Facebook SDK

banner image

Vonis Guru JIS Berbuah Promosi Hakim Tinggi


JAKARTA, GRESNEWS.COM - Promosi jabatan bagi seorang hakim sejatinya adalah sebuah prosesi yang sangat biasa. Hal itu pula yang kini tengah dialami Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nur Aslam Bustaman yang mendapatkan promosi sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

Perempuan yang dikenal tegas di PN Jaksel ini bakal memulai karirnya usai Lebaran tahun ini. "Betul dimutasi ke Babel, habis lebaran, sekarang masih tunggu SK (surat keputusan)," kata Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutrisna kepada Gresnews.com, Senin (29/6).

Berdasarkan UU Nomor 49 Tahun 2009, promosi Nur Aslam sebagai hakim tinggi ini memang sudah memenuhi syarat. Dalam Pasal 15 Ayat (1) UU tersebut, untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi, seorang hakim harus memenuhi syarat umur dan pengalaman setidaknya 15 tahun.

Hakim tersebut juga harus lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Nah, Nur Aslam dinilai telah memenuhi syarat-syarat tersebut.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, promosi hakim Nur Aslam menjadi Hakim Tinggi Bangka Belitung telah melalui proses rapat dalam Tim Promosi dan Mutasi hakim di MA. Hasilnya Nur Aslam layak dipromosi sebagai hakim tinggi.

"Benar Ibu Nur Aslam dimutasi sebagai Hakim Tinggi," kata Juru Bicara MA Suhadi ketika dikonfirmasi Gresnews.com, Senin (29/6).

Meski begitu, di mata kuasa hukum JIS Hotman Paris Hutapea, promosi hakim Nur Aslam justru menjadi masalah lantaran dilakukan di tengah kontroversi putusan yang pernah dia jatuhkan dalam kasus kekerasan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS). Nur Aslam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual yang didakwakan kepada dua guru JIS Neil Bentleman dan Ferdinant Tjong.

Nur Aslam menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara kepada Neil dan Ferdinant karena dinilai terbukti dan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap mantan siswa JIS. Keduanya melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


sumber : http://www.gresnews.com/berita/hukum/190296-vonis-guru-jis-berbuah-promosi-hakim-tinggi/0/

Vonis Guru JIS Berbuah Promosi Hakim Tinggi Vonis Guru JIS Berbuah Promosi Hakim Tinggi Reviewed by Antitesa on July 03, 2015 Rating: 5

No comments:

Home Ads

Powered by Blogger.