“Kami mengutuk sodomi, dan kami tidak akan
membiarkan sodomi. Sodomi adalah perbuatan biadab, keji, dan kejam. Tapi
lebihkejam kalau ada orang yang dihukum padahal ia tidak melakukannya,” kata
Patra M Zen, pengacara terdakwa dugaan tindakan asusila terhadap murid taman
kanak-kanank Jakarta International School, kepada wartawan.
“Saya di sini
bukan membela pelaku sodomi. Kita anti terhadap perbuatan yang tidak beradab.
Tapi lebih kejam kalau orang yang tidak bersalah di hukum. Itu alasan kami
mengambil perkara ini. Bukan karena tidak ada pekerjaan lain. Tapi untuk
menunjukkan adanya kebenaran dalam perkara ini.,” katanya.
“Saya sendiri
punya lima anak. Ada yang berusia lima tahun, yang paling kecil tiga tahun. Kalau seandainya anak saya yang jadi korban, maka
saya akan bunuh pelakunya. Ga ada urusan. Meski ada Tuhan. Oleh karena itu,
jangan disalah mengerti, “ katanya.
Menurut Patra, tidak
ada bukti, tidak ada alat yang bisa digunakan untuk memutuskan bahwa lima orang
terdakwa ini bersalah melakukan tindak pidna. Tidak ada bukti yang bisa
menerangkan adanya tindak sodomi terhadap korban.
Lalu Patra
memperlihatkan dua lembar foto korban dugaan tindak asulila, MAK. Foto pertama
bergambar MAK sedang bermain perosotan, dan yang kedua bergambar MAK sedang
berenang.
“Inilah foto MAK
yang diambil oleh seorang guru yang memang bertugas untuk memotret kegiatan
para siswa. Foto pertama, di ambil
tanggal 18 Maret, MAK sedang bermain perosotan. Satunya lagi tertanggal 19
Maret, MAK sedang berenang. Berdasarkan
laporan sang ibu korban, TPW, MAK disodomi pada pada tanggal 18 Maret di toilet sekolah. Dan kata ibu TPW, MAK tidak mau pakai celana,
tidak mau basah. Tapi ternyata MAK tetap melakukan kegiatan. Ia tetap berenang
dan main perosotoan. Foto-foto itu memperlihatkan
anak tersebut bahagia," jelasnya.
Setelah kejadian tindakan asusila tersebut, MAK
kembali ke sekolah dan menggunakan toilet tersebut berulang-ulang kali,
walaupun sebetulnya ia dapat menggunakan toilet lain. Padahal bila memang ia
mengalami trauma akibat sodomi di sekolah, maka ia tidak akan kembali ke
sekolah.
Masih banyak lagi tuduhan-tuduhan yang dilancarkan
oleh Ibu TPW kepada petugas kebersihan
yang alihdaya di JIS tersebut, tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang
ada.
Pertama, MAK diduga telah disodomi sebelum dan
sesudah hari ulang tahun salah satu temannya pada 15 Maret 2014. Kemudian
ceritanya berubah menjadi tuduhan sodomi sebanyak 13 kali di toilet Anggrek
Kampus PIE JIS pada jam sekolah dari Desember 2013 – Maret 2014.
Faktanya, banyak foto MAK yang menunjukkan
keceriaan di kurun waktu tuduhan tersebut.
Padahal, secara logika dasar saja, orang yang
susah buang air besar akan merasa sakit di anusnya. Apalagi bila disodomi oleh
empat orang pria dewasa dan dilakukan berulangkali, sang anak bisa dipastikan
semaput alias pingsang.
Kedua, menurut matriks peristiwa, sodomi terjadi
pada tanggal 21 Januari 2014 oleh Virgiawan, Zainal, Agun, dan Syahrial.
Faktanya, berdasar absensi karyawan ISS, pada tanggal tersebut Virgiawan dan
Agun tidak masuk kerja.
Sodomi kembali terjadi pada 17 Maret 2014 oleh
Zainal, Azwar, Syahrial. Faktanya pada tanggal tersebut Zainal tidak masuk
kerja dan Azwar ditugaskan di Cilandak.
Tuduhan terjadinya kekerasan seksual seharusnya di
cross checked dengan jadwal-jadwal
kerja di atas, tapi kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan sehingga hal ini
membuktikan bahwa tuduhan tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada.
Ketiga, bukti-bukti medis menunjukkan MAK mengakibatkan
menderita penyakit menular. Faktanya, berdasarkan hasil pemeriksaan dr. Narain
di SOS Medika, bahwa korban tidak mengidap penyakit seksuat yang menular. Berdasarkan hasil visum RSCM dan juga RS
Polri Bhayangkari, bahwa tidak ditemukan luka-luka pada lubang pelepas. Anuscopy
korban tampak normal dan baik-baik saja.
Keempat, menurut MAK, salah satu pelaku, Afrischa,
melakukan kekerasan seksual terhadap MAK dengan memasukkan penisnya ke dalam
anus MAK. Faktanya, Afrischa adalah seorang perempuan.
Masih banyak lagi bukti dan fakta yang menunjukkan
bahwa tuduhan yang dilancarkan oleh keluarga korban kepada petugas kebersihan
adalah rekayasa semata. Dan tentu saja ada motif di balik rekayasa kasus
tersebut. Di antaranya adalah uang. Dengan adanya kasus ini, keluarga korban,
dalam hal ini Ibu TPW menuntut pihak JIS sebanyak Rp 1,5 Triliun.
Dengan demikian, Patra dan juga pengacara terdakwa
lainnya berkeyakinan, bahwa kebenaran akan terungkap jua. Dan kelima terdakwa
yang telah dituntut oleh Jaksa 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta itu akan
bebas. Para terdakwa hanyalah korban dari rekayasa kasus ini yang digulirkan
oleh Ibu TPW! Para pengacara itu akan menyiapkan materi pledoi, pembelaan, yang
akan disampaikan di sidang yang akan berlangsung 17 Desember mendatang. Karena
itu, mereka akan berjuang mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan.
Kasus JIS: Para Terdakwa adalah Korban Rekayasa Kasus!
Reviewed by Antitesa
on
December 16, 2014
Rating:
No comments: