"Putusan pidana, yang telah di putuskan kemaren menurut kami sudah tepat, karena majelis hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan dan alat-alat bukti kemarin."
Cinta Indah Trusilo, pengacara Korban.
"Maksud anda sudah tepat, tapi menurut pengacara terdakwa itu, tidak ada satu visum pun yang membuktikan bahwa terjadi sodomi, bahkan visum yang diminta oleh keluarga korban di Singapore itu ternyata menyatakan bahwa semua bersih."
Karni Ilyas kepada pengacara korban.
"Dalam persidangan Dijelaskan oleh Dr. Lutfi adalah Progtitis itu penyebabnya amuba, kalau dakwaan jaksa dibilang ada anak penyakit seksual menular, Dr. Lutfi juga menyampaikan di muka persidangan bahwa tidak mungkin. penyakit seksual menular disebabkan oleh amuba tetapi virus." Patra M. Zein, Pengacara JIS
Indonesia Lawyers Club, JIS Cases
Reviewed by Antitesa
on
April 30, 2015
Rating:
Reviewed by Antitesa
on
April 30, 2015
Rating:



No comments: