Facebook SDK

banner image

Ganti Rugi yang tidak masuk akal



Selasa 28 april 2015 sidang perdata JIS  ketiga telah di mulai yang sempat di undur 3 jam dari jadwal yang sudah ditetapkan jam 11 pagi diruang utama, namun karena ada perbaikan pada ruang sidang utama pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka persidangan pun dialihkan di ruang sidang tiga dimulai pada jam 14:00pm.

Tim kuasa hukum JIS memanggil saksi ahli Hukum Perdata yaitu Dr. Susanti Adi Nugroho, SH, MH. Materi pokok pembahasan adalah pertanggung jawaban sebuah instansi perusahaan terhadap pegawainya dan termasuk UUD perlindungan anak. Tim kuasa hukum JIS menanyakan perihal apa saja yang menjadi tanggung jawab sebuah perusahaan dan seharusnya siapa yang bertanggung jawab atas tindak tanduk yang dilakukan seorang pegawai yang melakukan pidana. Lalu batas-batas apa saja yang menjadi ganti rugi materil dan imateril.

“Penuntut bisa saja meminta ganti rugi sebesar apa pun akan tetapi keputusan Hakimlah yang akan menentukan berapa estimasi kerugian yang akan dijatuhkan.” Terang Dr. Susanti, soal bisa atau tidaknya penuntut meminta ganti rugi walaupun nominalnya tidak masuk akal.

Ganti Rugi yang tidak masuk akal Ganti Rugi yang tidak masuk akal Reviewed by Antitesa on April 29, 2015 Rating: 5

No comments:

Home Ads

Powered by Blogger.