Kunjungan tersebut dihadiri oleh Narti istri dari Agun yang divonis delapan tahun penjara. Kiki, adik dari Friska terpidana tujuh tahun, Ali Subrata orangtua dari Zainal terpidana delapan tahun, Maya Lestari perwakilan orangtua murid JIS, Tracy Bantleman istri dari Neil guru JIS yang dijadikan tersangka serta Ruli ketua serikat pekerja JIS.
Narti, istri terpidana
kasus pelecehan seksual di Jakarta International School menceritakan kronologi
penangkapan suaminya Agun pada April tahun lalu kepada Ketua Komisi Nasional
Perlindungan Anak (Komnas PA)
Menurut Narti, Agun tidak bersalah dan dipaksa untuk mengakui perbuatan pelecehan
seksual yang tidak pernah dilakukan oleh suaminya. "Suami saya tidak tahu
siapa anaknya (korban), suami saya datang ke JIS untuk bekerja dan
bekerja," ujar Narti sambil menggendong anak perempuannya dan sesekali
menyeka air atanya.
Dia mengaku melihat suaminya trauma saat menceritakan dadanya ditendang dan merasa sesak. "Suami saya dipukul, kemudian ditendang secara bergantian oleh beberapa penyidik," kata Narti.
Agunpun
terpaksa mengakui, karena tidak tahan dengan siksaan penyidik "Daripada dia harus mati di sana dan tidak bisa melihat anaknya
akhirnya suami saya mau mengakuinya," ucap Narti.
Sebelumnya Agun sempat diminta bekerja di JIS yang berada di Jl. Patimura, tapi ternyata bukannya bekerja Agun malah di bawa ke Polda untuk diminta kesaksiannya dalam kasus pelecehan seksual ini.
"Jam 5 pagi dia berangkat ke tempat kerja, namun diperjalanan diberhentikan malah dibawa ke Polda untuk dimintai sebagai saksi," ucap Narti.
Kepolisian sama sekali tidak ada yang memberitahu keluarga. Keluarga baru mendapkan kabar pada pukul 23.00, kabar yang didapatpun dari pihak ISS, perusahaan tempat Agun bekerja.
"ISS yang mengabari kami kalau Agun ditangkap, tetapi baru bisa menemui besoknya setelah ditetapkan sebagai tersangka dia bisa ditemui," kata Narti.
Sebelumnya Agun sempat diminta bekerja di JIS yang berada di Jl. Patimura, tapi ternyata bukannya bekerja Agun malah di bawa ke Polda untuk diminta kesaksiannya dalam kasus pelecehan seksual ini.
"Jam 5 pagi dia berangkat ke tempat kerja, namun diperjalanan diberhentikan malah dibawa ke Polda untuk dimintai sebagai saksi," ucap Narti.
Kepolisian sama sekali tidak ada yang memberitahu keluarga. Keluarga baru mendapkan kabar pada pukul 23.00, kabar yang didapatpun dari pihak ISS, perusahaan tempat Agun bekerja.
"ISS yang mengabari kami kalau Agun ditangkap, tetapi baru bisa menemui besoknya setelah ditetapkan sebagai tersangka dia bisa ditemui," kata Narti.
Narti meyakini suaminya tidak berbuat yang dituduhkan.
Dia bahkan berjanji demi anak yang saat itu masih dalam kandungannya.
"Saya minta dia jujur pada saya, sampai bersumpah dia tidak melakukan apa yang dituduhkan itu," ujarnya. Agun dan keempat tersangka lainnya saat ini divonis hukuman pidana kurungan tujuh tahun serta denda Rp 100 juta atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap siswa JIS.
Hal yang sama juga
dilontarkan oleh Ruli ayah dari zaenal. "Anak saya (Zaenal) dia tidak
masuk kuliah, kemudian ditanya katanya dipindahkan ke kawasan Pattimura tetapi
kemudian malah dibawa ke Polda untuk dijadikan saksi," kata Ruli.
Kiki juga menjelaskan kakaknya Friska dipaksa untuk mengakui perbuatannya, namun menolak. "Kakak saya dipaksa untuk mengaku, karena didampingi lawyer kakak saya tidak mengalami kekerasan seperti terpidana lainnya," ucap Kiki.
Arist meminta agar JIS bisa membuktikan apa yang yang dilaporkannya, serta menyarankan keluarga tersangka bisa membuktikan, jika memang para tersangka tidak bersalah "Pihak JIS harus membuktikannya, jika kasus itu ada rekayasa, Ini akan memberikan informasi baru terhadap para tersangka yang masih melalui proses pengadilan. Yang terpenting, harus dibuktikan jika tersangka tidak bersalah," ujar Aris. Seperti yang di lansir Kompas.com pada Rabu 4 Februari lalu.
Kiki juga menjelaskan kakaknya Friska dipaksa untuk mengakui perbuatannya, namun menolak. "Kakak saya dipaksa untuk mengaku, karena didampingi lawyer kakak saya tidak mengalami kekerasan seperti terpidana lainnya," ucap Kiki.
Arist meminta agar JIS bisa membuktikan apa yang yang dilaporkannya, serta menyarankan keluarga tersangka bisa membuktikan, jika memang para tersangka tidak bersalah "Pihak JIS harus membuktikannya, jika kasus itu ada rekayasa, Ini akan memberikan informasi baru terhadap para tersangka yang masih melalui proses pengadilan. Yang terpenting, harus dibuktikan jika tersangka tidak bersalah," ujar Aris. Seperti yang di lansir Kompas.com pada Rabu 4 Februari lalu.
Bukti-bukti yang tidak dibawa pada saat persidangan, bisa menjadi bukti baru saat persidangan. "Ini bisa dibawa sebagai bukti baru untuk mengajukan banding," ucap Arist.
Komnas akan mendorong agar kasus ini terbuka. Dia berharap para keluarga pelaku bisa membuktikan jika pelaku benar tidak bersalah.
Sumber : kompas.com
Kunjungan Perwakilan Orang Tua Murid JIS dan Keluarga terdakwa ke komnas perlindungan anak
Reviewed by Antitesa
on
February 09, 2015
Rating:
Reviewed by Antitesa
on
February 09, 2015
Rating:

No comments: