Facebook SDK

banner image

Jaksa Harus Hati-hati Tangani Kasus Guru JIS

Kasus JIS terus bergulir. Dua terdakwa guru JIS menunggu nasib di persidangan. Sementara lima orang terdawa dari petugas kebersihan, Rabu besok memasuki sidang pembacaan pledoi.Bukti dan fakta tindakan kekerasan seksual itu masih lemah, bahkan dari sejumlah keterangan saksi,kasus ini diduga hanya rekayasa dengan motif untuk mendapatkan sejumlah uang. Meskipun begitu,Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut cleaning service yang alih daya di Jakarta International School itu 15 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta.

Karena itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) RI meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, agar lebih berhati-hati dalam menangani kasus dugaan tindak asusila di TK Jakarta Internasional School (JIS) yang diduga dilakukan oleh Neil Bentlemen dan Ferdinant Tjong.

“Sebaiknya kejaksaan tidak memaksakan kasus JIS ini ke fase penuntutan jika memang alat buktinya lemah. Karena kasus ini menjadi perhatian luas dunia international, dan kredibilitas kejaksaan ikut dipertaruhkan," ujar Ketua Komjak, Halius Husein kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kejaksaan Ia melanjutkan, seharusnya kejaksaan menjadi pelindung masyarakat dan jangan sampai masyarakat yang tidak bersalah dihukum."Kejaksaan harus berani, jadi jangan masyarakat tidak bersalah jadi bersalah dengan bukti-bukti yang lemah atau bahkan tidak ada,".

Perlu diketahui, selain dua guru JIS yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila, terdapat juga enam orang pekerja kebersihan di sekolah yang bertaraf Internasional itu.

Namun satu orang pekerja yaitu Azwar meninggal saat dalam proses penyidikan didalam toilet Polda Metro Jaya, hingga saat ini Komnas HAM tengah melakukan investigasi terhadap dugaan tindak kekerasan dan penyiksaan dalam kasus ini, termasuk melakukan otopsi terhadap jasad Azwar.

Dari 19 kali persidangan kelima orang pekerja kebersihan itu, terungkap bahwa alat bukti dalam kasus ini sangat lemah.dr Narain Punjabi dari klinik SOS Medika sebagai, pihak yang pertama memeriksa AK, menegaskan tidak ada kekerasan seksual pada korban AK. Sementara dr Oktavinda Safitry yang melakukan visum terhadap AK, dalam kesaksiannyajuga menegaskan bahwa kondisi dubur korban normal.

"Hasil pemeriksaan medis di klinik SOS Medika dan RSCM sama yaitu tidak ada unsur kekerasan seksual terhadap AK. Fakta-fakta seperti ini publik harus tahu. Jangan sampai orang yang bersalah dikorbankan hanya untuk kepentingan tertentu," ujar Patra M Zen, pengacara Virgiawan Amin dan Agun Iskandar.

Kedua guru JIS, Neil Bentlemen dan Ferdinant Tjiong dilaporkan oleh Theresia Pipit Kroonen,atas tuduhan melakukan tindak asusila kepada anaknya MAK (6), siswa TK di JIS.Neil adalah wakil kepala sekolah TK JIS dan Ferdinant adalah asisten guru SD.

Dalam kasus ini, selain melaporkan petugas kebersihan dan guru JIS ke Polda Metro, Pipit Kroonen juga menggugat JIS senilai USD125 juta atau hampir senilai Rp1,5 triliun. Nilai gugatan Pipit tersebut setara dengan tuntutan korban lumpur Lapindo, dan nilai tersebut kurang lebih seharga tanah di lokasi sekolah JIS di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.

Berikut ini, daftar fakta kejanggalan kasus JIS:

Fakta Pertama
Tuduhan:
MAK (salah satu korban) diduga telah mengalami pelecehan seksual sebelum dan sesudah hari ulang tahun salah satu temannya di tanggal 15 Maret 2014. Kemudian, ceritanya berubah menjadi tuduhan pelecehan seksual (sodomi sebanyak 13 kali) di toilet Anggrek Kampus PIE JIS pada jam sekolah dari bulan Desember 2013 - Maret 2014.

Faktanya:
Banyak foto MAK yang menunjukkan keceriaan di kurun waktu tuduhan tersebut. Di kurun waktu tersebut, MAK masih tetap pergi ke sekolah, bermain dan belajar seperti biasa. Terdapat kejanggalan bahwa seorang anak dapat dengan mudah kembali belajar dan bermain setelah diduga mengalami kekerasan seksual berulang kali. Lokasi toilet Anggrek menunjukkan keramaian di sekitar area tersebut dan dalam kurun waktu jam sekolah, sehingga patut dipertanyakan bagaimana seseorang dapat melakukan kekerasan seksual baik sekali maupun berulang-ulang kali dengan mengetahui bahwa di luar toilet terdapat keramaian.


Fakta Kedua
Tuduhan:
Berdasarkan gugatan perdata dan sidang pada 24 September 2014 tentang kesaksian Ibu Pipit dan sidang pada 13 Oktober 2014 tentang kesaksian Kak Seto, bahwa MAK mengalami trauma psikologis.

Faktanya:
Menurut kesaksian Kak Seto di Pengadilan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis yang telah ialakukan, Kak Seto tidak dapat menyimpulkan penyebab trauma pada MAK. (sumber: sidang 13 Oktober-kesaksian Seto)

Selain itu Kak Seto menambahkan, apabila kondisi traumatis MAK memang benar disebabkan oleh perbuatan sodomi yang dilakukan di sekolah, maka MAK tidak akan kembali ke sekolah. Sebagaimana diketahui dalam kasus ini, MAK kembali ke sekolah dan menggunakan toilet tersebut berulang-ulang kali walaupun sebetulnya ia dapat menggunakan toilet lain. Kemudian, MAK juga kembali ke toilet Anggrek pada saat rekonstruksi oleh polisi. (sumber: sidang 13 Oktober-kesaksian Seto)


Fakta Ketiga

Tuduhan:
MAK tidak mau menggunakan celana.(sumber: gugatan perdata/sidang 24 September-kesaksian Pipit)

Faktanya:
Menurut kesaksian David (salah satu pegawai JIS) diPengadilan, ia melihat MAK menggunakan celana. (sumber: sidang 1 Oktober-kesaksian David)
Kesaksian dan bukti foto dapat menunjukkan bahwa MAK terlihat sering menggunakan celana pada saat sedang bersekolah di kurun waktu tuduhan.


Fakta Keempat

Tuduhan:
Alex (teman MAK dan juga salah satu korban)menyaksikan dugaan kejadian sodomi terhadap MAK di dalam salah satu bilik toilet Anggrek. (sumber: sidang 8 Oktober-kesaksian Alex)

Faktanya:
Menurut kesaksian Alex di Pengadilan, hal pertama yang terlihat ketika membuka pintu bilik toilet adalah “tembok”. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Alex sebelumnya yang mengatakan bahwa ketika ia sedang berada di dalam bilik toilet, ia melihat MAK disodomi. (sumber: sidang 8 Oktober-kesaksian Alex)

Kesaksian Dewi Puji Astuti (Team Leader ISS) di Pengadilan memperkuat fakta bahwa yang dapat dilihat ketika membuka bilik toilet adalah tembok sehingga geografis toilet tidak memungkinkan Alex melihat MAK disodomi. (sumber: sidang 13 Oktober-kesaksian Dewi Puji Astuti)


Fakta kelima

Tuduhan:
Menurut Matriks Peristiwa (sodomi terjadi pada tanggal-tanggal dan oleh pelaku yang disebut di bawah ini):
a. 21 Januari 2014 : Virgiawan, Zainal, Agun,
b. 17 Maret 2014 : Zainal, Azwar, Syahrial
c. 20 Maret 2014 : Azwar, Zainal, Virgiawan, Syahrial

Faktanya:
Menurut Daftar Absensi Karawan ISS:
a) 21 Januari 2014 : Virgiawan and Agun tidak masuk kerja
b) 17 Maret 2014 : Zainal tidak masuk kerja dan Azwar ditugaskan di Cilandak
c) 20 Maret 2014 : Zainal tidak masuk kerja
Tuduhan terjadinya kekerasan seksual seharusnya di-cross-checked dengan jadwal-jadwal kerja di atas, tapi kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan sehingga hal ini membuktikan bahwa tuduhan tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada.

Fakta Keenam
Tuduhan:
Bukti-bukti medis menunjukkan bahwa MAK disodomi dan mengakibatkan menderita penyakit seksual menular. (sumber: Gugatan Perdata, laporan kesaksian TH)

Faktanya:
a. SOS Medika:
- Tidak ada penyakit seksual menular.
- Dikonfirmasi oleh Dr. Narain, dokter yang memeriksa MAK di SOS. (sumber: sidang 29 September-kesaksian Dr. Narain)
b. Visum RSCM:
- "... tidak ditemukan luka-luka pada lubang pelepas."

c) RS Pondok Indah:
- Dokter yang tertulis di laporan RSPI, Dr. Lutfi, tidak mau memberikan keterangan.


Fakta Ketujuh

Tuduhan:
Menurut MAK, salah satu pelaku, Afrischa,melakukan kekerasan seksual terhadap MAK dengan memasukkan penisnya ke dalam anus MAK.(sumber: sidang 8 Oktober-kesaksian MAK)

Faktanya:
Afrischa merupakan seorang wanita.


Fakta Kedelapan

Tuduhan:
Para tersangka mengakui perbuatan kekerasan seksual tersebut dan menandatangani  BAP tanpa tekanan

Faktanya:
Menurut kesaksian David di Pengadilan, ia menyaksikan para tersangka dipukuli oleh polisi. (sumber: sidang 1 Oktober-kesaksian David)
Menurut kesaksian Agus Widodo (ISS) di Pengadilan, ia melihat muka para tersangka memar dan penuh luka pada saat ia sedang menemui para tersangka di kantor polisi. (sumber: sidang 13 Oktober-kesaksian Agus Widodo)
Adapun penyiksaan tersebut dilakukan agar para tersangka terpaksa “mengakui” hal yang sebenarnya tidak pernah mereka lakukan (kekerasan seksual) dan terpaksa menandatangani BAP dikarenakan penyiksaan itu sendiri.
Salah satu tersangka, Azwar, meninggal di toilet Markas Polda Metro Jaya ketika menjalani proses investigasi. Tidak pernah dilakukan otopsi terhadap jenazah Azwar.
Seluruh pengakuan dalam BAP telah ditarik kembali oleh para Terdakwa karena ditandatangani dalam keadaan disiksa.

Jaksa Harus Hati-hati Tangani Kasus Guru JIS Jaksa Harus Hati-hati Tangani Kasus Guru JIS Reviewed by Antitesa on December 16, 2014 Rating: 5

No comments:

Home Ads

Powered by Blogger.