Tersangka kasus suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, OC Kaligis, memasuki Gedung KPK untuk diperiksa, di Jakarta, Rabu (15/7/2015). KPK resmi menahan OC Kaligis semalam karena diduga terlibat kasus suap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang tengah ditangani.
Kuasa hukum M Yagari Bhastara, Haeruddin
Masarro, mengatakan, kliennya mengaku ditekan oleh pengacara Otto
Cornelis (OC) Kaligis setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kaligis, kata Masarro, meminta Gerry "pasang badan" demi kelangsungan
kantor firma hukum OC Kaligis and Associates.
Menurut Gerry, kata Haeruddin, peristiwa tersebut terjadi saat hari raya Idul Fitri, Jumat (17/7/2015).
"Gerry shalat Jumat di Guntur. Keluar Jumatan, dia dipanggil sama
OCK. 'Sini dululah Gerry, sekarang kantor tutup, ratusan orang yang
tidak bisa mengais nafkah di situ. Coba kalau kau pasang badan. Saya
biayai kamu semua'," ujar Haeruddin menirukan ucapan Kaligis, saat
mendatangi Gedung KPK, Jumat (24/7/2015).
Haeruddin mengatakan, Gerry saat itu diam saja. Namun, saat
menceritakan peristiwa tersebut kepada Haeruddin, Gerry menolaknya.
Menurut Haeruddin, Gerry merasa bahwa mustahil untuk pasang badan karena
KPK memegang semua bukti sadapan.
"Gerry bilang, 'Gimana saya pasang badan. Kan rekaman sudah ada. Kan tidak bisa'," kata Gerry melalui Haeruddin.
Haeruddin mengatakan, percuma jika Gerry menutupi peran Kaligis
karena penyidik telah memegang alat bukti. Menurut dia, pembelaan yang
diberikan Gerry pun tak akan dipercaya jika berseberangan dengan alat
bukti tersebut.
"Gerry pun bilang, apa orang tidak akan percaya. Masa Gerry mau kasih duit ke situ? Apa urusannya Gerry?" kata Haeruddin.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang
mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus
korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov
Sumatera Utara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di
Kejaksaan Tinggi Medan. Dalam proses gugatan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik
penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.
Gerry atau M Yagari Bhastara merupakan kuasa hukum dari kantor firma
hukum OC Kaligis and Associates yang membela Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan. Adapun ketiga hakim PTUN
Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting.
Sementara itu, satu panitera yang dimaksud bernama Syamsir Yusfan.
sumber: http://nasional.kompas.com/read/2015/07/24/20230081/Gerry.Sempat.Disuruh.OC.Kaligis.Pasang.Badan.
Gerry Sempat Disuruh OC Kaligis "Pasang Badan" #bongkarkasusOCK
Reviewed by Antitesa
on
July 26, 2015
Rating:
No comments: