Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang putusan atau vonis terhadap dua terdakwa oknum guru Jakarta Internasional School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak, Kamis (2/4).
Berdasarkan pantaun Beritasatu.com, Neil dan Ferdinand menjalani sidang secara terpisah. Neil yang menggunakan kemeja putih berpadu rompi merah, menjalani sidang lebih dahulu, di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, PN Jakarta Selatan. Sementara, Ferdinand menunggu giliran di Ruang Khusus Tahanan PN Jakarta Selatan.
Neil yang merupakan warga negara Kanada itu, duduk di bangku pesakitan bersama seorang perempuan yang menjadi penerjemah. Persidangan itu, dipimpin oleh Hakim ketua, Nur Aslam Bustaman.
Sementara itu, puluhan pendukung kedua terdakwa nampak datang memberikan dukungan. Mereka adalah kerabat, orang tua murid, staf, serta beberapa guru JIS.
Hampir semua pendukung terdakwa, kompak mengenakan pakaian berwarna putih. Mereka pun memenuhi ruang sidang dan nampak serius menyimak jalannya peradilan terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap korban MAK, AL dan DA siswa Taman Kanak-kanak JIS. Staf JIS, Ayu Hartoyo, menyampaikan mereka memang sengaja datang ke PN Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan kepada kedua terdakwa.
"Kami ke sini dalam rangka memberi dukungan terhadap Ferdi dan Neil. Semoga hasilnya baik, karena dari awal kami percaya Ferdi dan Neil tidak bersalah. Harapannya dibebaskan," katanya.
Hingga berita ini dibuat, sidang dengan terdakwa Neil masih berlangsung. Hakim terlihat berkali-kali meminta pengunjung untuk tenang agar tidak mengganggu jalannya persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sumber: http://www.beritasatu.com/hukum-kriminalitas/262293-dua-guru-jis-jalani-sidang-secara-terpisah.html
Dua Guru JIS Jalani Sidang Secara Terpisah
Reviewed by Antitesa
on
April 03, 2015
Rating:
Reviewed by Antitesa
on
April 03, 2015
Rating:

No comments: