Meskipun telah dihukum karena pelecehan seksual terhadap
anak-anak, dua guru dan lima pembersih yang bekerja di Intercultural Sekolah
Jakarta (JIS) terus mendapat dukungan dari masyarakat sekolah internasional.
Mereka juga menegaskan bahwa tujuh orang itu tidak bersalah. Demikian dikatakan
dalam pemberitaan berbahasa Inggris, The Jakarta Post, 11 April 2015.
Kepala JIS Tim Carr mengatakan dalam konferensi pers
beberapa waktu lalu, bahwa sekolah itu masih berjuang untuk memahami bagaimana
mungkin kasus yang dibangun di atas "tuduhan palsu" dan "tidak
didukung oleh bukti-bukti yang kredibel" bisa menyebabkan vonis bersalah.
"Ferdinand dan Neil adalah orang-orang terhormat.
Kami akan selalu terus berada di sana untuk mereka dan berharap untuk hari
ketika mereka benar-benar bebas, "kata Tim pada wartawan, Rabu.
Menurut kepala sekolahnya, kasus tersebut telah
menggelisah para guru di sekolah. Mereka sebenarnya tidak yakin jika mereka
akan dapat melanjutkan pekerjaan mereka.
Pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis
guru asal Kanada, Neil Bantleman dan seorang guru Indonesia, Ferdinant Tjiong
dengan vonis 10 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual tiga murid TK
di sekolah antara Januari 2013 dan Maret 2014.
Sebelumnya, pada Desember 2014, lima orang pembersih
outsourcing dihukum karena melakukan kekerasan seksual kepada salah satu dari
tiga anak laki-laki yang kasusnya telah dilaporkan oleh para orang tuanya
kepada polisi. Kelima orang itu dijatuhi hukuman tujuh dan delapan tahun
penjara; ada juga seorang petugas kebersihan lainnya yang meninggal dalam
tahanan.
Semua terdakwa berkeras bahwa mereka tidak bersalah. Para
petugas kebersihan itu baru-baru ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,
setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding mereka. Sementara
para terdakwa dari guru masih menyusun berkas-berkas mereka untuk melakukan
banding.
Dalam pertemuan pada hari Rabu lalu, Ayu Rachmat, yang
memiliki dua anak di TK dan Sekolah Dasar JIS, mengungkapkan bahwa selama ini
para orang tua dan staf JIS berinisiatif untuk mengumpulkan uang, guna
mendukung keluarga dari enam pembersih itu.
"Para Cleaners itu bukan orang kaya, dan kami percaya
bahwa keluarga mereka membutuhkan dukungan sekarang lebih dari
sebelumnya," kata Ayu kepada The Jakarta Post. Ia menambahkan bahwa setiap
bulan dana bantuan yang dikumpulkan para orangtua itu diberikan kepada
masing-masing dari enam keluarga. Jumlahnya bisa sampai dengan Rp 2 juta (US $
155) yang diberikan.
Ibu itu menegaskan, dirinya dan orangtua lain percaya
bahwa kasus tersebut direkayasa. "Jika tidak, pasti kami akan membawa
anak-anak kami keluar sejauh-jauhnya dari sekolah ini sesegera mungkin,"
ujar Ayu.
Maura Soerjadi Kwik, orangtua JIS lainnya mengatakan masih
ingat saat pertama kasus itu muncul, para orangtua menjadi panik luar biasa.
Dia menambahkan, saat itu kepala sekolah mengirimkan email
ke semua orang tua pada April 2014 yang menjelaskan bahwa telah terjadi sesuatu
kasus pada beberapa anak, tanpa mengungkapkan nama anak atau kebangsaan.
"Isu itu beredar sangat cepat dan orang tua menjadi
sangat takut akan nasib anak-anak mereka. Tetapi kita tidak tahu detail
kasusnya sedikitpun," katanya.
Maura menambahkan bahwa segera setelah berita itu pecah,
TP, ibu dari korban pertama, mengumpulkan hampir 200 orang tua JIS untuk
mengungkapkan kisahnya.
"Semakin banyak kita belajar tentang hal ini, lebih
pasti kita bahwa hal itu tidak terjadi. Ada terlalu banyak penyimpangan,
"ia melanjutkan.
Pada tanggal 2 April, Hakim Ketua Sidang Guru, Nuraslam
Bustaman, mengatakan selama pembacaan vonis bahwa fakta-fakta yang terungkap
dalam persidangan dianggap telah meyakinkannya bahwa Bantleman dan Ferdinant
telah berulang kali melecehkan tiga anak laki-laki yang menjadi korbananya
selama 15 bulan.
Ketika mengadili Bantleman, hakim mengatakan:
"Mengingat semua bukti yang diajukan dan setiap fakta terungkap di
pengadilan, kami menyimpulkan bahwa terdakwa kekerasan secara sadar
berkomitmen, melakukan kekerasan dan pelecehan seksual pada anak," kata
Nuraslam.
Pengacara kedua terdakwa telah menegaskan, kasus pidana
tersebut terkait erat dengan masalah gugatan perdata yang diajukan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ibu TP, yang menuntut JIS membayar ganti
rugi sebesar $ 125 juta.
Sumber: http://m.thejakartapost.com/news/2015/04/11/sympathy-pours-teachers-cleaners-after-verdicts.html#sthash.ji2APHMh.dpuf
Usai Vonis, Para Guru dan Petugas Kebersihan JIS Menuai Simpati
Reviewed by Antitesa
on
April 14, 2015
Rating:
No comments: