Setelah Vonis Dijatuhkan ke 5 Petugas Kebersihan Itu, Siapa Sebenarnya yang Bersalah dalam Kasus JIS? (Bagian 1)
PRIBUMINEWS – Meski banyak pihak menilai peradilan terhadap lima petugas kebersihan Jakarta Intercultural School (JIS, dulu bernama Jakarta International School) terkait dugaan kekerasan seksual banyak cacat hukumannya sehingga wajib dihentikan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap menjatuhkan vonis bersalah kepada lima terdakwa itu, Senin kemarin (22/12). Afrischa Setyani divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta; Virgiawan Amin 8 tahun penjara; Syahrial 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta; Zainal Abidin 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dan; Agun Iskandar 8 tahun penjara dan Rp 100 juta.
Adapun satu tersangka lain meninggal saat ditahan polisi sebelum persidangan. Menurut polisi, dia meninggal karena bunuh diri dengan meminum cairan pembersih kamar mandi.
Afrischa Setyani, satu-satunya perempuan dari lima tersangka, didakwa membantu pemerkosaan beramai-ramai di sebuah toilet JIS. Sejak awal, Afrischa menolak semua tuduhan dan tidak pernah mau mengaku bersalah.
Afrischa juga dengan tenang berdiri dan menyalami tiga anggota majelis hakim setelah dijatuhkan vonis. Ia kemudian dikawal keluar ruang sidang.
Sementara itu, empat tersangka lain telah mencabut pengakuan bersalah yang mereka buat saat dalam tahanan polisi. Karena, ketika membuat keterangan itu, mereka mengaku disiksa polisi dan terpaksa mengaku.
Namun, majelis hakim justru menerima pengakuan para petugas kebersihan JIS yang telah dinyatakan dicabut itu. Hakim menerima penilaian polisi bahwa pengakuan yang dibuat para terdakwa tidak dipaksakan. Para terdakwa tersebut dituding melakukan sodomi kepada MAK, 6 tahun.
Penasihat hukum para terdakwa, Saut Rajagukguk, mengaku sangat kecewa atas putusan tersebut. “Majelis hakim menjatuhkan putusan hanya berdasarkan kesaksian sang anak dan penyidik,” katanya setelah persidangan. Ia pun bermaksud mengajukan banding.
Yang juga mengaku kecewa adalah Ayu Rahmat, salah satu orang tua siswa JIS. Ia membantu mengoordinasikan dukungan bagi para terdakwa. Pada sidang putusan itu tampak kurang-lebih seratus orang anggota keluarga dan simpatisan yang dikoordinasi Ayu hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan moral kepada lima petugas kebersihan itu.
“Saya sangat kecewa dan terkejut atas putusan, karena bukti medis menunjukkan [anak itu] tidak mengalami pelecehan seksual. Tidak ada keadilan dalam kasus ini, tapi saya harap Indonesia masih dapat memperbaikinya,” ujar Ayu Rini.
Dalam persidangan yang berlangsung dalam empat bulan terakhir dan tidak terbuka untuk publik itu memang telah dihadirkan sejumlah ahli. Namun, menurut jaksa, ada bukti terkait hal itu dan juga keterangan ahli forensik menyebutkan adanya luka.
Padahal, menurut pengacara terdakwa Patra M Zen, jaksa tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan tuntutan tersebut. Sebab, alat bukti hanya berdasar saksi. Selain itu, kata dia, saat sidang berlangsung, jaksa sulit membuktikan kasus asusila tersebut.
Patra menjelaskan, kecuali saksi korban, tidak ada saksi lainnya yang melihat dan merasakan langsung kejadian tersebut. Selain itu, hasil medis tidak bisa dijadikan bukti untuk menerangkan adanya sodomi.
Patra M Zen, juga mengatakan, banyak ahli sudah memberikan keterangan bahwa nanah yang ada di anus korban MAK bukan dari pernyakit herpes, melainkan akibat bakteri. Dan, itu artinya, menurut para ahli, sodomi yang dituduhkan itu tidak ada.
Ahli dari Rumah Sakit Polri Dokter Jefferson, misalnya, mengatakan nanah yang ada di anus korban MAK bukan dari pernyakit herpes, melainkan akibat bakteri. Selain itu, dokter dari RS Polri itu juga menyangsikan jika korban telah 13 kali mengalami kekerasan seksual berupa sodomi. “Jika memang benar korban disodomi sampai 13 kali pasti sekarang sudah mati,” kata Jefferson, seperti disampaikan Patra M Zen.
Menurut Patra, Dokter Jefferson juga heran dengan penyidik yang memeriksa anus terdakwa, bukan anus korban. Patra mengatakan, keterangan dari Jefferson memperkuat dugaan pihaknya bahwa ada banyak kejanggalan dalam kasus ini.
Apa yang diungkapkan Dokter Jefferson semakin memperkuat kesaksian Dokter Narrain Punjabi dari SOS Medika dalam sidang 29 September 2014 lalu. Narrain Punjabi menyebut adanya herpes pada AK kemungkinan akibat salah diagnosa. Namun, permintaan Narrain agar MAK kembali diperiksa sepekan setelah pemeriksaan pertama tanggal 22 Maret tidak diindahkan ibu korban.
Berbekal diagnosa awal dari SOS Medika itulah ibu AK mengungkap anaknya telah disodomi dan 6 pekerja kebersihan menjadi pelakunya.
Patra menuturkan, ahli lain yang dihadirkan adalah Psikolog Setyanu Ambarwati. Dalam keterangannya, Ambarwati menyatakan MAK memang mengalami trauma. Ambarwati juga menegaskan, korban tidak akan kembali ke tempat yang membuat trauma. Namun, kenyataannya, MAK masih kembali ke sekolah jika memang trauma itu terjadi akibat adanya kekerasan seksual di sekolah.
“Artinya, trauma itu terjadi bukan karena sodomi. Bisa jadi korban trauma karena akibat laporan ibu korban ke polisi, harus mengikuti serangkaian pemeriksaan, seperti di rumah sakit, kepolisian, dan juga jadi saksi,” tutur Patra.
Padahal, dalam sidang 3 November, dua guru MAK, yaitu Murphy Neal Vohn dan Lusiana Christina Siahaan, menyatakan bahwa siswanya itu selama Desember 2013 sampai Maret 2014 tetap ceria di sekolah dan masih menggunakan toilet yang diduga sebagai tempat kejadian tersebut.
“MAK melakukan aktivitas seperti hari-hari biasa dan tetap ceria. Tidak ada unsur trauma atau hal-hal aneh pada diri MAK ketika berada disekolah,” demikian keterangan Murphy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti disampaikan kembali oleh Patra.
Ahli forensik dari Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Universitas Yarsi-Jakarta, Dokter Ferryal Basbeth, yang dihadirkan dalam sidang tertutup itu juga berpendapat senada. Patra M Zen mengungkapkan, keterangan Dokter Ferryal semakin memperkuat keterangan sejumlah saksi dan fakta medis yang sudah terungkap dalam belasan sidang sebelumnya. “Ahli memastikan berdasarkan fakta medis dan kondisi korban, sodomi yang dituduhkan itu tidak ada. Dokter Ferryal menegaskan, sesuai hasil pemeriksaan rumah sakit, korban tidak mengalami penyakit menular seksual. Keterangan ini sejalan dengan kesaksian dari saksi dan fakta hukum yang sudah terungkap sebelumnya di persidangan,” kata Patra.
Ia menuturkan, Dokter Ferryal menyatakan, dalam setiap pemeriksaan forensik kasus kekerasan seksual, dokter akan mencari adanya bekas memar, luka-luka, lecet, bekas luka gigit, dan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban. Namun, dari hasil visum dan uji laboratorium yang dilakukan SOS Medika, RSCM, dan RSPI, tanda-tanda kekerasan seksual tersebut tidak ada.
Kalau memang terjadi serangan seksual pada 17 Maret lalu, lanjut Patra, seharusnya ketika pemeriksaan di SOS Medika pada 22 Maret dan RSCM pada 24 Maret lalu ada tanda-tanda kekerasan itu. Sebab butuh dua pekan bagi anus untuk dapat sembuh dari kekerasan seksual yang berkali-kali dilakukan oleh banyak pelaku.
“Berdasarkan pengalaman Dokter Ferryal melakukan forensik kasus-kasus kekerasan sekual pada anak, seharusnya ada sobekan atau lecet bekas, jaringan parut, meregangnya otot pada anus, lebam, dan kemerahan. Korban mungkin juga telah terjangkit penyakit menular seksual,” kata Patra, menirukan kembali keterangan Dokter Ferryal.
Menurut hasil visum yang dilakukan Dokter Muhammad Lutfi dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) pada 27 Maret lalu, sesuai hasil dari pemeriksaan eksternal terhadap anus korban, dipastikan anus bocah itu normal dan tidak ada tanda-tanda trauma atau cedera masa lalu.
Memang, hasil anuscopi yang dilakukan terhadap korban mengidentifikasi adanya abrasi dan nanah. Namun, berdasarkan diagnosa ahli forensik yang menyelesaikan magister di Universitas Indonesia itu, korban mengalami proktitis, peradangan pada lapisan rektum disertai rasa sakit dan infeksi. “Sesuai diagnosa dokter RSPI, darah di anus diakibatkan infeksi protozoa, seperti disentri amuba atau giardia. Itu sebabnya resep yang diberikan Dokter Muhammad Lutfi adalah Flagyl. Obat ini tidak digunakan untuk mengobati penyakit menular seksual seperti gonorea atau chlamydia,” ungkap Patra. [Bersambung] (Pam/Pur)
Source : http://pribuminews.com/2014/12/23/setelah-vonis-dijatuhkan-ke-5-petugas-kebersihan-itu-siapa-sebenarnya-yang-bersalah-dalam-kasus-jis-bagian-1/
Adapun satu tersangka lain meninggal saat ditahan polisi sebelum persidangan. Menurut polisi, dia meninggal karena bunuh diri dengan meminum cairan pembersih kamar mandi.
Afrischa Setyani, satu-satunya perempuan dari lima tersangka, didakwa membantu pemerkosaan beramai-ramai di sebuah toilet JIS. Sejak awal, Afrischa menolak semua tuduhan dan tidak pernah mau mengaku bersalah.
Afrischa juga dengan tenang berdiri dan menyalami tiga anggota majelis hakim setelah dijatuhkan vonis. Ia kemudian dikawal keluar ruang sidang.
Sementara itu, empat tersangka lain telah mencabut pengakuan bersalah yang mereka buat saat dalam tahanan polisi. Karena, ketika membuat keterangan itu, mereka mengaku disiksa polisi dan terpaksa mengaku.
Namun, majelis hakim justru menerima pengakuan para petugas kebersihan JIS yang telah dinyatakan dicabut itu. Hakim menerima penilaian polisi bahwa pengakuan yang dibuat para terdakwa tidak dipaksakan. Para terdakwa tersebut dituding melakukan sodomi kepada MAK, 6 tahun.
Penasihat hukum para terdakwa, Saut Rajagukguk, mengaku sangat kecewa atas putusan tersebut. “Majelis hakim menjatuhkan putusan hanya berdasarkan kesaksian sang anak dan penyidik,” katanya setelah persidangan. Ia pun bermaksud mengajukan banding.
Yang juga mengaku kecewa adalah Ayu Rahmat, salah satu orang tua siswa JIS. Ia membantu mengoordinasikan dukungan bagi para terdakwa. Pada sidang putusan itu tampak kurang-lebih seratus orang anggota keluarga dan simpatisan yang dikoordinasi Ayu hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan moral kepada lima petugas kebersihan itu.
“Saya sangat kecewa dan terkejut atas putusan, karena bukti medis menunjukkan [anak itu] tidak mengalami pelecehan seksual. Tidak ada keadilan dalam kasus ini, tapi saya harap Indonesia masih dapat memperbaikinya,” ujar Ayu Rini.
Dalam persidangan yang berlangsung dalam empat bulan terakhir dan tidak terbuka untuk publik itu memang telah dihadirkan sejumlah ahli. Namun, menurut jaksa, ada bukti terkait hal itu dan juga keterangan ahli forensik menyebutkan adanya luka.
Padahal, menurut pengacara terdakwa Patra M Zen, jaksa tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan tuntutan tersebut. Sebab, alat bukti hanya berdasar saksi. Selain itu, kata dia, saat sidang berlangsung, jaksa sulit membuktikan kasus asusila tersebut.
Patra menjelaskan, kecuali saksi korban, tidak ada saksi lainnya yang melihat dan merasakan langsung kejadian tersebut. Selain itu, hasil medis tidak bisa dijadikan bukti untuk menerangkan adanya sodomi.
Patra M Zen, juga mengatakan, banyak ahli sudah memberikan keterangan bahwa nanah yang ada di anus korban MAK bukan dari pernyakit herpes, melainkan akibat bakteri. Dan, itu artinya, menurut para ahli, sodomi yang dituduhkan itu tidak ada.
Ahli dari Rumah Sakit Polri Dokter Jefferson, misalnya, mengatakan nanah yang ada di anus korban MAK bukan dari pernyakit herpes, melainkan akibat bakteri. Selain itu, dokter dari RS Polri itu juga menyangsikan jika korban telah 13 kali mengalami kekerasan seksual berupa sodomi. “Jika memang benar korban disodomi sampai 13 kali pasti sekarang sudah mati,” kata Jefferson, seperti disampaikan Patra M Zen.
Menurut Patra, Dokter Jefferson juga heran dengan penyidik yang memeriksa anus terdakwa, bukan anus korban. Patra mengatakan, keterangan dari Jefferson memperkuat dugaan pihaknya bahwa ada banyak kejanggalan dalam kasus ini.
Apa yang diungkapkan Dokter Jefferson semakin memperkuat kesaksian Dokter Narrain Punjabi dari SOS Medika dalam sidang 29 September 2014 lalu. Narrain Punjabi menyebut adanya herpes pada AK kemungkinan akibat salah diagnosa. Namun, permintaan Narrain agar MAK kembali diperiksa sepekan setelah pemeriksaan pertama tanggal 22 Maret tidak diindahkan ibu korban.
Berbekal diagnosa awal dari SOS Medika itulah ibu AK mengungkap anaknya telah disodomi dan 6 pekerja kebersihan menjadi pelakunya.
Patra menuturkan, ahli lain yang dihadirkan adalah Psikolog Setyanu Ambarwati. Dalam keterangannya, Ambarwati menyatakan MAK memang mengalami trauma. Ambarwati juga menegaskan, korban tidak akan kembali ke tempat yang membuat trauma. Namun, kenyataannya, MAK masih kembali ke sekolah jika memang trauma itu terjadi akibat adanya kekerasan seksual di sekolah.
“Artinya, trauma itu terjadi bukan karena sodomi. Bisa jadi korban trauma karena akibat laporan ibu korban ke polisi, harus mengikuti serangkaian pemeriksaan, seperti di rumah sakit, kepolisian, dan juga jadi saksi,” tutur Patra.
Padahal, dalam sidang 3 November, dua guru MAK, yaitu Murphy Neal Vohn dan Lusiana Christina Siahaan, menyatakan bahwa siswanya itu selama Desember 2013 sampai Maret 2014 tetap ceria di sekolah dan masih menggunakan toilet yang diduga sebagai tempat kejadian tersebut.
“MAK melakukan aktivitas seperti hari-hari biasa dan tetap ceria. Tidak ada unsur trauma atau hal-hal aneh pada diri MAK ketika berada disekolah,” demikian keterangan Murphy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti disampaikan kembali oleh Patra.
Ahli forensik dari Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Universitas Yarsi-Jakarta, Dokter Ferryal Basbeth, yang dihadirkan dalam sidang tertutup itu juga berpendapat senada. Patra M Zen mengungkapkan, keterangan Dokter Ferryal semakin memperkuat keterangan sejumlah saksi dan fakta medis yang sudah terungkap dalam belasan sidang sebelumnya. “Ahli memastikan berdasarkan fakta medis dan kondisi korban, sodomi yang dituduhkan itu tidak ada. Dokter Ferryal menegaskan, sesuai hasil pemeriksaan rumah sakit, korban tidak mengalami penyakit menular seksual. Keterangan ini sejalan dengan kesaksian dari saksi dan fakta hukum yang sudah terungkap sebelumnya di persidangan,” kata Patra.
Ia menuturkan, Dokter Ferryal menyatakan, dalam setiap pemeriksaan forensik kasus kekerasan seksual, dokter akan mencari adanya bekas memar, luka-luka, lecet, bekas luka gigit, dan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban. Namun, dari hasil visum dan uji laboratorium yang dilakukan SOS Medika, RSCM, dan RSPI, tanda-tanda kekerasan seksual tersebut tidak ada.
Kalau memang terjadi serangan seksual pada 17 Maret lalu, lanjut Patra, seharusnya ketika pemeriksaan di SOS Medika pada 22 Maret dan RSCM pada 24 Maret lalu ada tanda-tanda kekerasan itu. Sebab butuh dua pekan bagi anus untuk dapat sembuh dari kekerasan seksual yang berkali-kali dilakukan oleh banyak pelaku.
“Berdasarkan pengalaman Dokter Ferryal melakukan forensik kasus-kasus kekerasan sekual pada anak, seharusnya ada sobekan atau lecet bekas, jaringan parut, meregangnya otot pada anus, lebam, dan kemerahan. Korban mungkin juga telah terjangkit penyakit menular seksual,” kata Patra, menirukan kembali keterangan Dokter Ferryal.
Menurut hasil visum yang dilakukan Dokter Muhammad Lutfi dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) pada 27 Maret lalu, sesuai hasil dari pemeriksaan eksternal terhadap anus korban, dipastikan anus bocah itu normal dan tidak ada tanda-tanda trauma atau cedera masa lalu.
Memang, hasil anuscopi yang dilakukan terhadap korban mengidentifikasi adanya abrasi dan nanah. Namun, berdasarkan diagnosa ahli forensik yang menyelesaikan magister di Universitas Indonesia itu, korban mengalami proktitis, peradangan pada lapisan rektum disertai rasa sakit dan infeksi. “Sesuai diagnosa dokter RSPI, darah di anus diakibatkan infeksi protozoa, seperti disentri amuba atau giardia. Itu sebabnya resep yang diberikan Dokter Muhammad Lutfi adalah Flagyl. Obat ini tidak digunakan untuk mengobati penyakit menular seksual seperti gonorea atau chlamydia,” ungkap Patra. [Bersambung] (Pam/Pur)
Source : http://pribuminews.com/2014/12/23/setelah-vonis-dijatuhkan-ke-5-petugas-kebersihan-itu-siapa-sebenarnya-yang-bersalah-dalam-kasus-jis-bagian-1/
Setelah Vonis Dijatuhkan ke 5 Petugas Kebersihan Itu, Siapa Sebenarnya yang Bersalah dalam Kasus JIS? (Bagian 1)
Reviewed by Antitesa
on
December 23, 2014
Rating:
No comments: