Facebook SDK

banner image

Terpidana Kasus JIS Kritik Pengadilan



JAKARTA—Seorang terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak di Jakarta Intercultural School (JIS) mengklaim majelis hakim mengabaikan bukti-bukti penting yang diajukan tim pembela. Menurutnya, majelis hanya mengandalkan informasi yang “tidak dicermati dan tidak berdasar” dari kepolisian.
“Keputusan ini tidak berdasarkan fakta hukum, melainkan hasil dari proses investigasi, penuntutan, dan pengadilan yang sangat dipertanyakan,” kata Neil Bantleman, terpidana kasus JIS, lewat pernyataan yang dirilis oleh istrinya, Tracy.
Kamis lalu, staf JIS asal Kanada tersebut divonis bersalah dan mendapat hukuman 10 tahun penjara. Ferdinand Tjiong, warga Indonesia yang juga staf JIS, pada hari itu mendapat hukuman yang sama dalam kasus yang sama pula. Majelis yang beranggotakan tiga hakim memutuskan keduanya bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak usia taman kanak-kanak.
Kedua terpidana, yang mengajukan banding, selama ini menyatakan diri tidak bersalah. Kasus tersebut menarik perhatian masyarakat internasional, yang menyoroti keadilan dan profesionalisme di sistem hukum Indonesia. Kamar Dagang Amerika Serikat di Indonesia menilai kasus ini berpotensi menodai reputasi Nusantara sebagai negara tujuan investasi asing.
Majelis hakim umumnya mendasarkan putusan dari kesaksian tiga korban. Tim pembela berpendapat sebagian cerita korban merupakan rekaan, karena didapat dari serangkaian pertanyaan yang bersifat mengarahkan.

Tim pembela juga menilai bukti medis yang diajukan kejaksaan tidak dapat membuktikan ketiga anak itu pernah mengalami pelecehan seksual. Tim pembela sendiri mengajukan laporan medis dari dokter Singapura yang menyimpulkan salah seorang anak tidak pernah mengalami pelecehan.

Neil mengaku sedih akan putusan majelis hakim, namun ia tidak terkejut. Sejak kasus ini bermula setahun lalu, ia “dengan berat hati menyadari” bahwa sistem peradilan “tidak mempertimbangkan bukti nyata atau kesaksian dari ahli.”

Menurut Neil, tim pembela mengajukan kesaksian berbasis ilmu pengetahuan dari pakar “yang dihormati di dunia.” Namun, pengadilan “memilih untuk mengabaikan semuanya dan sengaja menutup diri terhadap kebenaran,” lanjutnya. Dalam putusan, majelis menyatakan tidak menerima sebagian kesaksian dari ahli yang diajukan pembela, termasuk masalah penyidikan yang menggiring jawaban dari korban, karena saksi tidak mewawancarai korban secara langsung.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan sidang bersifat tertutup karena identitas korban yang masih di bawah umur perlu dilindungi. Namun, dalam pembacaan putusan selama delapan jam yang berlangsung secara terbuka hari Kamis, majelis beberapa kali menyebutkan nama ketiga anak itu, lengkap dengan tanggal lahir dan data pribadi lain.

“Hal itu menunjukkan [majelis hakim] sama sekali tidak memahami atau berkomitmen terhadap dasar-dasar perlindungan anak,” ujar Neil. Majelis tidak menjelaskan alasan di balik penyebutan nama korban.

Neil juga menyanggah pernyataan Ketua Majelis Hakim Nur Aslam Bustaman yang mengeluhkan liputan media. Hakim juga mencela upaya para diplomat menghadiri persidangan serta surat dukungan terhadap terdakwa yang dikirim ke pengadilan.

“Praktik standar, seperti upaya kedutaan menghadiri persidangan, tim pembela yang membicarakan kasus ini di media serta menulis surat ke pengadilan, serta pengiriman ribuan pucuk surat bernada dukungan, salah ditafsirkan sebagai taktik untuk memaksakan putusan tertentu dan mengintimidasi hakim,” ujar Neil. “Tindakan yang sama kemudian disebutkan sebagai faktor yang memberatkan dalam putusan.”

Oleh Richard C. Paddock
Sumber : http://indo.wsj.com/posts/2015/04/07/terpidana-kasus-jis-kritik-pengadilan/
Terpidana Kasus JIS Kritik Pengadilan Terpidana Kasus JIS Kritik Pengadilan Reviewed by Antitesa on May 12, 2015 Rating: 5

No comments:

Home Ads

Powered by Blogger.