Seharusnya bersyukur...
NB dan FT, dua guru Jakarta Intercultural School (JIS) tersangka pelaku
kekerasan seksual terhadap siswa TK, memperoleh keputusan bersalah dan harus
mendekam di penjara selama masing-masing 10 tahun ditambah denda 100 juta
rupiah. Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyatakan bahwa peristiwa ini
hendaknya menjadi pelajaran bagi para calon pelaku.
Kita semua seharusnya bersyukur dengan keputusan Hakim tersebut. Akan
tetapi sebagai pengamat, aktivis, dan pengajar mata kuliah Child Abuse di
Fakultas Psikologi, saya justru merasa sangat gundah dengan proses
penyelesaian, termasuk proses peradilannya. Saya sangat khawatir bahwa kasus
ini bukan contoh best-practice, tetapi contoh terburuk dari upaya-upaya mencari
keadilan dan melindungi kepentingan terbaik bagi anak.
Berikut ini akan saya uraiakan beberapa kejanggalan berdasarkan
pengamatan terbatas dan catatan dari berita yang terpublikasi maupun beberapa
informasi yang diperoleh dari sumber-sumber terpercaya yang tidak dapat saya
sebutkan.
Kesulitan untuk obyektif
Terungkapnya kasus sodomi yang dilaporkan oleh orangtua siswa TK (MAK -
6th) pada berbagai pihak penegak hukum maupun lembaga negara lain (KPAI)
merupakan salah satu berita nasional yang paling menghebohkan di tahun 2014.
Hampir semua media massa nasional di Jakarta memberitakan peristiwa ini dan
reaksi publikpun meggelora. Sebuah sekolah internasional (baca: asing), kaya,
representasi negara kapitalis, ternyata menjadi sarang penjahat seksual. Paling
tidak, pesan ituah yang mengalir dari berbagai media.
Emosi publik pun diaduk-aduk oleh berminggu-minggu berita yang sama
sehingga terbentuk obyek kebencian publik bukan hanya terhadap perilaku, tetapi
terhadap institusi dan apapun yang direpresentasikan oleh JIS. Berbagai diskusi
di media sosial, termasuk di antara profesional yang dikenal penulis, sama
panasnya dan penuh kebencian. Dalam reaksinya mereka lupa bahwa anak-anak yang
tidak menjadi korban tetapi bersekolah di lembaga itu ikut memperoleh teror
dengan kehadiran wartawan di sekolah, kelompok-kelompok massa yang galak dan
meneriakkan kebencian, melempar benda-benda ke sekolah, serta tayangan-tayangan
berita yang diambil di halaman atau sekitar sekolah. Bahkan Presiden Yudhoyono
pun terpaksa menggelar rapat kabinet terbatas untuk meluncurkan Perpres untuk
menangani kekerasan seksual terhadap anak.
Tampaknya publik merasa bahwa kali ini ada obyek yang dapat disalahkan
tanpa ikut berdosa karena obyek ini “bukan kita”. Sikap publik berbeda ketika
terkuak kasus sodomi terhadap lebih dari 125 anak di Sukabumi – jumlah korban
yang fantastis ini tidak dapat menandingi aura kasus JIS. Dalam kasus Sukabumi
pelaku mengakui perbuatannya dan secepatnya memperoleh keputusan peradilan.
Pelakunya adalah bagian dari “kita” dan kelalaian yang menyebabkan jatuhnya
korban “sebagian adalah tanggung jawab kita”.
Sikap yang lebih toleran terhadap kasus Sukabumi hanya merupakan fenomen
permukaan. Kemarahan publik karena berulang kali gagal dalam melindungi anak
dari predator seksual ini mendapatkan muara pengalihan baru, yaitu JIS. Dengan
suasana batin yang emosional seperti ini, maka penyidikan terhadap kasus ini
cenderung bias. Sebuah TV swasta harus meminta maaf karena tuduhan yang tidak
berdasar tetapi warna beritanya tidak berubah. Polisi, jaksa, dan hakim mau-tidak
mau harus mendengarkan suara publik ini dan reputasi mereka akan diukur dari
apakah mereka mampu memenuhi harapan publik itu. Standar kerja profesional –
hanya Tuhan yang tahu.
Inilah pangkal dari berbagai kejanggalan yang terjadi selanjutnya dalam proses
penyidikan dan pemeriksaan atas perkara yang akhirnya melebar melibatkan dua
orang guru yang sekarang harus mendekam di penjara. Keluarganya menderita aib
dan penderaan sosial-psikologis yang luar biasa dan tidak pernah dianggap
sebagai pihak yang juga berhak atas perlindungan hukum. KPAI dalam upayanya
memperoleh legitimasi publik, melupakan bahwa kepentingan anak terbaik yang
mereka bela adalah kepentingan semua anak di semua pihak.
Keadilan selektif
Saya tidak tahu apakah istilah “keadilan selektif” ini dapat digunakan
dalam menggambarkan penanganan kasus JIS. Dalam proses penyidikan dan
pemeriksaan tersangka dan korban, hanya disajikan bukti-bukti yang “dipaksakan”
sebagai bukti-bukti relevan untuk memenuhi kebutuhan tuduhan sehingga berakhir dengan
simpulan yang diharapkan yaitu terdakwa bersalah.
Pertama, kasus kematian terdakwa A – karyawan PT. ISS yang bekerja di
JIS. Dari 6 saksi terdakwa karyawan JIS ada satu yang meninggal dunia –
diperkirakan karena tekanan fisik selama pemeriksaan karena dari foto-fotonya
terdapat lebam-lebam dan luka fisik dan tidak ada bukti-bukti keracunan seperti
diberitakan. Kekerasan itu juga tampak pada fisik terdakwa lainnya. Tetapi
sistem peradilan kita tidak memperoleh tekanan samasekali mengenai cara-cara memperoleh
kesaksian yang digunakan sebagai bukti memberatkan tersangka. Persoalan
pelanggaran etika tidak pernah diajukan oleh berbagai pihak yang berperkara.
Lebih dari itu, tidak semua saksi meringnkan dari tergugat dihadirkan dalam
persidangan.
Kedua, hakim dan jaksa penuntut tidak pernah menguji integritas kesaksian
saksi korban. Berbagai literatur memang menunjukkan bahwa anak mampu memberikan
keterangan yang dapat dipercaya, akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa anak
juga sangat rentan terhadap tekanan dan sugesti otoritas (orangtua guru,
polisi, dll.) sehingga dapat terjadi ingatan yang ditanam (false memory)
melalui instruksi dan sugesti.
Menerima semua kesaksian mereka apa adanya adalah terlalu naif, apalagi
jika itu menentukan hidup orang lain. Bukti administratif bahwa ada beberapa
karyawan yang didakwa atas penunjukkan foto oleh anak korban ternyata tidak
berada di tempat ketika peristiwa yang diceriterakan terjadi. Rekaman
rekonstruksi yang menunjukkan saksi korban diinstruksikan oleh orangtua dan
polisi untuk melakukan tindakan tertentu dan difoto, terlihat sedang
bermain-main – tidak seperti anak yang mengalami trauma. Jika kuasa hukum
terdakwa mempertanyakan integritas saksi karena rekonstruksi yang dikoreografi,
akan terlihat bahwa bukti-bukti itu tidak dapat digunakan dalam pembuktian.
Tetapi hal-hal seperti ini dilewatkan begitu saja.
Ketiga, bukti-bukti baru dilalaikan. Bukti medik dari RS di Singapura
yang secara profesional dianggap lebih robust (akurat). Hal yang sama terjadi
dengan bukti-bukti medico-legal sebelumnya dari lembaga-lembaga seperti SOS,
RSPI dan RSCM yang dilakukan oleh ahli-ahli forensik nasional terkemuka – tidak
ditemukannya bukti kekerasan seksual, tidak diacuhkan. Yang dianggap benar
bahkan hanya pemeriksaan di sebuah RS yang metodenya dipertanyakan sebagai cara
yang akurat. Tetapi bukti dari RS ini memberikan apa yang diinginkan publik.
Tentu banyak orang bertanya, mengapa demikian.
Persoalan JIS belum akan selesai dengan pemenjaraan NB dan FT karena
masih ada lanjutan perdatanya. Keempat, adanyanya tuntutan perdata yang luar
biasa besarnya, yaitu 125 juta dollar. Jika perkara ini diteruskan dengan
kemenangan penuntut, maka JIS akan bangkrut. Jika itu terjadi, maka terjadi
perampokan hak-hak dasar anak-anak yang bersekolah di lembaga itu atas nama
hukum.
Membangun citra hukum
Sistem hukum dan peradilan di Indonesia memang sering dikritik korup dan
tidak menjamin keadilan. Yang kuat, berduit, berkuasa, yang memilki keadilan.
Mereka yang lemah, miskin, dan saat ini mungkin “asing” tidak perlu
diperhatikan rasa keadilannya. Mereka yang memperjuangkan HAM sering dibuat
malu oleh kualitas hukum dan implementasinya di negeri yang berazaskan
ketuhanan dan keadilan sosial. Sebenarnya sangat diharapkan bahwa kasus seperti
JIS yang digunakan untuk menguji interitas profesi hukum dan sistem peradilan
kita. Sayang sekali, tampaknya belum akan terjadi.
Bahwa tekanan publik ada dan berpengaruh, itu keniscayaan sosiologis.
Tetapi menerapkan hukum hanya untuk memuaskan publik saja tentu salah besar.
Harga dan martabat satu manusia yang tidak bersalah perlu perjuangkan dengan
segala konsekuensinya. Jika satu orang tidak bersalah dengan mudah dikorbankan
untuk kepentingan publik – ribuan lainnya menanti menjadi korban. Hukum adalah
saftey net kemanusiaan. Jika safety net itu bolong – entah berapa yang akan
tergelincir tidak terlindungi. Untuk apa ada hukum dan sistemnya jika tidak
dapat membedakan mana yang benar dan salah.
Sumber : http://m.kompasiana.com/post/read/713807/3/beberapa-kejanggalan-dalam-kasus-jis.html
Beberapa Kejanggalan dalam Kasus JIS
Reviewed by Antitesa
on
April 27, 2015
Rating:
No comments: