Adanya permainan antara hakim, jaksa, dan polisi, dalam kasus dugaan pelecehan seksual atas murid Taman Kanak-Kanak Jakarta Intercultural School (JIS) sangat kentara. Sidang kasus ini pun seakan-akan hanya panggung sandiwara. Betapa tidak, meski bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan oleh pihak JPU sangat lemah, namun kasus ini terus bergulir tanpa menghiraukan fakta di lapangan. Para terdakwa yang terdiri para petugas kebersihan, divonis bersalah. Dan tampaknya, dua guru JIS yang menghadapi kasus yang sama pun, yakni Neil Bantlemen dan Ferdinand Tjiong, terancam bernasib sama. Meski fakta-fakta dan bukti-bukti yang digunakan untuk menjerat dua guru JIS ini sangat lemah, namun tampaknya hakim tetap tutup mata akan kebenaran.
Rangkaian sidang hanya untuk mengikuti legal formal semata. Namun hasil akhirnya, sudah ada ditangan para hakim. Sungguh mengerikan...
Tengok saja, dalam episode paling mutakhir, drama sidang Kasus JIS ini menghadirkan saksi ahli tiga orang psikologi, Nella Safitri Cholid, Nurul Adiningtyas dan Setyani Ambarwati.
Tracy Bentleman, istri dari Neil Bantleman, dalam penjelasannya mengatakan, berdasarkan keterangan suaminya setelah persidangan, diketahui bahwa saksi ahli Nurul sangat menggantungkan analisanya pada interpretasi dari gambar anak diduga korban yang diberikan oleh para orang tua dan/atau digambarkan dihadapan seorang psikolog lainnya.
Ahli tersebut hanya sekali menangani kasus dugaan sodomi sepanjang kariernya, sehingga kompetensinya dalam menganalisa kasus ini dapat dipertanyakan.
Dalam persidangan, ketiga ahli ini ternyata tidak dapat menjelaskan kondisi kejiwaan anak ketika mengungkap pelaku dugaan tindak kekerasan seksual yang menyakitinya.
Rendahnya kompetensi ahli ini terbukti saat Nella tidak mampu menunjukkan sertifikasi sebagai psikolog forensik, kompetensi yang dibutuhkan dalam pengungkapan kasus ini. Nella hanya menguasai psikologi klinis.
Sedangkan Nurul, dalam mengungkap kasus ini hanya menggunakan buku tahunan JIS yang dijadikan alat utama untuk menunjuk dua guru JIS sebagai terdakwa.
Sementara ahli ketiga yaitu Setyani justru seperti tidak memahami masalah dan cenderung memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kasusnya.
Otto Hasibuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai penunjukan saksi ahli yang tidak memiliki kompetensi berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia. (baca: http://www.beritasatu.com/megapolitan/241850-kasus-jis-peradi-jangan-asal-tunjuk-saksi-ahli.html)
Mungkin saja, penunjukkan saksi ahli yang dinilai tidak berkompeten ini merupakan proyek baru antara jaksa dan polisi, agar pendapat para saksi ahli ini dapat disesuaikan dengan keinginan jaksa, yaitu mendapatkan pengakuan mengenai kondisi sang anak.
Dengan demikian, kesaksian para saksi ahli yang tidak berkompeten tersebut kemudian digunakan untuk menjerat Neil dan Ferdi. Dan memudahkan hakim memvonis kedua guru JIS tersebut. Sungguh-sungguh miris...
Source : http://antitesanews.com/news/politik/21-01-2015/101-drama-sidang-kasus-jis-terus-bergulir-+jaksa-pun-asal-tunjuk-saksi-ahli
Rangkaian sidang hanya untuk mengikuti legal formal semata. Namun hasil akhirnya, sudah ada ditangan para hakim. Sungguh mengerikan...
Tengok saja, dalam episode paling mutakhir, drama sidang Kasus JIS ini menghadirkan saksi ahli tiga orang psikologi, Nella Safitri Cholid, Nurul Adiningtyas dan Setyani Ambarwati.
Tracy Bentleman, istri dari Neil Bantleman, dalam penjelasannya mengatakan, berdasarkan keterangan suaminya setelah persidangan, diketahui bahwa saksi ahli Nurul sangat menggantungkan analisanya pada interpretasi dari gambar anak diduga korban yang diberikan oleh para orang tua dan/atau digambarkan dihadapan seorang psikolog lainnya.
Ahli tersebut hanya sekali menangani kasus dugaan sodomi sepanjang kariernya, sehingga kompetensinya dalam menganalisa kasus ini dapat dipertanyakan.
Dalam persidangan, ketiga ahli ini ternyata tidak dapat menjelaskan kondisi kejiwaan anak ketika mengungkap pelaku dugaan tindak kekerasan seksual yang menyakitinya.
Rendahnya kompetensi ahli ini terbukti saat Nella tidak mampu menunjukkan sertifikasi sebagai psikolog forensik, kompetensi yang dibutuhkan dalam pengungkapan kasus ini. Nella hanya menguasai psikologi klinis.
Sedangkan Nurul, dalam mengungkap kasus ini hanya menggunakan buku tahunan JIS yang dijadikan alat utama untuk menunjuk dua guru JIS sebagai terdakwa.
Sementara ahli ketiga yaitu Setyani justru seperti tidak memahami masalah dan cenderung memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kasusnya.
Otto Hasibuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai penunjukan saksi ahli yang tidak memiliki kompetensi berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia. (baca: http://www.beritasatu.com/megapolitan/241850-kasus-jis-peradi-jangan-asal-tunjuk-saksi-ahli.html)
Mungkin saja, penunjukkan saksi ahli yang dinilai tidak berkompeten ini merupakan proyek baru antara jaksa dan polisi, agar pendapat para saksi ahli ini dapat disesuaikan dengan keinginan jaksa, yaitu mendapatkan pengakuan mengenai kondisi sang anak.
Dengan demikian, kesaksian para saksi ahli yang tidak berkompeten tersebut kemudian digunakan untuk menjerat Neil dan Ferdi. Dan memudahkan hakim memvonis kedua guru JIS tersebut. Sungguh-sungguh miris...
Source : http://antitesanews.com/news/politik/21-01-2015/101-drama-sidang-kasus-jis-terus-bergulir-+jaksa-pun-asal-tunjuk-saksi-ahli
Drama Sidang Kasus JIS Terus Bergulir, Jaksa pun Asal Tunjuk Saksi Ahli
Reviewed by Antitesa
on
January 21, 2015
Rating:
No comments: