Facebook SDK

banner image

Pengacara Terdakwa JIS Menuntut Dibentuk Tim Independen Untuk Usut Kematian Azwar

Palu hakim telah diketuk. Vonis atas kelima terdakwa kasus dugaan sodomi di JIS pun telah diputuskan. Agun Iskandar, Syahrial, Virgiawan Amin, dan Zainal diganjar 8 tahun penjara dan denda Rp 100 jut. Sementara Afrischa, satu-satunya wanita yang dituduh mendalangi tindakan sodomi itu, diganjar 7 tahun penjara dan denda 100 jt.

Bagi Majelis hakim, kelima terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Namun bagi kelima terdakwa, vonis itu tidak mewakili rasa keadilan mereka. Hakim tidak adil. Dalam memutuskan hukum, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Hakim hanya mempertimbangkan BAP yang dibuat oleh pihak penyidik kepolisian.

Sementara dalam proses pembuatan BPA, para terdakwa mendapat intimidasi, alias mendapat penyiksaan dari pihak penyidik kepolisian, agar mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan.  Ada yang diperintahkan untuk memakan bara api rokok, disundut matanya oleh bara api rokok, distrepler telinganya, dan bentuk penyiksaan lainnya. Salah seorang di antara mereka yang bernama Azwar, meninggal dunia dalam tahanan Polda Metro Jaya.

Dalam persidangan putusan yang berlangsung Selasa (23/12), hakim menyatakan bahwa penyiksaan itu tidak ada. Pihak kepolisian pun menyatakan Azwar bunuh diri. Namun bukti fisik jenazah Azwar tidak menunjukkan bahwa Azwar bunuh diri. Kondisi jasad Azwar babak belur, dan masih mengeluarkan darah. Itu mendandakan bahwa Azwar mati tidak sewajarnya. Ia tewas karena tidak sanggup menahan siksa dari penyidik.

Dalam wawancara dengan TV One, yang juga menghadirkan pengacara terdakwa, Patra M. Zen, dan Sekjen KPAI Erlinda, pihak Bareskrim Polda Metro Jaya pun menyatakan kelemahan dalam proses penyidikan tersebut, yaitu para tersangka tidak didampingii oleh pengacara.

Atas putusan hakim tersebut, tim pengacara terdakwa akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan menuntut dibentuknya tim Independen atau tim pencari fakta yang akan menginvestigasi kematian Azwar oleh Komnas Ham dan Kepolisian. Lewat Tim Independen ini diharapkan segera terungkap penyebab tewasnya Azwar.

“Kami menuntut dibentuk tim independen yang akan mengusut kematian Azwar, dan dilakukan otopsi atas jasad Azwar. Otopsi dilakukan di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD),” kata Patra M. Zen, pengacara Syahrial dan Virgiawan Amin.



Pengacara Terdakwa JIS Menuntut Dibentuk Tim Independen Untuk Usut Kematian Azwar Pengacara Terdakwa JIS Menuntut Dibentuk Tim Independen Untuk Usut Kematian Azwar Reviewed by Antitesa on December 29, 2014 Rating: 5

No comments:

Home Ads

Powered by Blogger.