Pada persidangan
perdata JIS selasa lalu 21 April 2015 di pengadilan negeri jakarta selatan, tim
kuasa hukum penuntun bertanya kepada saksi ahli, apakah saksi ahli pernah
berada di TKP setelah pelaporan
berlangsung. Saksi menjawab tidak, namun pada bulan maret 2015 atas permintaan
peninjauan keamanan lokasi JIS dilakukan.
Kemudian tim
kuasa hukum menyoalkan kembali penempatan CCTV di dekat toilet, “Apakah bisa
aman? Jika salah satu anak anda ini di perkosa anda akan berbuat apa?”
disinilah kekuatan tim kuasa hukum korban ingin membangun rasa simpati sehingga
penilaian yang seharusnya objektif menjadi pengarahan ke sifat emosional dari
sisi kemanusian dan terbentuk pemikiran “common sense” kepada audience dalam
pengadilan, bahwa jika terjadi kekerasan seksual kepada korban, apa yang kita
lakukan yang seharusnya, tentu kita harus melapor dan memeriksa secara medis,
jika sudah terbukti hasilnya maka akan diajukan kepada pihak berwenang. Akan tetapi
saksi ahli di undang ke pengadilan hanya untuk memberikan informasi perihal
saksi ahli dibidang keamanan bukan untuk menjawab pernyataan kasus JIS tersebut
yang bersifat emosional.
Namun pengadilan
tidak boleh melihat sisi atau rasa emosional semata, melainkan harus melihat
fakta dan bukti yang bisa di pertanggung jawabkan dalam persidangan. Windy saksi
ahli menjelaskan, dimana pun didalam toilet itu tidak bisa di pasang kamera
karena merujuk pada kasus-kasus kamera tersembunyi di toilet perempuan tahun-tahun
lalu sebelumnya, untuk masalah toilet JIS, bertempatan tidak jauh dengan kelas,
maka kesimpulan dari saksi ahli kesempatan untuk berbuat tindak kejahatan
sangatlah tipis karena waktu yang tidak cukup dan tempat yang dimana tempat
tersebut sering dilalui oleh petugas kebersihan, petugas keamanan, guru,
pengasuh anak atau bahkan orangtua murid yang mengantar anaknya ke toilet.
System security JIS part three
Reviewed by Antitesa
on
April 24, 2015
Rating:
Reviewed by Antitesa
on
April 24, 2015
Rating:

No comments: