JAKARTA (April 2, 2015) - Melihat proses keputusan atas 2
guru JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu, American Chambers Of
Commerce (Amcham) Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam tentang potensi
dampak negatif yang mungkin timbul terhadap lingkungan investasi asing.
Pada 2 April 2015 lalu, vonis bersalah dijatuhkan terhadap
dua guru, Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, guru asal Kanada di Jakarta
Intercultural Sekolah - dahulu International School Jakarta.
Dalam statemennya, Amcham menegaskan bahwa tuduhan
pelecehan anak memang sangat mengganggu dan menjadi perhatian besar bagi orang
tua dan pendidik di mana-mana. Namun menurut mereka, muncul banyak keraguan
yang signifikan tentang penyelidikan kasus ini.
Seperti halnya kasus-kasus yang terkait petugas kebersihan
dari PT ISS, yang oleh polisi bukti-bukti yang diajukan ternyata tidak diajukan
oleh jaksa. Melihat cara penanganan kasus ini oleh pengadilan Indonesia, AmCham
Indonesia merasa berkewajiban untuk menyuarakan keprihatinan apakah aturan
hukum dan proses hukum telah diikuti.
Keprihatinan AmCham Indonesia tidak hanya karena guru
asing yang dihukum, sebab dari tujuh orang dihukum dalam dua kasus, enam di
antaranya adalah Indonesia.
Perhatian AmCham adalah bahwa penyimpangan dilaporkan dan
pelanggaran tersebut di atas memiliki dampak negatif pada persepsi investor
potensial dan aktual mengenai aturan hukum, proses hukum dan kepastian hukum
pada khususnya dan iklim investasi secara umum.
Menurutnya, baik warga Indonesia dan orang asing sama-sama
berhak atas hak-hak dasar tersebut. Bahkan dirasakan kurangnya keadilan dalam
kasus ini, bisa memiliki dampak serius pada kemampuan Indonesia untuk menarik
investasi masa depan sebagai nilai tambah yang dibutuhkan untuk memajukan
aspirasi pertumbuhan PDB.
Menurut Amcham, adalah masalah sangat penting dalam hal
menarik investasi asing yang berkualitas dengan tahu adanya ketersediaan
sekolah internasional berkualitas tinggi untuk melayani keluarga dari kedua
diplomat dan ahli bisnis asing pindah ke Indonesia, selain masyarakat
Indonesia.
Dalam pandangan Amcham, JIS merupakan salah satu lembaga
pendidikan terbaik dan paling bergengsi di Indonesia dan bahkan di dunia.
Didirikan pada tahun 1951, JIS adalah lembaga Indonesia penting dan aset yang
secara historis memberikan kontribusi positif terhadap iklim investasi di dalam
negeri.
Di luar itu, hubungan yang telah dibangun antara mahasiswa
Indonesia dan luar negeri telah sangat menguntungkan masing-masing dan telah
menyebabkan pemahaman yang lebih besar dan saling menghormati satu budaya dan
nilai-nilai orang lain.
Yang dikhawatirkan dari tuduhan yang hasilnya dianggap
tidak adil, terkait guru asing yang telah bekerjasama dengan rekan-rekan mereka
dari Indonesia membuat beberapa guru JIS memilih untuk bekerja di negara-negara
selain Indonesia. Ini akan mengakibatkan kurangnya pilihan pendidikan yang
berkualitas untuk bisa melayani Siswa JIS dan komunitas bisnis diplomatik dan
ekspatriat di Indonesia.
Dengan demikian, di saat Pemerintah Indonesia berusaha
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan meningkatkan investasi
asing dan domestik di daerah sasaran, kasus ini justeru telah menarik perhatian
dunia.
"Kami mendesak pengadilan untuk melanjutkan
penyelidikan kasus ini dengan hati-hati,
saat banding secara tegas dan transparan untuk memastikan hasil yang
berdasarkan bukti. Juga konsisten dengan aturan hukum untuk mencapai keadilan
dan keadilan bagi semua pihak," tegas Amcham dalam statemen itu.
Amcham Indonesia adalah lembaga yang dibentuk pada tahun
1971, sebagai organisasi sukarela profesional yang mewakili
perusahaan-perusahaan Amerika yang beroperasi di Indonesia. AmCham Indonesia
mempromosikan kepentingan bisnis para anggota. Yaitu dengan mengidentifikasi
masalah dan berfokus pada isu-isu kritis yang memperbaiki iklim usaha, aktif
melibatkan para pemangku kepentingan untuk mencapai saling pengertian, melayani
sebagai sumber daya utama untuk informasi bisnis, dan memberikan forum untuk
jaringan bisnis AS. Sejak awal, AmCham telah berkembang menjadi lebih dari 550
anggota dan mewakili lebih dari 250 perusahaan.
Sumber :
http://www.amcham.or.id/nf/features/2-uncategorised/4923-amcham-statement
Amcham Indonesia: Putusan Kasus JIS Bisa Ganggu Investor Potensial
Reviewed by Antitesa
on
April 06, 2015
Rating:
Reviewed by Antitesa
on
April 06, 2015
Rating:

No comments: