Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum oknum guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman, angkat bicara terkait putusan vonis 10 tahun penjara terhadap kliennya.
“Ini semua terkait uang US$ 125 juta (permintaan ganti rugi pihak korban melalui sidang gugatan perdata),” ujar Hotman, usai sidang vonis Neil, di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, PN Jakarta Selatan, Kamis (2/4) sore.
Ia menyampaikan, awalnya korban AL menyampaikan tidak pernah mendapatkan kekerasan seksual. Tapi kemudian korban mengaku disodomi. “Ini setelah sebelumnya, permintaan ganti rugi US$ 13,5 juta ditolak JIS, lalu jadi berubah mengaku disodomi,” katanya.
Menurutnya, selama tiga bulan pemeriksa polisi, korban mengaku dilecehkan karyawan cleaning service dan tidak pernah menyebut nama guru.
“Masa lupa nama guru, malah ingat nama cleaning service. Logikanya di mana. Tiba-tiba, karena sadar gugatan perdata lemah, maka dibuat baru. Kalau hanya cleaning service tidak kuat, karena itu pegawai PT ISS. Supaya kuat harus kena karyawan JIS,” imbuhnya.
Dia menuturkan, banyak fakta-fakta yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. Semisal, ibu korban AL, yang telah membawa anaknya untuk diperiksa di Rumah Sakit KK Women’s and Children’s, di Singapura. Hasilnya, negatif dan tidak pernah mengalami kekerasan seksual.
“Hasilnya adalah tidak ada indikasi sodomi atau negatif. Anus total normal. Semua catatan tangan dokter lengkap. Bahkan, tanda tangan ibu korban ada di visum ini,” bilangnya.
Menurutnya, pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan terlihat memihak pihak korban. “Ini adalah pertimbangan hukum yang sangat bias dan memihak,” tandasnya.
Vonis Guru JIS Terkait Uang Ratusan Juta Dolar
Reviewed by Antitesa
on
April 12, 2015
Rating:
No comments: