Tindak kekerasan
seksual kepada anak, dapat mengacu keoada ketentuan mengenai tindak pidana
perkosaan yang diatur dalam pasal 285 KHUP. Namun untuk membuktikan tindak
unsur kekerasan tersebut harus tetap pada pedoman kepada alat-alat bukti.
Prof . DR. T. Gayus
Lumbuun, S.H, M.H menjelaskan pada seminar kajian penanganan kekerasan seksual
anak melalui scientific crime Investigation bahwa pembuktikan kekerasan
tersebut harus ada seperti telah diatur dalam pasal 184 KUHAP, seperti
keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk dan
keterangan terdakwa. Kasus tindak kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak
sekolah Jakarta Intercultural School (JIS) merupakan kasus penting, “pandangan
saya tidak dalam posisi untuk mengomentari isi putusan Pengadilan Negeri,
apalagi kasus tersebut masuk dalam proses lanjutan ke tingkat pengadilan yang
lebih tinggi.” Terang Prof. Dr. Gayus.
Adrianus Meliala
dalam kesempatan seminar tersebut menjelaskan langkah-langkah penanganan jika
ada terjadi kekerasan pada anak, seperti perhatikan adanya TIC, stupor,
histeria atau perilaku spontan dan juga perhatikan kejanggalan terkait peran,
penampilan peran oleh anak. Namun Adrianus juga menyatakan “Anak bukan penutur
yang baik menurut hukum, anak mudah tersugesti dan terpengaruh.” Dia menghimbau
agar anggota kepolisian perlu kepekaan menghadapi anak dan perlu dipelajari
secara serius dan akademis.
Anak mudah tersugesti dan terpengaruh
Reviewed by Antitesa
on
June 26, 2015
Rating:
Reviewed by Antitesa
on
June 26, 2015
Rating:

No comments: