Facebook SDK

banner image

Guru JIS Menangkan Gugatan di Pengadilan Singapura #bongkarkasusOCK



Awaludin
Jurnalis
JAKARTA - Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dua guru Jakarta Intercultural School (JIS) memenangi sidang gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan DR, ibunda AL yang diduga mengalami kekerasan seksual, di Pengadilan Singapura.

Dalam putusan itu, semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap AL tidak terbukti, sesuai dengan fakta persidangan dan pemeriksaan medis dari Rumah Sakit KK Women's and Children's Hospital.

Hasil pemeriksaan medis, tidak ditemukan bekas luka di daerah lubang dubur AL. Lalu DR dan suaminya berulang-ulang menanyakan kepada AL apakah mengalami kekerasan seksual, dan itu dijawab oleh AL tidak pernah.

Akibat putusan itu, Pengadilan Singapura mengharuskan DR membayar ganti rugi total sebesar 230 ribu dolar Singapura, atau sekitar Rp2,3 miliar. Dari jumlah itu, DR harus membayar kepada Neil dan Ferdi sebesar 130 ribu dolar Singapura, dan kepada JIS sebesar 100 ribu dolar Singapura.

Menurut istri Ferdinant, Sisca Tjiong, dirinya mengaku senang setelah membaca hasil putusan Pengadilan Singapura, melalui harian The Straits Times Singapura, tertanggal 21 Juli 2015.

"Saya bersyukur kebenaran itu akhirnya terungkap. Doa anak-anak saya yang semakin menderita sejak Ferdi ditahan selama 12 bulan, mulai terjawab," kata Sisca kepada wartawan di Jakarta, Rabu
(29/7/2015).




Guru JIS Neil Bantleman Divonis 10 Tahun Bui
Kata dia, pemeriksaan medis yang dilakukan oleh tim dokter ahli bedah, ahli anastesi, dan ahli psikologi. Pemeriksaan dilakukan dengan cara anuskopi, agar bagian dalam anus dapat terlihat jelas.
"Pemeriksaan inilah yang tidak dilakukan di Indonesia, karena anak hanya diperiksa di Unit Gawat Darurat dan proses anuskopi tidak dilakukan," tutupnya.

Sementara itu, istri Neil, Tracy Bantleman mempercayai bahwa putusan Pengadilan Singapura itu didasari oleh bukti-bukti yang benar.

"Saya berharap putusan ini dapat menjadi jalan bagi Neil dan Ferdi meraih keadilan, dan kebenaran atas tuduhan yang tidak pernah mereka lakukan," tegas Tracy. (awl)



sumber : okezone.com
Guru JIS Menangkan Gugatan di Pengadilan Singapura #bongkarkasusOCK Guru JIS Menangkan Gugatan di Pengadilan Singapura #bongkarkasusOCK Reviewed by Antitesa on July 30, 2015 Rating: 5

No comments:

Home Ads

Powered by Blogger.