali menangani kasus dugaan sodomi sepanjang kariernya, sehingga kompetensinya dalam menganalisa kasus ini dapat dipertanyakan
Sementara ahli ketiga yaitu Setyani justru seperti tidak memahami masalah dan cenderung memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kasusnya.
Menanggapi hal itu, Patra M. Zein, jurubicara tim kuasa hukum terdakwa mengatakan, saksi yang dihadirkan JPU kali ini tidak dapat dianggap berkualifikasi saksi ahli psikolog.
"Pertama, metode penggalian data dengan gambar oleh saksi sudah tidak valid karena telah lama ditinggalkan para psikolog", ujar Patra. Menurutnya, metode itu menggunakan literatur lama, yaitu tahun 1988.
Lalu yang kedua, saksi dinilai Patra tidak independen karena sebelumnya sering bertemu dan berinteraksi langsung dengan keluarga MAK.
"Karenanya, kami berharap majelis hakim tidak menggunakan keterangan saksi sebagai referensi", ringkasnya.
 Saksi tanpa kompetensi membahayakan hukum
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai penunjukan saksi ahli yang tidak memiliki kompetensi berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurut Hasibuan, kehadiran saksi ahli memiliki peran penting dalam pengungkapan kebenaran dan mewujudkan keadilan.
Pernyataan itu diungkapkannya saat menanggapi penunjukkan sejumlah saksi ahli yang dianggap tidak berkompeten dalam sidang dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dua guru Jakarta Intercutural School (JIS)
"Saksi ahli itu harus memberikan kejelasan untuk suatu kasus. Jadi harus dilihat jenjang akademisnya, (apakah dia) miliki pengalaman menangani kasus serupa apa belum. Keterangan saksi ahli menjadi barang bukti. Kalau tidak kompeten maka akan sangat berbahaya bagi penegakan hukum," kata Otto, Senin (19/1).
"Hakim tidak bisa serta-merta menerima saksi ahli jika jenjang akademisnya tidak sesuai dan tidak berpengalaman terhadap kasus serupa. Jika keterangannya tidak tepat akan sangat berbahaya itu," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh aktivis HAM dari Imparsial, Ghufron. Menurut dia, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan seharusnya memiliki kesesuaian dengan konteks permasalahannya. Sehingga keterangan yang diberikan sinkron dengan kasus yang sedang disidangkan.
"Keterangan seorang ahli sangat penting untuk mendukung proses persidangan. Itu sebabnya keahliannya harus sesuai dengan kasus di persidangan," tegas Gufron.
Kredibilitas sidang meragukan
Kasus yang melibatkan dua guru JIS terus menuai kontroversi, bahkan cenderung meragukan berdasarkan fakta-fakta yang ada serta kesaksian para ahli. Seperti halnya kasus yang menimpa lima pekerja kebersihan PT ISS, fakta-fakta dan bukti-bukti yang digunakan untuk menjerat dua guru JIS sangat lemah. Seperti dalam keterangan saksi korban MAK.
Dalam keterangannya ia menyatakan bahwa sebelum mengalami sodomi, si anak tersebut diberikan magic stone (tongkat sihir) yang diambil dari langit dengan pesawat.
"Keterangan anak tidak bisa dianggap sebagai keterangan saksi. Namun keterangan ahli yang tidak berkompeten akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum," kata Mahareksha Dillon, salah satu pengacara Neil dan Ferdi.
Jika sidang semacam ini dibiarkan, maka ini pertanda dunia hukum di Indonesia ini memang tidak kredibel dan kerap dilakukan asal-asalan. Dari pengambilan saksi yang asal, maka keterangannya juga tidak dapat menjadi referensi dalam keputusan majelis hakim nantinya. Kita berharap, pemerintah segera turun membenahi masalah hukum khususnya di kasus JIS ini. Sebab, semakin dibiarkan rekayasa hukum semacam ini akan semakin banyak korban tak bersalah dipenjarakan.
SAKSI ASAL-ASALAN, SIDANG AKAL-AKALAN SAKSI ASAL-ASALAN, SIDANG AKAL-AKALAN Reviewed by Antitesa on January 21, 2015 Rating: 5

No comments:

Home Ads

Powered by Blogger.