Facebook SDK

banner image

KontraS akan meninjau kembali dakwaan






Pengadilan negeri jakarta selatan telah menggelar persidangan perdata JIS minggu lalu, pada hari selasa 12 Mei 2015. Tim kuasa hukum tergugat menghadirkan saksi mata Ibu Frea Furwati HRD Manager PT ISS.  Saksi mata sudah lama bekerja di PT ISS selama 7 tahun, dalam pengalamannya selama bekerja,  kejadian yang menimpa beberapa karyawannya ini adalah pertama kalinya sepanjang karirnya. Frea Purwati pernah sebelumnya mengatakan dalam  kesempatan wawancaranya di bintaro tahun lalu, bahwa kasus yang baru terjadi pertama kalinya itu dirasakan berdampak besar bagi pegawainya di berbagai daerah. "Merugikan lah. Mereka mengaku sakit hati," ujarnya menjelaskan bahwa hampir semua karyawannya yang di bina secara profesional di berbagai daerah terguncang karena kasus ini, mereka sakit hati atas vonis hakim persidangan pidana lalu yang tidak berpihak kepada hasil bukti-bukti medis, ilmiah dan alibi yang sudah di paparkan di muka persidangan. Hakim hanya mengambil bukti referensi surat keterangan visum yang belum di sahkan oleh rumah sakit bersangkutan, karena tidak ada cap maupun persetujuan kepala rumah sakit tersebut dan juga hanya mendengar pendapat seorang psikolog yang memberatkan salah satu terdakwa.

Tim kuasa hukum tergugat menanyakan beberapa pertanyaan rutinitas dan kriteria apa saja dalam penerimaan karyawan cleaning service. “ Furwati menjelaskan bahwa penerimaan karyawan sesuai standar perusahaan lainnya, “latar belakang calon pekerja, pengalaman calon pekerja dan hal-hal yang kami tolak adalah bertato, pengguna narkoba dan terutama calon pekerja tidak terkait atau pernah memiliki masalah dengan hukum itu jelas kami tolak”. paparnya,
“Apakah ada SOP (standar Operasional Prosedur) yang tertulis untuk para cleaning service?” tutur ketua Hakim bertanya kepada saksi mata.

“Ya ada yang mulia,” jawab Frea Furwati singkat, saksi mata menjelaskan dalam rutinitas para karyawan cleaning service yang ditugaskan di JIS di bawah pengawasan supervisor yang mengawasi pekerjaan para bawahannya maupun mengatur penempatan area kerja.  Juga ada laporan harian yang selalu di kirim ke kantor pusat mengenai prestasi atau tidaknya karyawan selama bekerja.
Alex Argo Hernomo dari KontraS menyatakan bahwa, “Informasi dari para pengacara dan keluarga yang mengikuti proses persidangan, itu banyak sekali kejanggalan oleh karena itu kita rencananya akan melakukan Eksaminasi keputusan, meninjau ulang dakwaan, tuntutan maupun pertimbangan hakim.” Paparnya.

Pernyataan di atas di perkuat oleh  Harry Panto "Dengan kejanggalan surat dokter Tony yang diajukan pihak penggugat sebagai bukti, kami melakukan korespondensi dengan pimpinan RS Amanda Bekasi," 


Maka vonis dalam persidangan pidana lalu harus dikaji ulang, persidangan perdata JIS ditunda dua minggu. Akan di gelar kembali pada tanggal 26 mei 2015, Tim kuasa tergugat akan menghadiri empat saksi mata, sedangkan tim kuasa MAK akan menghadiri dua orang saksi ahli.

KontraS akan meninjau kembali dakwaan KontraS akan meninjau kembali dakwaan Reviewed by Antitesa on May 19, 2015 Rating: 5

No comments:

Home Ads

Powered by Blogger.