Semakin meyakinkan dalam sorotan mata publik bahwa kasus pencabulan di Jakarta International School (JIS) menyiratkan tanda tanya besar.
Beberapa fakta hukum yang ada tak memberi jawaban atas kebenaran pemberitaan yang bergulir sejak kasus itu mencuat. Komentar atas hal itu pun bermunculan. Praktisi hukum, M. Zakir Rasyidin menyebut bahwa rekayasa di kasus tersebut benar-benar terjadi. Ia menyebut bahwa aparat penegak hukum telah terkontaminasi oleh kepentingan pihak tertentu sehingga mengaburkan fakta yang sebenarnya.
“Saya cermati, jika fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan membenarkan ada rekayasa dalam pengungkapan Kasus JIS, maka saya berkesimpulan bahwa penegakan hukum saat ini sudah terkontaminasi dengan kepentingan,”tandanya kepada wartawan di Jakarta, Senin, (17/11).
Sederhananya, kata dia, hukum bisa diatur sedemikian rupa bahkan dapat diperjual belikan. Insiden pencabulan tersebut, kata dia, mempermalukan institusi penegak hukum terutama institusi kepolisian dan kejaksaan yang berhubungan langsung dengan pengungkapan kasus tersebut.
“Oleh karena itu, jika nantinya majelis hakim memutuskan pelaku yang diduga sebagai para Phedofilia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas tuduhan perbuatan amoral tersebut, maka Kapolri dan Jaksa agung ikut turun tangan dalam membersihkan nama baik pelaku, yang beberapa bulan terakhir ternodai karena Kurang profesionalnya Kepolisian dan Kejaksaan dalam menerjemahkan perbuatan pelaku menurut hukum.
Di samping itu, imbuhnya, Kapolri dan Jaksa Agung juga harus menindak tegas penyidik dan penuntut umum yang melakukan penyidikan dan penuntutan atas kasus tersebut. “Kalau bisa Berikan sanksi pemecatan, karena perbuatan merekalah kembali menambah daftar panjang noda hitam lembaga peradilan di Indonesia,”tandasnya.(TY/PRIB)
Source : pribuminews.com
Pengamat Hukum: Kasus JIS, Aparat Terkontaminasi Kepentingan
Reviewed by Antitesa
on
November 25, 2014
Rating:
No comments: