Facebook SDK

banner image

KY dan MA Diminta Perketat Pengawasan Hakim #bongkarkasusOCK


INILAHCOM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) diminta untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap proses peradilan di Indonesia. Sebab, korupsi di peradilan masih eksis setelah terbongkarnya kasus suap pengacara OC Kaligis kepada hakim.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting menilai praktik korupsi peradilan terjadi karena tidak
terkoordinasinya pengawasan yang dilakukan KY dan MA serta organisasi profesi untuk advokat.

"Apa yang terjadi di Medan adalah warning, harus jadi perhatian bagi hakim terhadap upaya tidak jujur dari pihak yang berperkara," katanya di Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Menurut dia, hakim harus memutus suatu perkara berdasarkan dengan fakta dan pembuktian selama persidangan sehingga tak perlu lagi main mata atau suap-menyuap. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan lagi terhadap para hakim di Indonesia.

"Jadi semua pihak harus jujur dalam menangani perkara," ujarnya.

Sementara pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UM), Chairul Huda meminta kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung melakukan pengawasan lebih ketat lagi kepada hakim dan perangkat pengadilan lainnya.

"Praktik suap semacam ini adalah mental, sangat mungkin hal yang sama juga dilakukan pada kasus lain, apalagi jika nilai perkaranya lebih menarik dan menawarkan keuntungan yang lebih besar," jelas dia.

Untuk diketahui, saat ini kantor pengacara OC Kaligis sedang menangani perkara gugatan perdata senilai US$ 125 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun kepada Jakarta Intercultural School (JIS). Dalam kasus ini OC mewakili TPW, ibu salah satu murid di JIS yang mengaku mengalami kekerasan seksual yaitu MAK.

Di samping itu, dalam kasus suap di Medan, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim PTUN Medan dan menyita uang sebesar US$ 20.000 dari oknum pengacara kantor OC Kaligis.

Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon, yakni mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, Fuad Lubis, dan termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Sumut.

Pada Selasa sore (14/07) KPK menetapkan pengacara senior OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus penyuapan hakim PTUN di Medan.[ris]

sumber : www.nasional.inilah.com
KY dan MA Diminta Perketat Pengawasan Hakim #bongkarkasusOCK KY dan MA Diminta Perketat Pengawasan Hakim #bongkarkasusOCK Reviewed by Antitesa on July 16, 2015 Rating: 5

No comments:

Home Ads

Powered by Blogger.