Seminar nasional
'Kajian Penanganan Kekerasan Seksual pada Anak melalui Scientific Crime
Investigation' digelar di Hotel Grand Kemang, Jalan Kemang Raya, Jakarta
Selatan, Rabu (10/6/2015).
Dwi Kornansiwaty
Kanit II PPA Bareskrim Polri, memaparkan
beberapa mekanisme-mekanisme penerimaan LP dan
Sidik juga upaya yang telah dilakukan oleh Polri seperti Pre-Emtif,
Preventif dan Represif. Beliau juga menegaskan bahwa saat memasuki gelar
perkara, penyidik seharusnya tidak semudah itu untuk menetapkan para tersangka,
karena harus melalui proses ketentuan berlaku.
Menurut Pro. Dr. T.Gayus Lumbuun, S.H, M.H. “unsur
kekerasan seksual terhadap anak memerlukan keterampilan dan pengetahuan khusus
baik pada hakim, maupun membutuhkan bantuan ahli kedokteran dan pskiologi. Untuk
membuktikan ada tidaknya unsur kekerasan dalam tindak pidana kekerasan seksual
pada anak.”
Dr. Farryal
Basbeth Ahli Forensik UNIV YARSI juga memberikan Kajian Forensik atas Kekerasan
Seksual Pada Anak pada kesempatan acara tersebut. Perlunya diperhatikan pada kasus kekerasan
Seksual pada anak. Kajian ini untuk Scientific Crime Investigation pada
pemeriksaan penyidik atas hasil medis agar tidak terjadi salah tangkap dan
mengena sasaran yang tepat. Seperti contoh dua kasus yaitu kasus Za bayi 9
bulan meninggal diperkosa pamannya sendiri, Kasus JIS : Cleaning service dan
Guru.
Secara detail Dr
Farryal menjelaskan “Memar pada anak bukan berarti karena trauma. Hati-hati
mengatakan memar pada anak karena memar dapat terjadi karena trombosit yang
rendah.” Dalam resume medis kasus ZA RS Bunda Alilyah dikatakan DD adalah Syok
Spesos, penurunan kesadaran, ec susp Encephalitis, pendarahan ec Susp DIC ec
Sepsos, trauma dan Infeksi daerah genital, tetapi dari otopsi tidak dilakukan
pemeriksaan Histoatologi forensik yang menunjang sebab kematian, lalai atau
substandard. Bisa saja ini kematian wajar karena penyakit, bukan karena adanya
kekerasan seksual yang dituduhkan.
Lain halnya
dengan kasus JIS Cleaning Sevice dan Guru, banyaknya keterangan medis salah
satunya di RSCM yang menyatakan bahwa korban anak MAK tidak memiliki ciri-ciri
kekerasan seksual, karena menurut hasil
medis tidak ditemukannya lecet, robek atau penyakit HSV (Herpes) yang menjadi
alat bukti penyidik.
Mengikuti Intuisi dan common sense dalam sidik kasus, itu tak akan cukup
Reviewed by Antitesa
on
June 14, 2015
Rating:
Reviewed by Antitesa
on
June 14, 2015
Rating:

No comments: