Jakarata - persidangan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dua oknum guru Jakarta Internasional School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinan Tjiong, terhadap tiga anak murid Taman Kanak-kanak berinisial MAK, AL dan DA hampir rampung.
Kuasa Hukum Neil dan Ferdinan, Hotman Paris Hutapea, mengatakan sepanjang persidangan semakin banyak dugaan adanya rekayasa di balik kasus itu.
"Kasus ini tidak terlepas dari kerakusan oknum tertentu yang tergiur dengan gugatan ganti rugi US$125 juta," ujar Hotman, usai sidang kedua terdakwa dengan agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/3).
Kedua, tambahnya, kredibilitas beberapa oknum dokter di Jakarta, dalam penerbitan visum sangat diragukan.
"Karena ternyata, pengadilan tinggi di Singapura dengan putusannya telah mengeluarkan izin kepada rumah sakit Singapura (KK Women's and Children's), agar hasil medis dokter terhadap anak salah satu yang menjadi korban di sini (AL), bisa dijadikan bukti di Indonesia," ungkapnya.
Ia menyampaikan, ibu korban AL, ternyata telah membawa anaknya untuk diperiksa di Singapura. Tim dokter di Rumah Sakit KK Women's and Children's, sangat lengkap. Ada tim anastesi, bedah dan psikolog.
"Hasilnya adalah tidak ada indikasi sodomi atau negatif. Anus total normal. Kalau Anda lihat, semua catatan tangan dokter lengkap. Bahkan, tanda tangan ibu korban ada di visum ini. Dan ini 100 persen berbeda dengan visum di Indonesia," tegasnya.
Ia menyampaikan, hasil penelitian di Indonesia pada bagian dalam anus korban ada bekas luka, ciri khas korban sodomi.
Hotman melanjutkan, guna mengetahui adanya luka di bagian dalam anus harus dilakukan anuskopi. "Dimasukan alat yang besar ke dalam, dibor. Anuskopi bisa dilakukan kalau dibius total. Tapi, itu tidak dilakukan di Indonesia. Hanya dilihat sepintas dari luar. Sedangkan, di Singapura semuanya visum lengkap," katanya.
Ia menduga, ada permainan dari oknum dokter, sehingga visum begitu mudah keluar hasilnya.
Hotman menambahkan, hasil visum di RS KK Women's and Children's, sudah disampaikan pada persidangan 3 minggu lalu.
"Ini sudah distampel Kedutaan Singapura dan notaris. Dan ini bukan hasil visum yang liar. Di sini jelas menyebutkan, memerintahkan agar bukti ini dipakai di pengadilan di Indonesia dengan terdakwa Neil dan Ferdi. Apakah perlu diragukan kredibilitas pengadilan di Singapura. Sekiranya ini palsu, pasti ibu korban sudah melaporkan kita ke polisi, kalau ini bohong," paparnya.
Ia melanjutkan, pada tiga bulan pertama kasus ini bergulir yang dituduh melakukan sodomi hanya pegawai cleaning service.
"Sedangkan, nama gurunya dia tidak pernah sebut. Sekarang logikanya di mana? Mungkin gak seorang anak lupa sama gurunya kalau dia pernah disodomi gurunya," imbuhnya.
"Tiga bulan penuh, waktu kasus cleaning service, sang anak diperiksa, rekonstruksi, diinterview dan berkali-kali tidak pernah menyebutkan nama guru. Dia hanya menyebutkan nama cleaning service. Apakah mungkin anak lupa nama gurunya. Masa nama cleaning service tahu, nama guru lupa," sebutnya.
Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pegawai cleaning service, sambungnya, korban AL menyampaikan tidak pernah disodomi.
"Ini ditandatangani. Ini disumpah. Ibunya tanda tangan, psikolognya tanda tangan. Kok bisa di sini berubah. Sekarang, klien saya didakwa karena mensodomi AL ini. Padahal di BAP dia mengatakan tidak pernah disodomi," tuturnya.
Menyoal apakah yakin jika anak-anak tersebut tidak mengalami tindak kekerasan seksual, Hotman menegaskan, untuk kaitannya dengan dua oknum guru tidak ada.
"Tidak ada kaitannya dengan dua orang guru ini. Waktu tiga bulan pertama hanya menyebutkan pegawai cleaning service, waktu perdata pun hanya menyebut cleaning service. Tapi karena ibunya minta US$13,5 juta, US$12 juta untuk ibunya, US$1,5 juta untuk tim kuasa hukum ditolak JIS, di situ biang keladi masalah ini. Sehingga pada bulan Juni tiba-tiba ada tersangka baru. Jadi ini terkait kepentingan uang," terangnya.
"Mereka tahu, JIS tidak akan membayar, JIS tidak bisa ditekan, kalau pegawai JIS tidak dijadikan tersangka. Karena enam pegawai cleaning service itu bukan pegawai JIS, mereka tahu gugatannya lemah. Sehingga diciptakan laporan baru agar JIS secara hukum bisa dianggap bertanggungjawab ganti rugi. Maka, pegawai langsung dari JIS harus dibuat tersangka dengan membuat rekayasa ini," paparnya.
Ihwal apakah yakin kedua terdakwa tidak bersalah, Hotman belum bisa memastikannya.
"Apa nanti reaksi negara kita, pengadilan kita, hanya Tuhan yang tahu," tandasnya.
Penulis: Bayu Marhaenjati/FQ
Source : http://www.beritasatu.com/megapolitan/260540-pengacara-sebut-dugaan-rekayasa-di-balik-kasus-kekerasan-seksual-jis-makin-jelas.htmlm
Pengacara Sebut Dugaan Rekayasa di Balik Kasus Kekerasan Seksual JIS Makin Jelas
Reviewed by Antitesa
on
March 27, 2015
Rating:
No comments: