JAKARTA - Guru
Besar Fakultas Psikolog Universitas Atmadjaya Jakarta Irwanto menilai kasus
dugaan kekerasan seksual di JIS merupakan salah satu bukti opini publik telah
berhasil merekayasa fakta peristiwa yang sesungguhnya terjadi. Akibatnya,
pengungkapan kasus ini menjadi tidak netral dan para guru serta pekerja
kebersihan harus menanggung dampak hukum dari peristiwa yang tidak pernah
mereka lakukan.
Menurut Irwanto,
kasus JIS ini sangat aneh jika dibandingkan kasus pelecehan seksual lain yang
damage-nya jauh lebih besar. Publik dan aparat penegak hukum diarahkan untuk
menghakimi JIS secara cepat dengan opini yang terstruktur dan massif.
“Kondisi inilah
yang tidak disadari oleh sebagian penegak hukum kita, mereka ikut terjebak
dalam pusaran rekayasa," kata Irwanto, Selasa (14/4) kepada wartawan.
Dia mengatakan,
targetnya adalah segera menemukan pelakunya, menghukumnya dan memenjarakannya.
Opini publik yang begitu luar biasa menghakimi JIS ikut menentukan putusan di
dalam ruang sidang.
"Semoga
majelis banding tidak terpengaruh opini publik, tapi benar-benar mengungkap
kebenaran yang sesungguhnya,” ujar Irwanto.
Ia lantas
membandingkan kasus dugaan kekerasan seksual di JIS dengan kasus serupa yang
melibatkan Andri Sobari alias Emon di Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam kasus
Emon, korbannya mencapai lebih dari 125 anak. Tapi pemberitaan kasus ini sangat
terbatas, di samping itu pendampingan dari lembaga anak juga nyaris tak
terdengar.
Sementara dengan
posisi JIS yang dipersepsikan sebagai sekolah asing, sekolah anak orang kaya,
bahkan disebutkan mewakili sekolah kapitalis, membuat pembelaan terhadap siswa
terduga korban sungguh luar biasa.
Bahkan publik
begitu mudah percaya ketika polisi mengabarkan seorang pekerja kebersihan PT
ISS yang dijadikan tersangka kasus ini, meninggal bunuh diri akibat minum
cairan pembersih lantai saat penyidikan di Polda Metro Jaya.
Belakangan
bukti-bukti kuat menyebutkan bahwa Azwar, demikian nama pekerja kebersihan
nahas itu, menderita banyak luka di tubuh dan kepalanya. Azwar pun dinyatakan
tidak sedang bekerja ketika tuduhan sodomi dialamatkan kepadanya.
Menurutnya,
bukti-bukti yang digunakan untuk menjerat pekerja kebersihan ISS dan dua guru
JIS sangat lemah. Keterangan saksi korban yang masih di bawah 10 tahun harus
diuji lagi. Anak itu harus didampingi psikolog dan hasilnya masih harus diuji
lagi oleh seorang psikolog.
"Jadi,
proses penyidikan dalam kasus ini yang demikian cepat menjadi tidak lazim dan
sangat aneh,” jelas Irwanto.
Dengan melihat
rekaman video saat rekonstruksi penyidik, saksi korban masih tetap bermain. Dia
dengan ceria berlarian dan tidak terganggu saat polisi dan orang tuanya mencari
TKP. Hal ini menunjukkan anak tidak trauma.
"Saya sudah
melihat rekaman videonya. Kalau anak korban sodomi berkali-kali akan sangat
trauma bila datang ke tempat dia disakiti," tegasnya.
Digunakannya JIS
sebagai panggung oleh pihak-pihak tertentu semakin terlihat dengan adanya
gugatan uang senilai US$ 125 juta oleh ibu pelapor.
Bahkan, si ibu
sampai harus merevisi nilai gugatannya dari sebelumnya US$ 12,5 juta kepada
JIS. Munculnya gugatan senilai triliunan rupiah yang hampir berbarengan dengan
laporan kasus ini ke polisi menjadi bukti kuatnya unsur rekayasa dalam kasus
JIS.
Koordinator
KontraS, Haris Azhar, menilai kepolisian telah menggunakan hukum untuk mengadu
domba Kejaksaan Agung dan Majelis Hakim.
Hal ini terbukti
dari putusan hakim yang menggunakan seluruh materi BAP dalam memutuskan pidana
kepada pekerja kebersihan ISS dan dua guru JIS.
"Tuduhan
kekerasan seksual terhadap tiga siswa JIS adalah sebuah rekayasa sistematis.
Prosesnya yang begitu singkat dan informasi yang berubah-ubah menjadi bukti
bahwa kasus ini murni kriminalisasi dengan motif utama materi,” ujar Haris
secara terpisah.
Seperti
diketahui pada Kamis (2/4), majelis hakim yang diketuai oleh Nuraslam Bustaman
dengan anggota Achmad Rivai dan Baktar Jubri Nasution telah menjatuhkan vonis
bersalah kepada kedua guru JIS. Neil dan Ferdi dihukum pidana penjara selama 10
tahun dan membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan masa tahanan.
Sementara kelima
pekerja kebersihan PT ISS sebelumnya telah divonis 7-8 tahun penjara. Mereka
adalah Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial, Afriska dan Virgiaman Amin.
Mereka diwajibkan membayar ganti rugi Rp 100 juta sibsider 6 bulan kurungan.
(boy/jpnn)
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2015/04/14/297882/Antara-Kasus-JIS,-Si-Emon-di-Cirebon-dan-Rekayasa-Sistematis/page3
Antara Kasus JIS, Si Emon di Cirebon dan Rekayasa Sistematis
Reviewed by Antitesa
on
May 11, 2015
Rating:
No comments: