JAKARTA—Seorang
terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak di Jakarta Intercultural School
(JIS) mengklaim majelis hakim mengabaikan bukti-bukti penting yang diajukan tim
pembela. Menurutnya, majelis hanya mengandalkan informasi yang “tidak dicermati
dan tidak berdasar” dari kepolisian.
“Keputusan ini tidak berdasarkan fakta hukum,
melainkan hasil dari proses investigasi, penuntutan, dan pengadilan yang sangat
dipertanyakan,” kata Neil Bantleman, terpidana kasus JIS, lewat pernyataan yang
dirilis oleh istrinya, Tracy.
Kamis lalu, staf JIS asal Kanada tersebut divonis bersalah
dan mendapat hukuman 10 tahun penjara. Ferdinand Tjiong, warga Indonesia yang
juga staf JIS, pada hari itu mendapat hukuman yang sama dalam kasus yang sama
pula. Majelis yang beranggotakan tiga hakim memutuskan keduanya bersalah telah
melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak usia taman kanak-kanak.
Kedua terpidana, yang mengajukan banding, selama ini
menyatakan diri tidak bersalah. Kasus tersebut menarik perhatian masyarakat
internasional, yang menyoroti keadilan dan profesionalisme di sistem hukum
Indonesia. Kamar Dagang Amerika Serikat di Indonesia menilai kasus ini
berpotensi menodai reputasi Nusantara sebagai negara tujuan investasi asing.
Majelis hakim umumnya mendasarkan
putusan dari kesaksian tiga korban. Tim pembela berpendapat sebagian cerita
korban merupakan rekaan, karena didapat dari serangkaian pertanyaan yang
bersifat mengarahkan.
Tim pembela juga menilai bukti medis
yang diajukan kejaksaan tidak dapat membuktikan ketiga anak itu pernah
mengalami pelecehan seksual. Tim pembela sendiri mengajukan laporan medis dari
dokter Singapura yang menyimpulkan salah seorang anak tidak pernah mengalami
pelecehan.
Neil mengaku sedih akan putusan
majelis hakim, namun ia tidak terkejut. Sejak kasus ini bermula setahun lalu,
ia “dengan berat hati menyadari” bahwa sistem peradilan “tidak mempertimbangkan
bukti nyata atau kesaksian dari ahli.”
Menurut Neil, tim pembela mengajukan
kesaksian berbasis ilmu pengetahuan dari pakar “yang dihormati di dunia.”
Namun, pengadilan “memilih untuk mengabaikan semuanya dan sengaja menutup diri
terhadap kebenaran,” lanjutnya. Dalam putusan, majelis menyatakan tidak
menerima sebagian kesaksian dari ahli yang diajukan pembela, termasuk masalah
penyidikan yang menggiring jawaban dari korban, karena saksi tidak mewawancarai
korban secara langsung.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan
sidang bersifat tertutup karena identitas korban yang masih di bawah umur perlu
dilindungi. Namun, dalam pembacaan putusan selama delapan jam yang berlangsung
secara terbuka hari Kamis, majelis beberapa kali menyebutkan nama ketiga anak
itu, lengkap dengan tanggal lahir dan data pribadi lain.
“Hal itu menunjukkan [majelis hakim]
sama sekali tidak memahami atau berkomitmen terhadap dasar-dasar perlindungan
anak,” ujar Neil. Majelis tidak menjelaskan alasan di balik penyebutan nama
korban.
Neil juga menyanggah pernyataan Ketua
Majelis Hakim Nur Aslam Bustaman yang mengeluhkan liputan media. Hakim juga
mencela upaya para diplomat menghadiri persidangan serta surat dukungan
terhadap terdakwa yang dikirim ke pengadilan.
“Praktik standar, seperti upaya
kedutaan menghadiri persidangan, tim pembela yang membicarakan kasus ini di
media serta menulis surat ke pengadilan, serta pengiriman ribuan pucuk surat
bernada dukungan, salah ditafsirkan sebagai taktik untuk memaksakan putusan
tertentu dan mengintimidasi hakim,” ujar Neil. “Tindakan yang sama kemudian
disebutkan sebagai faktor yang memberatkan dalam putusan.”
Oleh Richard C.
Paddock
Sumber : http://indo.wsj.com/posts/2015/04/07/terpidana-kasus-jis-kritik-pengadilan/
Terpidana Kasus JIS Kritik Pengadilan
Reviewed by Antitesa
on
May 12, 2015
Rating:
No comments: