Facebook SDK

banner image

Permen KKP RI Menyengsarakan Nelayan

Peraturan Menteri (Permen) Kalautan dan Perikanan (KKP) RI Nomor 13 tahun 2015 yang menyatakan setiap nelayan harus memiliki Surat Laik Operasi (SLO) dan mengantongi Kartu Kendali untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dinilai merepotkan para nelayan, khususnya nelayan kecil di Bintan.
Pasalnya, SLO yang dikeluarkan oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pusat itu dianggap akan menghambat pertumbuhan para nelayan kecil khususnga di wilayah Bintan. 

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bintan, Baini meminta agar KKP RI dapat merevisi kembali peraturan nomor 13 tahun 2015.

"Kalau bisa dibebaskan saja bagi nelayan dengan kapal berukuran di bawah 5 gross-tonage (GT). Karena peraturan itu sangat menyengsarakan nelayan kecil," ungkap Baini, Minggu (14/2).

Permintaan agar kapal nelayan di bawah kapasitas 5 GT dibebaskan, lanjut Baini, pihaknya sudah berupaya menyurati Menteri KKP RI, Susi terkait permohonan tersebut. Namun sayangnya, hingga saat ini surat yang dilayangkan HSNI Bintan ke Pusat itu belum ditanggapi.

Pengajuan untuk Kartu Kendali bagi para nelayan Bintan saat ini masih terbentur oleh SLO yang dikeluarkan PSDKP. 

Sehingga Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Bintan sampai saat ini belum mengeluarkan Kartu Kendali nelayan Bintan lantaran persoalan tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Bidang Pengembangan Sarana dan Prasarana, DKP Bintan, Rita Yuniati mengakui  sudah ada banyak nelayan Bintan yang mengajukan untuk pengurusan Kartu Kendali.

Hanya saja, pihaknya belum berani mengeluarkan Kartu Kendali pembelian BBM untuk nelayan Bintan lantaran belum memiliki SLO yang dikeluarkan PSDKP yang menjadi syarat utama pengajuan Kartu Kendali bagi nelayan.

"Kami hanya menjalankan peraturan Menteri saja tentang petunjuk penerbitan rekomendasi pembelian BBM," tukasnya.

Sumber : http://www.haluankepri.com/
Permen KKP RI Menyengsarakan Nelayan Permen KKP RI Menyengsarakan Nelayan Reviewed by Antitesa on April 12, 2016 Rating: 5

No comments:

Home Ads

Powered by Blogger.