Selasa 28 april 2015 sidang perdata JIS ketiga telah di mulai yang sempat di undur 3
jam dari jadwal yang sudah ditetapkan jam 11 pagi diruang utama, namun karena
ada perbaikan pada ruang sidang utama pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka
persidangan pun dialihkan di ruang sidang tiga dimulai pada jam 14:00pm.
Tim kuasa hukum JIS memanggil saksi
ahli Hukum Perdata yaitu Dr. Susanti Adi Nugroho, SH, MH. Materi pokok
pembahasan adalah pertanggung jawaban sebuah instansi perusahaan terhadap
pegawainya dan termasuk UUD perlindungan anak. Tim kuasa hukum JIS menanyakan
perihal apa saja yang menjadi tanggung jawab sebuah perusahaan dan seharusnya
siapa yang bertanggung jawab atas tindak tanduk yang dilakukan seorang pegawai
yang melakukan pidana. Lalu batas-batas apa saja yang menjadi ganti rugi
materil dan imateril.
“Penuntut bisa saja meminta ganti
rugi sebesar apa pun akan tetapi keputusan Hakimlah yang akan menentukan berapa
estimasi kerugian yang akan dijatuhkan.” Terang Dr. Susanti, soal bisa atau
tidaknya penuntut meminta ganti rugi walaupun nominalnya tidak masuk akal.
Ganti Rugi yang tidak masuk akal
Reviewed by Antitesa
on
April 29, 2015
Rating:
Reviewed by Antitesa
on
April 29, 2015
Rating:

No comments: