Facebook SDK

banner image

Pengakuan Korban Kasus JIS Dinilai Diintimidasi Orangtua

Yohanes Tangur, kuasa hukum Zainal Abidin Bin Ali Subrata seorang terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School (JIS) menilai MAK mengakui perbuatan pelaku atas intimidasi dan paksaan orangtua.

Menurut Yohanes penilaian diintimidasi orangtua korban ditandai saat dirinya menanyai MAK dalam sidang yang berlangsung, Rabu (5/11/2014) di Pengadilan Negeri Jakartan Selatan .

Sidang tersebut dilakukan dengan cara Teleconference (video jarak jauh) karena korban MAK berada di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Menteng Jakarta Pusat.

Kata dia, Korban MAK tidak dapat menjawab dengan baik hampir semua pertanyaan para penasihat hukum dan jawabannya selalu berubah-ubah.

Selama sidang sebelumnya, demikian Yohanes, pihaknya tidak diberi kesempatan untuk bertanya kepada korban MAK sehingga jawabannya cendrung konsisten dan tidak berubah saat ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ini menandakan bahwa korban MAK telah dilatih dengan baik untuk menghafal cerita-cerita atau kronologis kasus tersebut,” kata Yohanes, Rabu (5/11/2014) malam.

Namun dalam sidang hari ini, tuturnya, para penasehat hukum diberi giliran bertanya oleh majelis hakim kepada korban MAK dan menemukan indikasi adanya tekanan dari orangtua.

Dalam sidang sebelumnya juga, katanya, MAK selalu mendapatkan bahasa isyarat dari ibunya ketika ia menjawab pertanyaan yang tidak sesuai dengan keinginan orangtua.

Dalam proses persidangan hari ini, Yohanes memprotes majelis hakim kerena ibu korban MAK memaksa memangku anaknya saat ditanyai panasehat hukum. Hal itu dibuat untuk meminimalisasi terjadi intimidasi sang ibu terhadap korban MAK.

Yohanes menganjurkan agar MAK yang masih kecil tidak mendapatkan tekanan dari orang dewasa agar mental kejujuran anak tidak bermasalah di kemudian hari.

Informasi yang dihimpun, sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang yang tertunda sebelumnya dengan agenda mendengarkan keterangan korban MAK.

Sementara sidang selanjutnya dua (2) saksi ahli yang akan dihadirkan oleh JPU. Satu diantaranya merupakan saksi ahli forensik.

Source : liputan7.com
Pengakuan Korban Kasus JIS Dinilai Diintimidasi Orangtua Pengakuan Korban Kasus JIS Dinilai Diintimidasi Orangtua Reviewed by Antitesa on November 21, 2014 Rating: 5

No comments:

Home Ads

Powered by Blogger.