Dalam persidangan perdata JIS selasa minggu lalu, tim kuasa hukum JIS memanggil
saksi ahli M. Yahya Harahap, S.H. sebagai ahli hukum. Beliau adalah seorang mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia dan pakar dalam bidang hukum perdata, hukum criminal, hukum
arbitrasi / ADR serta hukum hak milik intelektual. beliau bekerja sebagai hakim
di beberapa pengadilan daerah. Mulai dari tahun 1982 hingga tahun 2000, beliau
menjabat sebagai hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan jabatan
terakhir sebagai Wakil Ketua dalam bidang Kriminalitas.
Isi pembahasan materi cukup panjang dengan poin-poin pertanyaan seperti
apakah vonis pengadilan pidana bisa disebut keputusan yang benar dan apakah
hakim dalam posisi independen/ netral melakukan keputusannya seperti ketentuan
UUD No2 tahun 1986 tentang peradilan umum. Tim kuasa hukum korban pun tampak
ingin menyudutkan keterangan saksi ahli bahwa keputusan pengadilan pidana sudah
sah, akan tetapi saksi ahli menerangkan
beberapa pandangannya terhadap kasus JIS yang dalam prosesnya patut
dipertanyakan.
Terkait dalam pembahasan peradilan JIS ini, dalam pasal 14 ayat (1)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman telah menggariskan tentang tugas hakim sebagai berikut :
·
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa
dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih, bahwa hukum tidak
atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.
Menurut pasal
27 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 digariskan lebih lanjut tentang
kewajiban hakim, sebagai berikut :
·
Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib
menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
kedudukan hakim, menetapkan hukum
secara in concreto yang dimana seorang hakim menerapkan peraturan hukum kepada
hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus. Namun
pada kenyataannya saat pengadilan pidana JIS lalu, Hakim terlihat seperti terburu-buru
membuat keputusan tanpa mengindahkan butir-butir yang dijelaskan di atas.
The Credibility of The judge, JIS Case
Reviewed by Antitesa
on
April 27, 2015
Rating:
Reviewed by Antitesa
on
April 27, 2015
Rating:

No comments: