TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Persidangan gugatan perdata terhadap Jakarta Intercultural School (JIS) senilai
US$125 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun yang saat ini masih berlangsung
memunculkan kejanggalan baru.
TPW, penggugat sekaligus orang tua
MAK, mantan murid TK di JIS yang dituduh jadi korban sodomi, ternyata
menggunakan keterangan medis yang didasari oleh pemahaman tidak
konklusif yang secara tidak akurat digunakan untuk mendukung tuduhan sodomi
terhadap anak penggugat.
Dalam kasus pidana terhadap petugas
kebersihan di JIS, TPW menyatakan bahwa anaknya positif mengidap herpes genital
yang disebabkan virus herpes simpleks 2 (HSV-2). Tes tersebut yang dilaksanakan
pada bulan Maret 2014 mengemukakan hasil positif terhadap pembentukan antibodi IgM
terhadap HSV-2 namun terbukti negatif untuk pembentukan antibodi IgG terhadap
HSV-2.
Dalam kesaksiannya, Profesor Kevin
Baird dari Universitas Oxford menyatakan bahwa tes IgM memiliki tingkat
ketidakpastian yang tinggi dan tidak serta merta membuktikan bahwa MAK
terinfeksi HSV-2. Profesor Baird menjelaskan lebih lanjut bahwa diperlukan tes
IgG lanjutan untuk memverifikasi apakah benar MAK terinfeksi herpes atau tidak.
Sementara pemeriksaan tersebut tidak pernah dilakukan.
Namun demikian, pengacara yang
mewakili TPW dalam kasus perdata menyerahkan dokumen pendukung untuk memperkuat
tuntutan mereka berupa hasil laboratorium dari RS Bhayangkara tertanggal 16
Juli 2014 yang menyatakan bahwa hasil tes IgG terhadap HSV-2 MAK negatif dengan
hasil tes IgM di ambang batas positif.
Menurut Profesor Baird, hasil tes
IgG kedua negative yang dilakukan empat bulan setelag tes pertama menunjukkan
bahwa MAK tidak terinfeksi HSV-2. Pada tanggal 7 April 2015, beliau memberikan
kesaksian pada sidang perdata JIS sebagai berikut, “MAK tidak terinfeksi herpes
geital atau infeksi penyakit menular seksual lainnya,” dengan menggunakan hasil
tes laboratorium RS Bhayangkara sebagai dasar
pernyataannya. Profesor Baird menyatakan, “Kedua hasil laporan laboratorium di
bulan Maret dan Juli mengklarifikasi bahwa MAK tidak terinfeksi HSV-2 yang
artinya tidak mengidap herpes genital. Hal itu merupakan sebuah fakta bukan
opini.
Di kesempatan yang sama, Dokter
ahli bidang forensik, dr Ferryal Basbeth menyatakan, dari hasil kesimpulan
akhir yang dijadikan bukti ke persidangan, membuktikan bahwa kasus ini
direkayasa sejak awal.
Bila merujuk pada hasil pemeriksaan
medis, hasil pemeriksaan dari SOS Medika, RSPI dan RS Polri sudah dapat
menyimpulkan kondisi anus MAK masih normal.
Ferryal menegaskan bahwa prosedur
pemeriksaan anus MAK juga patut dipertanyakan. Seharusnya pemeriksaan terhadap
anus anak harus dilakukan pembiusan. Tujuannya untuk memaksimalkan pemeriksaan
atau mengantisipasi anak bila tidak kuat menahan rasa sakit. Pemeriksaan tersebut
seharusnya dilakukan melalui proses anastesi dan prosedur anuskopi harus
dilakukan di ruang operasi bukan di ruang UGD, sehingga hasilnya bisa
mendeteksi penyakit seks menular.
Bila merujuk pada hasil pemeriksaan
dr Lutfi dari RS Pondok Indah (RSPI), terlihat jelas bahwa pemeriksaan visum
terhadap MAK tersebut belum tuntas sehingga hasil dari temuannya belum dapat
disimpulkan secara mendalam. Nanah yang ditemukan terletak di bagian dalam anus
anak tersebut.
"Saat dr Lutfi memberikan obat
flagyl, hal ini diperlukan untuk mengobati efek infeksi umum yang disebabkan
amuba, bukan yang disebabkan penyakit seksual menular seperti gonorrhoea atau
Chlamydia. Nanah yang terdapat di anus MAK bukan disebabkan oleh infeksi virus,
namun diakibatkan karena bakteri. Apabila kondisi tersebut diakibatkan sodomi
beramai-ramai, maka akan menimbulkan anus robek. Nyatanya semua visum
menyatakan anus normal. Kalau anus robek, maka penyembuhan antara seminggu
hingga dua minggu. Bila anak disodomi orang dewasa pasti robek," kata
Ferryal, Selasa (28/4/2015).
Dengan mengacu pada tuduhan
kejadian dalam kurun waktu Desember 2013 sampai dengan Maret 2014, seharusnya
anus korban robek atau rusak.
Selain itu bila pelaku sodomi
memiliki penyakit herpes, maka korban sodomi pasti akan tertular. Kevin Baird
juga mendukung langkah dr Lutfi dari RS Pondok Indah, “Herpes tidak menyebabkan
nanah dan MAK tidak didiagnosa dengan infeksi herpes pada saat itu maupun
diberikan pengobatan untuk mengatasi herpes. Berdasarkan resep dr Lutfi yaitu
flagyl menunjukkan dignosa klinis akan adanya amoba yang menyebabkan proctitis.
Dalam kesaksiannya di kasus perdata, Prof. Baird memebenarkan diagnosa Dr Lutfi
yang terbukti efektif terlihat dari setelah empat hari MAK menjalani pengobatan
dan kembali ke klinik ternyata tidak ditemukan prockitis dan ia terbukti
sembuh. “Flagyl terbukti menghilangkan gejala dan keluhan. Kalau benar ia
terkena herpes, gonorrhea atau chlamydia tidak bisa sembuh dengan flagyl,”
tegasnya.
Sidang Gugatan Perdata JIS Dinilai Janggal
Reviewed by Antitesa
on
May 24, 2015
Rating:
No comments: