Rivki - detikNews
Jakarta - Kuasa hukum terdakwa OB Jakarta International
School (JIS), Patra M Zein mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kedatangan
Kak Seto yang hadir sebagai saksi ahli. Menurutnya, ada tiga hal penting yang
menjadi catatan dari kesaksian Kak Seto dalam persidangan siang tadi.
Menurut Patra, kesaksian Kak Seto kembali mengungkap fakta
bahwa penunjukan foto oleh korban untuk menetapkan status seseorang sebagai
tersangka tidak dapat dijadikan tolak ukur.
"Harus dipastikan kembali, apakah para terdakwa ini
benar-benar pelaku dalam kejadian itu," ujar Patra, dalam keterangannya
kepada detikcom, Senin (13/10/2014).
Hal lain yang juga menjadi sorotan adalah kondisi traumatik
korban. Hal ini juga tidak bisa dijadikan acuan adanya kejadian seperti laporan
orangtua korban.
"Secara psikologis, korban tidak akan kembali ke
sekolah bila peristiwa itu benar-benar terjadi. Dari Desember sampai Maret
korban kembali ke sekolah, Kalau ada truma, tapi Kak Seto tak dapat menjelaskan
apa penyebabnya," ujarnya.
Dia menambahkan, karena Kak Seto tidak dapat memberi
kesimpulan dan tidak mengetahui apa penyebab trauma anak yang diduga menjadi
korban. Maka pihaknya akan mengajukan psikolog sebagai saksi ahli dalam agenda
sidang ke depan.
"Apa yang ditunjuk oleh si anak dari foto yang dia
berikan tidak bisa dijadikan acuan bagi penyidik untuk menetapkan pelaku dalam
kasus ini. Kesaksian hari ini semakin bertentangan dengan keterangan ibu Korban
selama ini," pungkasnya.
Kuasa Hukum OB JIS Apresiasi Keterangan Kak Seto Dalam Sidang
Reviewed by Antitesa
on
May 23, 2015
Rating:
No comments: