Facebook SDK

banner image

Stop Kriminalisasi Hukum : Bersumpahlah kepada anak kita




Jakarta- jumat 15 mei 2015 minggu lalu, YBLHI (Yayasan Lembaga Hukum Indonesia) menggelar diskusi tentang keprihatinan kriminalisasi yang terjadi di tanah air akhir-akhir ini.  Acara tersebut dihadiri oleh aktivis KontraS, LBH Jakarta, PSHK,WALHI dan sejumlah korban kriminalisasi hukum. 

Pengantar diskusi dibawa oleh Bambang Widjoyanto, dalam diskusi tentang prinsip-prinsip peradilan yang jujur. Beliau juga menjelaskan tentang perbedaan pola penegakan hukum dalam proses hukum acara pidana dari tahap penyelidikan, proses pemanggilan saksi hingga penetapan tersangka oleh pihak polisi. Namun seringkali lembaga-lembaga hukum dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan golongan atau politik.

Mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jendral (Purn) Oegroseno yang juga hadir dalam acara tersebut, memberikan keterangannya bahwa sistem penegakan hukum  harus meliputi tahap awal penyelidikan  hingga saat  seorang tersangka menjalani persidangan. “ Apabila seseorang telah menjadi tersangka, kesehatan dan keselamatannya harus di jaga oleh penegak hukum, sampai ke proses peradilan.” Ungkapnya, namun apa yang terjadi pada kasus JIS, salah satu tersangka cleaning service dinyatakan tewas bunuh diri di kantor polda metro saat penyelidikan berlangsung.

Selama proses penyelidikan, para tersangka JIS menerima kekerasan dan paksaan untuk mengaku atas perbuatan kriminal yang terjadi di JIS tahun lalu. Seperti halnya yang terjadi pada salah satu korban kriminalisasi terhadap Ando Supriyanto pada tahun 2013, dia mengungkapkan kesaksiannya dalam kasus pembunuhan di Cipulir yang tidak pernah dia lakukan. Akan tetapi dia harus menelan kenyataan pahit selama proses penyelidikan berlangsung.

Istri tersangka JIS memberikan kesaksian saat suaminya ditahan oleh pihak kepolisian, dia mengunjungi suaminya di kepolisian, terlihat ada memar luka di wajah suaminya saat itu. Lalu istrinya bertanya perihal keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual JIS. “Bersumpahlah kepada anak kita yang masih suci ini, apakah kamu melakukannya, suami saya menjawab saya bersumpah bahwa saya tidak bersalah.” Tuturnya.

“Jumlah ganti rugi yang diberikan pemerintah kepada para korban kriminalisasi atau salah penerapan hukum tidak sebanding dengan yang dialami korban. Seharusnya denda yang dibayarkan negara sekitar satu miliar sampai satu triliun,” terang mantan Komjen Oegroseno kepada Istri tersangka JIS.
Stop Kriminalisasi Hukum : Bersumpahlah kepada anak kita Stop Kriminalisasi Hukum : Bersumpahlah kepada anak kita Reviewed by Antitesa on June 09, 2015 Rating: 5

No comments:

Home Ads

Powered by Blogger.