Gelombang penolakan terhadap pemberlakukan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI, terus berdatangan termasuk dari para nelayan di Brebes dan HNSI Cabang Brebes.
Atas sikap penolakan itu, mereka menemui Bupati Brebes Idza Priyanti di kantornya, Senin (26/1), agar ikut memberikan dukungan menolak kebijakan tersebut. Jika tuntutan tak dipenuhi, mereka mengancam akan menggelar demo besar-besaran. Sebab, pemberlakukan Permen itu membuat para nelayan tidak bisa melaut. Apalagi, di Kabupaten Brebes mayoritas nelayannya menggunakan alat tangkap yang termasuk dilarang dalam permen tersebut.
Perwakilan nelayan yang berjumlah sekitar 15 orang itu langsung ditemui Bupati Idza Priyanti, didampingi Sekda Pemkab Brebes Emastoni Ezam, Asisten I Sekda Pemkab Brebes Suprapto serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Brebes, Tandi Api. Mereka beraudiensi di ruang rapat Sekda Pemkab Brebes terkait desakan para nelayan Kota Bawang tersebut.
”Kami secara tegas menolak Permen Kelautan dan Perikanan ini. Kami minta kebijakan yang telah diberlakukan sejak 9 Januari lalu ini, dikaji ulang karena dinilai menyengsarakan nelayan. Kami tidak bisa melaut karena imbas pemberlakuan kebijakan tersebut,” ujar Penasihat HNSI Kabupaten Brebes Akhmad Mustaqin, saat beraudiensi dengan Bupati Idza Priyanti.
Dia mengatakan, pihaknya bersama para nelayan menemui Bupati untuk meminta dukungan penolakan terhadap Permen tersebut. Apalagi, mayoritas nelayan Brebes menggunakan alat tangkap yang termasuk dilarang dalam Permen. Imbas diberkalukan kebijakan itu kini sudah puluhan kapal nelayan tidak bisa melaut karena izinnya tidak keluar. Jika itu dibiarkan, berarti para nelayan tidak mendapatkan penghasilan karena tidak melaut.
”Ini yang menjadi persoalan kami. Sementara adanya kebijakan ini, pemerintah belum memberikan solusi. Kalau permintaan kami tak dipenuhi, kami rencananya Rabu besok (28/1) akan berunjuk rasa besarbesaran. Kami telah siapkan 5.000 nelayan untuk turun ke jalan,” ungkapnya.
Menurut dia, dalam pemberlakuan kebijakan itu nelayan tidak pernah diberi sosialisasi. Mestinya sebelum diberlakukan, nelayan diberikan sosialisasi. Selain itu, pemerintah juga memberikan solusi terbaik agar nelayan bisa mengganti alat tangkapnya.
”Nelayan di Brebes ini mayoritas menggunakan alat tangkap Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Alat tangkap itu masuk dalam larangan Permen, padahal untuk ganti alat tangkap biayanya sangat besar,” terangnya.
HNSI Mendukung
Ketua HNSI Kabupaten Brebes, Rudi Hartono mengatakan, organisasinya mendukung sikap para nelayan yang menolak Permen tersebut. Karena itu, pihaknya mendesak agar kebijakan itu dikaji ulang.
Jika tetap dipaksakan, ada sekitar 15.000 nelayan Brebes dengan jumlah kapal sekitar 2.900 unit terancam kehilangan mata pencahariannya. Sebab, alat tangkap mereka masuk dalam jenis yang dilarang. ”Ini yang mestinya dipikirkan. Untuk itu, kami minta Permen dikaji ulang dan ditunda pemberlakuannya,” tandas dia.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Brebes, Tandi Api menjelaskan, latar belakang keluarnya Permen itu sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya ikan di Indonesia. Itu secara jangka panjang jelas akan meningkatkan kesejahteraan nelayan, karena alat tangkap yang dilarang tersebut dalam pengoperasiannya tidak ramah lingkungan.
”Ini memang kebijakan pusat, tetapi kami akan berupaya menyalurkan aspirasi nelayan Brebes ini,” ujarnya. Bupati Brebes Idza Priyanti menghimbau, sebaiknya para nelayan Brebes tidak perlu berunjuk rasa. Sebab, Pemkab Brebes akan ikut memperjuangkan dan mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi nelayan saat ini, khususnya terkait Permen Kelautan dan Perikanan tersebut.
Dari hasil audiensi, pihaknya akan segera mengirim surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan agar kebijakan itu bisa dikaji ulang dan ditunda pemberlakuannya hingga menunggu adanya solusi bagi para nelayan. Dalam arti, ketika Permen itu diberlakukan nelayan masih tetap bisa melaut.
”Kami akan memperhatiakan keluhan nelayan ini, dan kami akan segera mengirim surat ke pusat atas masalah yang terjadi di daerah. Diharapkan ini bisa menjadi acuan pusat untuk menunda permberlakukan Permen tersebut,” ujarnya.
Sumber : suaramerdeka.com
Nelayan Tolak Permen Kelautan No 2/ 2015
Reviewed by Antitesa
on
April 16, 2016
Rating:
No comments: