Facebook SDK

banner image

10 Poin yang Tidak Masuk Akal dalam Kasus Kekerasan Seksual di JIS

Sedikitnya ada 10 poin atau dalil yang tidak masuk akal dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang murid taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) yang berinisial MAK oleh 6 petugas kebersihan yang alih dari di JIS. Hal ini diungkapkan oleh pengacara terdakwa Patra M. Zen kepada wartawan usai mengikuti sidang pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (17/12).

1. Kriminalisasi enam petugas kebersihan yang alih daya di JIS. Kekerasan terhadap petugas kebersihan tersebut oleh pihak penyidik kepolisian dalam penyusunan berkas acara perkara (BAP), sehingga menewaskan salah seorang di antara mereka. Ini adalah tindakan kriminal. Harus dibuat tim independen untuk investigasi kasus ini, sementara jenazah petugas kebersihan yang tewas harus diotopsi dan dilakukan di RSPAD. Hal ini harus dilakukan agar hasilnya jelas.

2. Terkait dengan hasil pemeriksaan medis terhadap korban, MAK. Secara medis, tidak ada bukti yang mendukung fakta terjadi tindakan kekerasan seksualsebagaimana hasil pemeriksaan empat lembaga kesehatan yaitu RSCM, SOS Medika, RSPI dan RS Bhayangkara Polri.

SOS Medika sebagai tempat pertama pemeriksaan MAK menyatakan tidak ada penyakit menular seksual pada korban. Dr. Narrain Punjabi dari SOS Medika juga menyatakan bahwa penyakit herpes yang dijadikan dasar oleh TPW tidak berhubungan dengan penyakit seksual.

Dr. Narrain menyebutkan bahwajika terjadi sodomi oleh 4 orang pada 17 Maret, seharusnya ada bukti luar yang terlihat pada 22 Maret. Kenyataannya dr. Narrain tidak menemukan adanya luka luar itu. Sementara MAK dikatakan berulang-ulang disodomi 4 orang.

Fakta medis yang sama juga disampaikan dr. Otavinta dari RSCM, dr. Lutfi dari RSPI,  dan dr Jefeerson dari RS Polri Bhayangkara.Dalam hasil visumnya tetap tidak ada indikasi kekerasan seksual terhadap MAK.

Selain itu, kesaksian dokter ahli forensik yang sudah berpengalaman menangani kasus kekerasan seksual sejak 2002 dan sudah lebih dari lima kali menjadi saksi atas kasus serupa, dr. Ferryal Basbeth, pun mengatakan, jika korban benar-benar mengalami sodomi seharusnya ada bukti jelas berupa luka yang memerah di daerah anus dan anus korban akan berbentuk corong. Namun berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan dari SOS Medika, Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM), dan Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), tidak menunjukkan luka-luka atau tanda tersebut.

3. Dari keterangan ibu MAK, TPW, saat memberikan kesaksian di pengadilan bertolak belakang dengan fakta yang terjadi pada anaknya.  TPW mengatakan, pada tanggal 17 Maret 2014 anaknya telah di sodomi, namun ternyata foto yang diambil oleh seorang guru untuk keperluan dokumentasi kegiatan anak, pada tanggal 18 MAK sedang berenang. Padahal, dalam laporan tersebut MAK mengalami trauma, tidak mau pakai celana dan tidak mau basah.
Foto lainnya tertanggal 19 Maret, dua hari setelah kejadian pelecehan seksual tersebut, tampak dalam foto tersebut MAK sedang bermain perosotan dengan ceria.

Kejanggalan lainnya, pada 21 Maret 2014 pukul 10.00 WIB, disebutkan bahwa korban MAK kembali mengalami kekerasan seksual oleh empat orang yaitu Azwar, Zainal Abidin, Virgiawan dan Syahrial.

Akan tetapi, dari keterangan foto di JIS tertanggal 21 Maret pukul 11.37 WIB, MAK sedang bermain di dalam kelas dengan rona wajah gembira.

Jadi, sangat tidak masuk akal seorang anak yang mengalami kekerasan seksual bisa tersenyum ceria hanya satu jam setelah kejadian. Mungkin TPW tidak pernah mengira bila kegiatan semua siswa JIS didokumentasikan. Jika memang benar MAK mengalami tindakan kekerasan seksual, dia mungkin tidak akan bisa bermain perosotan, juga tidak akan mau berenang, bahkan dia tidak akan mau pergi ke sekolah.


4. Dalam BAP dikatakan bahwa MAK disodomi di toilet sekolah oleh 3 – 5 orang petugas kebersihan. Ini pun tidak masuk akal.Sudah menjadi kebiasaan di JIS apabila seorang siswa keluar kelas, kemudian dalam waktu 3 menit belum kembali, anak itu pasti akan dicari. Tindakan sodomi pastinya dilakukan paling sedikit dalam waktu 20 menit.

Kemudian setelah disodomi oleh 3 sampai 5 orang lelaki dewasa, dia masuk kelas dengan kondisi yang biasa-biasa saja. Tidak ada keluhan. Ini adalah hal yang mustahil. Perlu diketahui, di JIS, seorang anak yang lecet sedikit saja pasti mereka mengeluh dan mendatangi ruangan nursery atau ruang perawatan.

5. Disodomi oleh 5 orang sebanyak 13 kali dalam rentang waktu Desember hingga Maret, itu mustahil. Bagaimana mungkin anak 6 tahun yang disodomi 13 kali oleh 5 orang dewasa selama 4 bulan tidak menderita penyakit seksual menular. Bahkan korban yang disodomi tanpa pelumas atau kondom ini duburnya tetap normal. Sangat mustahil. dr. Jefferson dari RS Polri Bhayangkara yang bersaksi dalam persidangan kasus ini pun mengatakan, jika memang benar korban disodomi sampai 13 kali pasti sekarang sudah mati.

6. Prosedur indentifikasi pelaku tidak sesuai dengan prosedur standar. Foto untuk proses identifikasi merupakan foto yang didapat petugas JIS serta sudah diberi keterangan nama.

7. Berdasarkan laporan TPW, putranya mengatalami trauma. Namun Menurut kesaksian Kak Seto di Pengadilan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis yang telah ia lakukan, Kak Seto tidak dapat menyimpulkan penyebab trauma pada MAK.
Kak Seto mengatakan, apabila kondisi traumatis MAK memang benar disebabkan oleh perbuatan kekerasan seksualyang dilakukan di sekolah, maka MAK tidak akan kembali ke sekolah. Sebagaimana diketahui dalam kasus ini, MAK kembali ke sekolah dan menggunakan toilet tersebut berulang-ulang kali walaupun sebetulnya ia dapat menggunakan toilet lain. Kemudian, MAK juga kembali ke toilet Anggrek pada saat rekonstruksi oleh polisi.

8. Berdasarkan laporan TPW, pelaku kekerasan seksualmelakukan perbuatan kejinya secara bergantian dalam satu waktu. Padahal, jadwal kerja para petugas kebersihan tersebut tidak membuktikan hal tersebut. Seumur hidup Azwar tidak pernah ditugaskan ke JIS Pondok Indah. Ia bertugas di JIS Cilandak.

Tuduhan terjadinya kekerasan seksual seharusnya di-cross-checked dengan jadwal-jadwal kerja di atas, tapi kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan sehingga hal ini membuktikan bahwa tuduhan tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada.

9. Terkait dengan memori palsu anak, sehingga kesaksian anak tidak bisa dijadikan bukti. Dalam jangka waktu 7 minggu, jika ia diperintahkan untuk mengatakan bahwa ia disodomi, maka ia akan bisa berbicara bahwa dia disodomi. Anak itu berbicara seperti yang diperintahkan seolah-olah apa yang dibicarakannya itu pernah terjadi.

Ahli inversitasi yang dihadirkan dari Australia dalam sidang Kasus sodomi, Chris O’Connor mengatakan, anak-anak sangat mudah mengalami sindrom ingatan palsu atau mudah meyakini sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi sehingga kesaksiannya tidak kuat.

Memori seorang anak sangat rentan, dia bisa dengan mudah memanipulasi keterangannya dan meyakini bahwa apa yang diterangkannya, meskipun tidak pernah terjadi, adalah fakta. Karena itu, meminta keterangan dari anak berbeda dengan meminta kepada orang dewasa.

10. Terakhir tentang motif di balik gugatan perdata TPW terhadap JIS, yaitu senilai 125 juta US, dengan kata lain, 1,5 triliun. Gugatan ini sangat tidak masuk akal dan tidak didukung oleh bukti yang kuat.

Hal lain yang disampaikan pengacara terdakwa dalam sidang pembacaan pledoi itu adalah kehadiran saksi ahli di luar BAP. Seperti Chris O’Connor ahli investigasi dari Australia, dan dokter ahli forensik dr. Feryyal Basbeth.

Kesaksian para saksi ini tidak satu pun yang mendukung adanya sodomi. Para saksi ini mau mempertaruhkan karir profesinalnya hanya untuk membela petugas kebersihan. Mereka bersaksi berdasarkan pengetahuan dan pengalaman mereka. Dan mereka bersaksi bahwa  mereka tidak percaya bahwa sodomi ini terjadi.

Bukti-bukti medis maupun kesaksian para ahli, bahwa sodomi itu tidak pernah terjadi, sudah diserahkan kepada majelis hakim. Kini para terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara tersebut seadil-adilnya. Dengan banyaknya laporan TPW dalam BAP yang tidak masuk akal ini, maka terdakwa memohon kepada majelis hakim memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya.

10 Poin yang Tidak Masuk Akal dalam Kasus Kekerasan Seksual di JIS 10 Poin yang Tidak Masuk Akal dalam Kasus Kekerasan Seksual di JIS Reviewed by Antitesa on December 19, 2014 Rating: 5

No comments:

Home Ads

Powered by Blogger.