Facebook SDK

banner image

JIKA SAKSI DIABAIKAN, UNTUK APA GUNANYA PERSIDANGAN

Indonesia ternyata belum mampu membersihkan Pengadilan dari berbagai kecurangan. Semboyan "Pengayoman" seolah hanya diperuntukan bagi kalangan tertentu saja, khususnya yang memiliki pengaruh kekuasaan maupun uang.

Lihatlah proses peradilan dalam kasus JIS, dalam sidang putusan terhadap para terdakwa yang seluruhnya adalah para Petugas Kebersihan (Cleaners)di JIS terlihat betapa timpangnya perlakuan hukum terhadap mereka. Sejak awal penangkapan, hingga 3 bulan sesudahnya mereka nyaris tak pernah didampingi pengacara untuk membantu proses hukum yang dijalaninya.

Paling sial adalah pada proses penyidikan, sebab apapun yang mereka katakan untuk membantah tuduhan seolah menjadi pembenaran dilakukannya berbagai tindak kekerasan tak berprikemanusiaan kepada para Cleaners tersebut.

Ujung-ujungnya, tindak kekerasan itu memakan satu korban Cleaners bernama Azwar warga Cinere. Namun oleh petugas, kematian itu diklaim sebagai bunuh diri akibat meminum cairan pembersih porselen. Anehnya, saat gambar jenazah Azwar diperlihatkan oleh sebuah stasiun TV swasta justeru terlihat bekas lebam di mata dan mulut almarhum Azwar akibat pukulan.

"Padahal kalau itu keracunan, pasti jenazah akan mengeluarkan busa dari mulutnya", ujar Patra M. Zein, kuasa hukum para Cleaners JIS.

Putusan hakim hanya mengacu BAP Penyidik Proses sidang para cleaners itu berjalan hingga 19 kali, dengan saksi ahli yang dihadirkan tak sedikit. Dari mulai spesial forensik seperti dr. Ferriyal Basbeth SAF, hingga pakar hukum pidana seperti Chaerul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

Ahli Forensik dari Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia (AIFI) dr Ferryal Basbeth SAF mengatakan, kasus dugaan tindak asusila di JIS ini sangat lemah dan dipaksakan.

"Dalam kasus pedofilia pelakunya hanya satu dan korbannya banyak, sementara dalam kasus JIS, korbannya satu pelakunya banyak. Sejak awal kasus ini muncul, alat buktinya lemah. Apalagi fakta medis yang telah ditunjukkan sejumlah saksi di persidangan tidak menunjukkan adanya sodomi," jelas Ferryal.

Kesaksian serupa dikemukakan dr Oktavinda Safitry SpF, saksi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Dalam keterangannya kepada pengadilan, dr Oktavinda menegaskan bahwa kondisi lubang pelepas (anus) korban AK cukup normal dan tidak menunjukkan tanda-tanda adanya kekerasan seksual.

Secara medis dan forensik, semua ahli menyatakan bahwa Marc yang diklaim orangtuanya sebagai korban sodomi ternyata tidak terbukti mengalami kekerasan seskual, apalagi sodomi. Inilah titik masalah keanehan yang terjadi pada puncak sidang putusan oleh Majelis hakim pada 22 Desember 2014 lalu.

Seharusnya, jika secara medis dan itu disampaikan oleh beberapa saksi ahli yang independen bahwa tidak ada peristiwa sodomi dalam kasus ini, maka kasus harus segera dihentikan dan para terdakwa dibebaskan.

"Jika 14 kali sidang ternyata tuduhan tidak dapat dibuktikan, maka seharusnya para terdakwa diputuskan bebas, karena jelas kasus itu sejatinya tidak pernah ada", ujar Chaerul Huda.

Sayangnya, semua kesaksian para ahli medis, forensik dan hukum itu tak digubris sedikitpun oleh para penegak hukum.

Akhirnya, para Cleaners JIS itu diberikan vonis berat berupa 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah, kecuali Afrisca satu-satunya tersangka wanita dalam kasus ini. Ia diganjar hanya selisih setahun lebih sedikit, 7 tahun penjara denda Rp 100 juta.

Ironisnya, Hakim hanya mengambil pertimbangan pengakuan tersangka yang sudah tercatat dalam BAP Penyidik yang sudah dicabut kembali pada bulan April 2014. Padahal, pengakuan itu dibuat setelah para tersangka menyaksikan sendiri tewasnya Azwar di depan mata mereka saat berada di ruang penyidikan.

Tak terbayangkan, 3 bulan berada dalam tekanan kekerasan dan ancaman kematian tanpa ada yang membela. Tak ada yang bisa dilakukan, kecuali mengikuti kehendak "pemesan" kasus dengan mengakui perbuatan yang tak pernah mereka lakukan. BAP pun ditandatangani, dan "Simsalabim" jadilah pengakuan itu.

Inilah senjata utama yang dijadikan satu-satuya bukti yang memberatkan dalam sidang, dan sebagai pertimbangan utama dalam membuat keputusan vonis.

Pertanyaannya, jika semua keterangan semua saksi ahli diabaikan maka apagunanya dilakukan persidangan? Nampaknya ada yang tidak beres dalam persidangan kasus JIS ini. Semoga mata keadilan tidak tertutupi, sehingga yang benar tetap benar dan yang salah dapat dihukum.

JIKA SAKSI DIABAIKAN, UNTUK APA GUNANYA PERSIDANGAN JIKA SAKSI DIABAIKAN, UNTUK APA GUNANYA PERSIDANGAN Reviewed by Antitesa on December 31, 2014 Rating: 5

No comments:

Home Ads

Powered by Blogger.