
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, digugat oleh sembilan nelayan asal Pati dan Rembang, Jawa Tengah (Jateng).
Mereka mengajukan gugatan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Heila dan Pukat Tarik ke Mahkamah Agung (MA).
Sekjen DPP Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI), Riyono, mengatakan, gugatan tersebut sudah memasuki tahapan uji materiil untuk meminta peraturan yang dibuat Menteri Susi Pudjiastuti itu, dicabut.
"Alasannya, aturan Menteri Susi cenderung menyengsarakan nelayan," ujar Riyono, Rabu (6/1).
Riyono menunjuk dua poin utama yang diajukan penggugat dalam uji materiil Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
Pertama, nelayan meminta MA mencabut Permen tersebut dengan alasan dalam Pasal 2, 4, dan 5 yang dikeluarkan Menteri Susi Pudjiastuti dianggap bertentangan dengan Undang-Undang (UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Maka harus dicabut. Di Permen disebutkan pula cantrang dan pukat tarik dilarang, tapi ada pajak untuk dua alat tangkap tersebut,” kata Riyono.
Poin gugatan kedua, Permen tersebut juga dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Untuk menindaklanjuti gugatan tersebut, lembaganya sudah mendaftarkan ke MA melalui Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkata Tata Usaha Negara MA tertanggal 26 November 2015.
Heri Budianto, salah seorang penggugat menuntut agar Permen itu dicabut, karena lebih banyak merugikan.
Berdasarkan data kinerja nelayan yang dihimpun dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, sepanjang Oktober 2015, terdapat sekitar 1.213 kapal nelayan masih memakai cantrang di Jawa Tengah dan 600 kapal di antaranya masih mengantongi izin beroperasi.
Sumber : http://www.beritasatu.com/
Kebijakan Menteri Susi Digugat Nelayan Jateng
Reviewed by Antitesa
on
April 15, 2016
Rating:
No comments: