Advokat senior Otto Cornelis Kaligis (OCK) baru saja ditetapkan
tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan,
Selasa (14/7). Sempat dikabarkan dijemput paksa di sebuah hotel di
bilangan Lapangan Banteng, Jakarta, OCK kini resmi menjadi tahanan KPK.
Merujuk pada rekam jejak kariernya, OCK sebenarnya cukup sering
berinteraksi dengan KPK. Interaksi di sini dalam konteks OCK sebagai
penasihat hukum para tersangka atau terdakwa kasus korupsi. Makanya, OCK
sebenarnya bisa dibilang cukup ‘akrab’ dengan Gedung KPK dan Pengadilan
Tipikor Jakarta.
Hukumonline mencoba merangkum beberapa klien OCK yang perkaranya
diselidik atau disidik oleh Lembaga Antirasuah. Berikut ini daftar
perkaranya:
1. Muhammad Nazaruddin
OCK dan tim sempat mendampingi Muhammad Nazaruddin dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan wisma atlet yang terletak di daerah Hambalang, Sentul, Jawa Barat. OCK dan tim mendampingi Nazaruddin sejak awal hingga mantan Bendahara Partai Demokrat itu ditangkap di Kolombia.
Namun, di tengah jalan, kebersamaan OCK dan tim dengan Nazaruddin
kandas. Pihak Nazaruddin melalui tim penasihat hukum dari kantor Hotman
Paris Hutapea menyebut OCK dipecat
sebagai kuasa hukum. Sementara, pihak OCK mengirimkan surat kepada
majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan pengunduran
diri.
Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nazaruddin
dengan pidana penjara 4 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp200 juta
subsider 4 bulan kurungan. Putusan pengadilan tingkat pertama dikuatkan
oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tetapi, di tingkat kasasi, majelis
hakim memperberat hukuman menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp300
juta subsider enam bulan kurungan.
2. Anggodo Widjojo
Dalam perkara ini, OCK mendampingi Anggodo Widjojo tidak sendirian. Dalam formasi tim penasihat hukum terdapat nama kakak beradik, Bonaran dan Tomson Situmeang. Anggodo didakwa oleh tim penuntut umum KPK melakukan tindakan menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi dan berupaya menggagalkan proses hukum terhadap sang kakak, Anggoro Widjojo.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakartamemvonis Anggodo dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Anggodo menjadi 5 tahun penjara. Lalu, di tingkat kasasi, hukuman kembali diperberat menjadi 10 tahun penjara yang kemudian diperkuat oleh di tingkat peninjauan kembali.
Hal menarik dari kasus ini adalah ketika beredar kabar tentang adanya
bukti rekaman percakapan antara Ari Muladi yang juga tersangka dalam
kasus yang sama dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja. Tim penasihat
hukum Anggodo meminta majelis hakim menghadirkan bukti rekaman tersebut
ke persidangan. Pada akhirnya, rekaman itu batal diperdengarkan, dan
sebagai bentuk protes OCK dan tim penasihat hukum melakukan aksi walk out.
3. Adner Sirait dan DL Sitorus
Untuk perkara ini, OCK mendamping pengusaha DL Sitorus dan pengacara, Adner Sirait. DL Sitorus dan Adner didakwa menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Ibrahim yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berbeda
untuk DL Sitorus dan Adner. DL Sitorus dihukum 5 tahun penjara serta
denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Lebih ringan, Adner
dihukum 4 tahun 6 bulan serta denda Rp150 juta subsidair 3 bulan
kurungan.
Majelis hakim menyatakan hukuman DL Sitorus lebih berat karena ia tak
mau mengakui perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum. Seperti
dalam perkara Anggodo, perkara DL Sitorus dan Adner juga diwarnai kisah
bukti rekaman.
4. Artalyta Suryani
Perkara ini cukup menyita perhatian publik karena selain pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin, seorang jaksa bernama Urip Tri Gunawan juga dianggap terlibat. Selain itu, perkara ini juga terkait dengan salah satu buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sjamsul Nursalim.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ayin5 tahun penjarasertadenda Rp250 juta. Putusan pengadilan tingkat pertama diperkuat di tingkat banding dan kasasi. Di tingkat peninjauan kembali, majelis hakim agung yang diketuai Djoko Sarwoko memvonis Ayin lebih rendah yakni 4 tahun 6 bulan.
5. Aulia Pohan
Sekira enam tahun silam, OCK dipercaya menjadi penasihat hukum mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan. Besan dari Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, didakwa melakukan korupsi terkait dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Selain Aulia, terdakwa dalam perkara ini adalah Maman Soemantri, Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Aulia Aulia 4 tahun 6
bulan penjara. Vonis itu dikorting oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
menjadi 4 tahun penjara. Lalu, di tingkat kasasi, vonis itu kembali berkurang menjadi hanya tiga tahun penjara.
Selain lima kasus korupsi di atas, OCK juga tercatat pernah menjadi penasihat hukum untuk mantan Bupati Garut, Agus Supriadi dan mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro.
Sumber : hukumonline.com
Ini Rekam Jejak Perkara OC Kaligis vs KPK #bongkarkasusOCK
Reviewed by Antitesa
on
August 01, 2015
Rating:
Reviewed by Antitesa
on
August 01, 2015
Rating:

No comments: