Facebook SDK

banner image

MISTERI DI PANGGUNG HUKUM KASUS JIS

Penegakan hukum di Indonesia saat ini memang sungguh tak bernalar, jika tak ingin dikatakan tanpa prikemanusiaan. Betapa lucunya Logika hukum kasus JIS, sebab sudah jelas saat sidang sebelumnya tuduhan TPW kepada para Cleaners JIS tak terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual, namun Majelis Hakim tetap mengganjar para terdakwa 7-8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kini, dengan sosok 'korban' yang sama dan tuduhan yang sama, Jaksa membidik 2 Guru JIS Neil Bentlemen dan Ferdinant Chong sebagai pesakitan. Mereka bahkan dituduh melakukan perbuatan keji itu di ruang Kepala Sekolah, seolah ruang itu adalah tempat yang bebas dimasuki siapa saja yang memerlukan.

Padahal, secara forensik medis saja bukti adanya tindakan sodomi itu sudah dibantahkan. Bahkan dokter yang pertama kali memeriksa korban menyatakan, bahwa tidak ada tanda-tanda M mengalami kekerasan seksual. Tak puas, TPW yang merupakan istri seorang petinggi Philips Morris Indonesia itu mencari rumah sakit lainnya RS Pondok Indah, guna mencari pembenaran dugaan asusila itu.
Akhirnya, pemeriksaan visum terhadap korban yang dilakukan oleh Dr Oktavinda dari RSCM dan juga DrJeff Peterson dari RS Bhayangkara Polri juga menyimpulkan hal serupa, tidak ada bekas terjadinya tindakan sodomi terhadap M. Paling tegas adalah pernyataan Dr Ferriyal Basbeth, Ketua Asosiasi Ahli Forensik Indonesia yang menguatkan bantahan telah terjadinya tindakan sodomi terhadap M.

"Jika benar terjadi, maka ini adalah rekor terbaru munculnya modus pedofilia secara kelompok terhadap perorangan", ujar Ferriyal.  Menurutnya, biasanya kasus pedofilia yang terjadi adalah pelakunya seorang dan korbannya banyak.
Dengan tuduhan tak berdasar itu, majelis hakim tetap memutuskan vonis terhadap para petugas kebersihan JIS. Semua keterangan saksi ahli yang membantah tuduhan dimentahkan, hanya karena BAP yang dibuat dalam kondisi tekanan kekerasan oleh para penyidik. Padahal proses penyidikan itu sendiri, tak satupun pengacara mendampingi para tersangka hingga BAP itu ditandatangani dengan terpaksa.

Khawatir nasib serupa menimpa Neil dan Ferdi
Bercermin dari putusan hakim terhadap para petugas kebersihan, maka wajar muncul kekhawatiran bahwa kedua guru itu akan mendapatkan nasib serupa. Bahkan, kekhawatiran itu juga muncul dari salah satu kuasa hukum kedua guru itu.

"Saya tidak bisa ngomong lagi, percuma bicara panjang lebar tahu-tahu hakim memvonis 8 tahun", ujar Patra M Zein. Ia risau jika hakim akan membuat keputusan yang sama dengan tersangka sebelumnya. Jika hal itu terjadi, maka sangat telanjanglah sistem hukum Indonesia tanpa malu memperlihatkan kebobrokannya sendiri.

Maka patut dipertanyakan, apa sesungguhnya yang dicari dalam persidangan kasus JIS ini. Jika mencari kebenaran, seharusnya tuduhan itu harus dimentahkan karena tak pernah terbukti secara hukum. Namun jika yang dicari adalah nilai gugatan Rp 1,5 triliun, kita patut khawatir dengan nasib Neil dan Ferdi yang saat ini menjadi pesakitan.

Namun juga ada hal yang harus dicermati, sebab dengan tuduhan dan korban yang sama tentu bukti juga seharusnya sama, yakni tak ada tindakan sodomi terhadap korban. Sangat aneh jika pada sidang terhadap para petugas kebersihan tak pernah terbukti, lalu disidang guru 'mendadak' jadi terbukti secara medis. Lelucon apalagi yang akan dimainkan dalam panggung hukum Indonesia.  
MISTERI DI PANGGUNG HUKUM KASUS JIS MISTERI DI PANGGUNG HUKUM KASUS JIS Reviewed by Antitesa on January 08, 2015 Rating: 5

No comments:

Home Ads

Powered by Blogger.