Komisioner Kompolnas M. Nasser
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas) menilai kepolisian masih sering melakukan kesalahan dalam menangani
kasus kekerasaan seksual yang terjadi pada anak. Akibatnya potensi terjadinya
kesalahan dalam dalam penetapan tersangka menjadi sangat besar.
Demikian pendapat Komisioner Kompolnas M. Nasser saat
dihubungi, Kamis (11/6/2015).
Menurut Nasser penggunaan kekerasan dalam proses penyidikan
sebuah kasus seksual pada anak untuk mencari tersangka sangat tidak dibenarkan.
Hal itu justru akan berakibat fatal karena orang yang tidak salah dapat
dijadikan tersangka karena adanya unsur pemaksaan dan kekerasan.
Nasser juga menanggapi positif langkah Propam Polda Metro
Jaya dan Mabes Polri yang melakukan investigasi terhadap kematian tak wajar
salah satu pekerja kebersihan PT ISS dalam penyidikan kasus kekerasan seksual
di Jakarta Intercultural School (JIS).
"Setiap kematian tak wajar dalam proses penyidikan di
kepolisian harus diinvestigasi. Langkah Propam sudah tepat, karena institusi
kepolisian harus memastikan bahwa tidak ada penggunaan kekerasan dalam
penetapan tersangka kekerasan seksual pada anak. Tidak ada polisi yang kebal
hukum," tegas Nasser.
Dalam kesempatan yang sama Komisioner Kompolnas lainnya
Andrianus Meliala mengatakan, ada potensi pemaksaan oleh penyidik polisi dalam
mencari pengakuan sebagai pelaku kasus kekerasan seksual, salah satunya dalam
kasus yang melibatkan para pekerja kebersihan PT ISS terhadap murid TK Jakarta
Intercultural School (JIS).
Andrianus bilang jika pengakuan para pelaku di bawah
ancaman, maka hasil penyidikan menjadi tidak akurat. Proses penanganan perkara
sesungguhnya memiliki mekanisme berjenjang. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan
hasil yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadikan orang tidak
bersalah sebagai tersangka.
Di kepolisian sudah ada sistem cek dan ricek terhadap
penanganan kasus. Itu sebabnya ada jenjang jabatan seperti di level penyidik
ada kanitnya, dari kanit ada wasidik, ada satuan pengawasnya. Lalu dari polri
jika sudah P19 ada jaksa, jaksa kemudian diverifikasi di sidang.
"Mekanisme check and re check itu sudah baku. Tapi jika
semua level itu tuli maka mekanisme tidak akan berjalan dan penunjukkan
tersangka bisa orang tak bersalah atau sebaliknya. Dan ini sering terjadi
karena mekanisme tersebut tidak berjalan,” kata Adrianus
Adrianus lantas mencontohkan proses penyidikan kasus
kekerasan seksual di JIS. Saat penyidikan proses cek dan ricek tidak terjadi.
Penyidik seperti memaksakan seseorang menjadi tersangka, sehingga muncul banyak
kejanggalan.
“Untuk kasus JIS yang OB, saya menduga para penyidik
ditunjuk secara tidak proper (ahli). Kompolnas sudah minta Kanit Pominal
(pengawas internal) untuk menginvestigasi kemungkinan kekerasan terhadap OB di
JIS untuk mengakui perbuatan sodomi. Kalau pengakuan di bawah paksaan menjadi tidak
nyambung. Jadi, semua pengakuan mereka bohong semua. Itulah fungsi dari cek dan
ricek,” tegasnya.
Pada 4 Juni, tim propam Polda Metro Jaya dan Propam Mabes
Polri mendatangi rumah tahanan negara Cipinang. Mereka melakukan investigasi
dengan mengumpulkan keterangan dari Virgiawan Amin, Syahrial, Agun Iskandar dan
Zainal Abidin yang kini ditahan di rutan Cipinang.
"Kami berharap Propam dapat mengungkap rekayasa kasus
yang telah mengorbankan pekerja kebersihan ini dari perbuatan yang tidak pernah
mereka lakukan," ujar Saut Irianto Rajagukguk, pengacara pekerja
kebersihan PT ISS.
Kompolnas: Polisi Sering Salah Tangani Kasus Kekerasan Seksual pada Anak
Reviewed by Antitesa
on
June 12, 2015
Rating:
Reviewed by Antitesa
on
June 12, 2015
Rating:

No comments: