Pengadilan
negeri jakarta selatan telah menggelar persidangan perdata JIS minggu lalu,
pada hari selasa 12 Mei 2015. Tim kuasa hukum tergugat menghadirkan saksi mata
Ibu Frea Furwati HRD Manager PT ISS.
Saksi mata sudah lama bekerja di PT ISS selama 7 tahun, dalam
pengalamannya selama bekerja, kejadian
yang menimpa beberapa karyawannya ini adalah pertama kalinya sepanjang
karirnya. Frea Purwati pernah sebelumnya mengatakan dalam kesempatan wawancaranya di bintaro tahun lalu,
bahwa kasus yang baru terjadi pertama kalinya itu dirasakan berdampak besar
bagi pegawainya di berbagai daerah. "Merugikan lah. Mereka mengaku sakit
hati," ujarnya menjelaskan bahwa hampir semua karyawannya yang di bina secara
profesional di berbagai daerah terguncang karena kasus ini, mereka sakit hati
atas vonis hakim persidangan pidana lalu yang tidak berpihak kepada hasil
bukti-bukti medis, ilmiah dan alibi yang sudah di paparkan di muka persidangan.
Hakim hanya mengambil bukti referensi surat keterangan visum yang belum di
sahkan oleh rumah sakit bersangkutan, karena tidak ada cap maupun persetujuan
kepala rumah sakit tersebut dan juga hanya mendengar pendapat seorang psikolog
yang memberatkan salah satu terdakwa.
Tim kuasa hukum
tergugat menanyakan beberapa pertanyaan rutinitas dan kriteria apa saja dalam
penerimaan karyawan cleaning service. “ Furwati menjelaskan bahwa penerimaan
karyawan sesuai standar perusahaan lainnya, “latar belakang calon pekerja,
pengalaman calon pekerja dan hal-hal yang kami tolak adalah bertato, pengguna
narkoba dan terutama calon pekerja tidak terkait atau pernah memiliki masalah
dengan hukum itu jelas kami tolak”. paparnya,
“Apakah ada SOP
(standar Operasional Prosedur) yang tertulis untuk para cleaning service?”
tutur ketua Hakim bertanya kepada saksi mata.
“Ya ada yang
mulia,” jawab Frea Furwati singkat, saksi mata menjelaskan dalam rutinitas para
karyawan cleaning service yang ditugaskan di JIS di bawah pengawasan supervisor
yang mengawasi pekerjaan para bawahannya maupun mengatur penempatan area kerja.
Juga ada laporan harian yang selalu di
kirim ke kantor pusat mengenai prestasi atau tidaknya karyawan selama bekerja.
Alex Argo
Hernomo dari KontraS menyatakan bahwa, “Informasi dari para pengacara dan
keluarga yang mengikuti proses persidangan, itu banyak sekali kejanggalan oleh
karena itu kita rencananya akan melakukan Eksaminasi keputusan, meninjau ulang
dakwaan, tuntutan maupun pertimbangan hakim.” Paparnya.
Pernyataan di
atas di perkuat oleh Harry Panto
"Dengan kejanggalan surat dokter Tony yang diajukan pihak penggugat
sebagai bukti, kami melakukan korespondensi dengan pimpinan RS Amanda
Bekasi,"
Sumber terkait :
https://www.lintas.me/news/politik-hukum/antitesanews.com/penggugat-perdata-jis-gunakan-surat-keterangan-bodong
Maka vonis dalam
persidangan pidana lalu harus dikaji ulang, persidangan perdata JIS ditunda dua
minggu. Akan di gelar kembali pada tanggal 26 mei 2015, Tim kuasa tergugat akan
menghadiri empat saksi mata, sedangkan tim kuasa MAK akan menghadiri dua orang
saksi ahli.
KontraS akan meninjau kembali dakwaan
Reviewed by Antitesa
on
May 19, 2015
Rating:
Reviewed by Antitesa
on
May 19, 2015
Rating:

No comments: