JAKARTA - Komisi
Yudisial (KY) mengecam ulah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto, dua hakim
PTUN Medan Amir Fauzi dan Gumala Ginting, yang diduga menerima suap
dari seorang pengacara anak buah OC Kaligis.
Ketiganya bersama panitera Yusril Sofian
dan si pengacara dimaksud, ditangkap petugas Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) di kantor PTUN Medan, kemarin (9/7).
Wakil Ketua KY Imam Anshory Saleh
menilai, ulah Ketua PN Medan dan dua hakim anak buahnya itu sangat
memalukan. Karena aksi suap menyuap dilakukan jelang lebaran, dengan
dalih uang Tunjangan Hari Raya (THR).
"Itu sangat memalukan. Apalagi sampai
kantor PTUN digropyok (digerebek petugas KPK, red). Gaji hakim sudah
besar, juga terima gaji ke-13, kok masih nyari THR," ujar Imam Anshory
kepada JPNN, di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut Imam menilai, kasus di
Medan ini merupakan gambaran begitu masih kuatnya mafia peradilan di
negeri ini. "Ya itulah yang namanya mafia peradilan, melibatkan hakim,
pengacara, panitera," kata Anshory.
Dalam kasus seperti ini, lanjutnya, KY
tidak bisa berbuat apa-apa, karena sudah masuk ranah pidana. Sedang KY
hanya punya kewenangan pada aspek etik para hakim.
"Kami hanya mengingatkan kepada para
hakim yang lain, kasus di Medan ini harus menjadi pelajaran. Jangan
coba-coba menjadi bagian dari mafia peradilan," pungkas Imam. (sam/jpnn)
Sumber : www.jpnn.com
Itulah, THR ala Mafia Peradilan #bongkarkasusOCK
Reviewed by Antitesa
on
July 28, 2015
Rating:
Reviewed by Antitesa
on
July 28, 2015
Rating:

No comments: