Facebook SDK

banner image

Anak mudah tersugesti dan terpengaruh





Tindak kekerasan seksual kepada anak, dapat mengacu keoada ketentuan mengenai tindak pidana perkosaan yang diatur dalam pasal 285 KHUP. Namun untuk membuktikan tindak unsur kekerasan tersebut harus tetap pada pedoman kepada alat-alat bukti. 

Prof . DR. T. Gayus Lumbuun, S.H, M.H menjelaskan pada seminar kajian penanganan kekerasan seksual anak melalui scientific crime Investigation bahwa pembuktikan kekerasan tersebut harus ada seperti telah diatur dalam pasal 184 KUHAP, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk dan keterangan terdakwa. Kasus tindak kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak sekolah Jakarta Intercultural School (JIS) merupakan kasus penting, “pandangan saya tidak dalam posisi untuk mengomentari isi putusan Pengadilan Negeri, apalagi kasus tersebut masuk dalam proses lanjutan ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.”  Terang Prof. Dr. Gayus.

Adrianus Meliala dalam kesempatan seminar tersebut menjelaskan langkah-langkah penanganan jika ada terjadi kekerasan pada anak, seperti perhatikan adanya TIC, stupor, histeria atau perilaku spontan dan juga perhatikan kejanggalan terkait peran, penampilan peran oleh anak. Namun Adrianus juga menyatakan “Anak bukan penutur yang baik menurut hukum, anak mudah tersugesti dan terpengaruh.” Dia menghimbau agar anggota kepolisian perlu kepekaan menghadapi anak dan perlu dipelajari secara serius  dan akademis.



Anak mudah tersugesti dan terpengaruh Anak mudah tersugesti dan terpengaruh Reviewed by Antitesa on June 26, 2015 Rating: 5

No comments:

Home Ads

Powered by Blogger.