Facebook SDK

banner image

Amcham Indonesia: Putusan Kasus JIS Bisa Ganggu Investor Potensial


JAKARTA (April 2, 2015) - Melihat proses keputusan atas 2 guru JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu, American Chambers Of Commerce (Amcham) Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam tentang potensi dampak negatif yang mungkin timbul terhadap lingkungan investasi asing.
Pada 2 April 2015 lalu, vonis bersalah dijatuhkan terhadap dua guru, Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, guru asal Kanada di Jakarta Intercultural Sekolah - dahulu International School Jakarta.
Dalam statemennya, Amcham menegaskan bahwa tuduhan pelecehan anak memang sangat mengganggu dan menjadi perhatian besar bagi orang tua dan pendidik di mana-mana. Namun menurut mereka, muncul banyak keraguan yang signifikan tentang penyelidikan kasus ini.
Seperti halnya kasus-kasus yang terkait petugas kebersihan dari PT ISS, yang oleh polisi bukti-bukti yang diajukan ternyata tidak diajukan oleh jaksa. Melihat cara penanganan kasus ini oleh pengadilan Indonesia, AmCham Indonesia merasa berkewajiban untuk menyuarakan keprihatinan apakah aturan hukum dan proses hukum telah diikuti.

Keprihatinan AmCham Indonesia tidak hanya karena guru asing yang dihukum, sebab dari tujuh orang dihukum dalam dua kasus, enam di antaranya adalah Indonesia.
Perhatian AmCham adalah bahwa penyimpangan dilaporkan dan pelanggaran tersebut di atas memiliki dampak negatif pada persepsi investor potensial dan aktual mengenai aturan hukum, proses hukum dan kepastian hukum pada khususnya dan iklim investasi secara umum.
Menurutnya, baik warga Indonesia dan orang asing sama-sama berhak atas hak-hak dasar tersebut. Bahkan dirasakan kurangnya keadilan dalam kasus ini, bisa memiliki dampak serius pada kemampuan Indonesia untuk menarik investasi masa depan sebagai nilai tambah yang dibutuhkan untuk memajukan aspirasi pertumbuhan PDB.

Menurut Amcham, adalah masalah sangat penting dalam hal menarik investasi asing yang berkualitas dengan tahu adanya ketersediaan sekolah internasional berkualitas tinggi untuk melayani keluarga dari kedua diplomat dan ahli bisnis asing pindah ke Indonesia, selain masyarakat Indonesia.
Dalam pandangan Amcham, JIS merupakan salah satu lembaga pendidikan terbaik dan paling bergengsi di Indonesia dan bahkan di dunia. Didirikan pada tahun 1951, JIS adalah lembaga Indonesia penting dan aset yang secara historis memberikan kontribusi positif terhadap iklim investasi di dalam negeri.

Di luar itu, hubungan yang telah dibangun antara mahasiswa Indonesia dan luar negeri telah sangat menguntungkan masing-masing dan telah menyebabkan pemahaman yang lebih besar dan saling menghormati satu budaya dan nilai-nilai orang lain.
Yang dikhawatirkan dari tuduhan yang hasilnya dianggap tidak adil, terkait guru asing yang telah bekerjasama dengan rekan-rekan mereka dari Indonesia membuat beberapa guru JIS memilih untuk bekerja di negara-negara selain Indonesia. Ini akan mengakibatkan kurangnya pilihan pendidikan yang berkualitas untuk bisa melayani Siswa JIS dan komunitas bisnis diplomatik dan ekspatriat di Indonesia.

Dengan demikian, di saat Pemerintah Indonesia berusaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan meningkatkan investasi asing dan domestik di daerah sasaran, kasus ini justeru telah menarik perhatian dunia.
"Kami mendesak pengadilan untuk melanjutkan penyelidikan kasus ini dengan hati-hati,  saat banding secara tegas dan transparan untuk memastikan hasil yang berdasarkan bukti. Juga konsisten dengan aturan hukum untuk mencapai keadilan dan keadilan bagi semua pihak," tegas Amcham dalam statemen itu.

Amcham Indonesia adalah lembaga yang dibentuk pada tahun 1971, sebagai organisasi sukarela profesional yang mewakili perusahaan-perusahaan Amerika yang beroperasi di Indonesia. AmCham Indonesia mempromosikan kepentingan bisnis para anggota. Yaitu dengan mengidentifikasi masalah dan berfokus pada isu-isu kritis yang memperbaiki iklim usaha, aktif melibatkan para pemangku kepentingan untuk mencapai saling pengertian, melayani sebagai sumber daya utama untuk informasi bisnis, dan memberikan forum untuk jaringan bisnis AS. Sejak awal, AmCham telah berkembang menjadi lebih dari 550 anggota dan mewakili lebih dari 250 perusahaan.


Sumber : http://www.amcham.or.id/nf/features/2-uncategorised/4923-amcham-statement
Amcham Indonesia: Putusan Kasus JIS Bisa Ganggu Investor Potensial Amcham Indonesia: Putusan Kasus JIS Bisa Ganggu Investor Potensial Reviewed by Antitesa on April 06, 2015 Rating: 5

No comments:

Home Ads

Powered by Blogger.