Jakarta- jumat 15 mei 2015 minggu lalu, YBLHI (Yayasan Lembaga Hukum
Indonesia) menggelar diskusi tentang keprihatinan kriminalisasi yang terjadi di
tanah air akhir-akhir ini. Acara
tersebut dihadiri oleh aktivis KontraS, LBH Jakarta, PSHK,WALHI dan sejumlah korban
kriminalisasi hukum.
Pengantar diskusi dibawa oleh Bambang Widjoyanto, dalam diskusi
tentang prinsip-prinsip peradilan yang jujur. Beliau juga menjelaskan tentang
perbedaan pola penegakan hukum dalam proses hukum acara pidana dari tahap
penyelidikan, proses pemanggilan saksi hingga penetapan tersangka oleh pihak
polisi. Namun seringkali lembaga-lembaga hukum dipengaruhi oleh
kepentingan-kepentingan golongan atau politik.
Mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jendral (Purn) Oegroseno yang juga
hadir dalam acara tersebut, memberikan keterangannya bahwa sistem penegakan
hukum harus meliputi tahap awal
penyelidikan hingga saat seorang tersangka menjalani persidangan. “
Apabila seseorang telah menjadi tersangka, kesehatan dan keselamatannya harus
di jaga oleh penegak hukum, sampai ke proses peradilan.” Ungkapnya, namun apa
yang terjadi pada kasus JIS, salah satu tersangka cleaning service dinyatakan
tewas bunuh diri di kantor polda metro saat penyelidikan berlangsung.
Selama proses penyelidikan, para tersangka JIS menerima kekerasan dan
paksaan untuk mengaku atas perbuatan kriminal yang terjadi di JIS tahun lalu.
Seperti halnya yang terjadi pada salah satu korban kriminalisasi terhadap Ando
Supriyanto pada tahun 2013, dia mengungkapkan kesaksiannya dalam kasus
pembunuhan di Cipulir yang tidak pernah dia lakukan. Akan tetapi dia harus
menelan kenyataan pahit selama proses penyelidikan berlangsung.
Istri tersangka JIS memberikan kesaksian saat suaminya ditahan oleh
pihak kepolisian, dia mengunjungi suaminya di kepolisian, terlihat ada memar
luka di wajah suaminya saat itu. Lalu istrinya bertanya perihal keterlibatannya
dalam kasus kekerasan seksual JIS. “Bersumpahlah kepada anak kita yang masih
suci ini, apakah kamu melakukannya, suami saya menjawab saya bersumpah bahwa
saya tidak bersalah.” Tuturnya.
“Jumlah ganti rugi yang diberikan pemerintah kepada para korban
kriminalisasi atau salah penerapan hukum tidak sebanding dengan yang dialami
korban. Seharusnya denda yang dibayarkan negara sekitar satu miliar sampai satu
triliun,” terang mantan Komjen Oegroseno kepada Istri tersangka JIS.
Stop Kriminalisasi Hukum : Bersumpahlah kepada anak kita
Reviewed by Antitesa
on
June 09, 2015
Rating:
Reviewed by Antitesa
on
June 09, 2015
Rating:

No comments: