Facebook SDK

banner image

System security JIS part three




Pada persidangan perdata JIS selasa lalu 21 April 2015 di pengadilan negeri jakarta selatan, tim kuasa hukum penuntun bertanya kepada saksi ahli, apakah saksi ahli pernah berada di TKP  setelah pelaporan berlangsung. Saksi menjawab tidak, namun pada bulan maret 2015 atas permintaan peninjauan keamanan lokasi JIS dilakukan.

Kemudian tim kuasa hukum menyoalkan kembali penempatan CCTV di dekat toilet, “Apakah bisa aman? Jika salah satu anak anda ini di perkosa anda akan berbuat apa?” disinilah kekuatan tim kuasa hukum korban ingin membangun rasa simpati sehingga penilaian yang seharusnya objektif menjadi pengarahan ke sifat emosional dari sisi kemanusian dan terbentuk pemikiran “common sense” kepada audience dalam pengadilan, bahwa jika terjadi kekerasan seksual kepada korban, apa yang kita lakukan yang seharusnya, tentu kita harus melapor dan memeriksa secara medis, jika sudah terbukti hasilnya maka akan diajukan kepada pihak berwenang. Akan tetapi saksi ahli di undang ke pengadilan hanya untuk memberikan informasi perihal saksi ahli dibidang keamanan bukan untuk menjawab pernyataan kasus JIS tersebut yang bersifat emosional.

Namun pengadilan tidak boleh melihat sisi atau rasa emosional semata, melainkan harus melihat fakta dan bukti yang bisa di pertanggung jawabkan dalam persidangan. Windy saksi ahli menjelaskan, dimana pun didalam toilet itu tidak bisa di pasang kamera karena merujuk pada kasus-kasus kamera tersembunyi di toilet perempuan tahun-tahun lalu sebelumnya, untuk masalah toilet JIS, bertempatan tidak jauh dengan kelas, maka kesimpulan dari saksi ahli kesempatan untuk berbuat tindak kejahatan sangatlah tipis karena waktu yang tidak cukup dan tempat yang dimana tempat tersebut sering dilalui oleh petugas kebersihan, petugas keamanan, guru, pengasuh anak atau bahkan orangtua murid yang mengantar anaknya ke toilet.


System security JIS part three System security JIS part three Reviewed by Antitesa on April 24, 2015 Rating: 5

No comments:

Home Ads

Powered by Blogger.