Fiddy Anggriawan
Jurnalis
JAKARTA - Sebuah fakta penting terungkap dalam sidang kasus
dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dua guru Jakarta International School
(JIS).
Dr Lutfi dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta,
mengatakan, hasil pemeriksaan medis terhadap MAK, salah satu siswa JIS yang
diduga menjadi korban kekerasan seksual ini, bukanlah visum yang konklusif,
hanya sementara.
Pasalnya, pemeriksaan terhadap MAK hanya dilakukan di UGD
dan tidak melalui mekanisme visum yang benar. Pada saat pemeriksaan awal, Dr
Lutfi menjelaskan, di lubang pelepas MAK ditemukan adanya nanah. Untuk
mengetahui penyebabnya, Dr Lutfi meminta TPW, ibu MAK untuk melakukan pemeriksaan
lanjutan mengenai kondisi si anak. Akan tetapi hal itu tidak pernah dilakukan
oleh ibu MAK.
Dia mengungkapkan, pihaknya tidak pernah melakukan pengujian
terkait dengan nanah di lubang pelepas MAK. Mengenai nanah tersebut, Dr Lutfi
menyatakan, ada empat kemungkinan yang menjadi penyebabnya, salah satunya
adalah radang pada usus besar.
Lebih lanjut, setelah pemeriksaan yang dilakukan, Dr Lutfi
menganalisa bahwa nanah tersebut berasal dari bakteri. Oleh karena itu, Dr
Lutfi memberikan dua resep obat yaitu Flagyl, obat khusus untuk pengidap
penyakit akibat bakteri dan Proris, obat penahan rasa sakit. Kedua obat
tersebut bukan untuk penyakit seksual menular.
Dalam keterangannya sebagai ahli dalam sidang Neil Bantleman
dan Ferdinant Tjong, dia menerangkan bahwa herpes tidak mungkin disebabkan oleh
bakteri, melainkan virus.
"Bakteri sendiri dapat muncul akibat makanan dan
minuman. Sedangkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap MAK tidak bersifat
konklusif," kata Dr Lutfi, Jumat (23/1/2015).
Sedangkan, Patra M. Zen, kuasa hukum Agun Iskandar, salah
satu pekerja kebersihan PT ISS yang telah divonis delapan tahun penjara dan
denda Rp100 juta dalam kasus ini mengatakan, semua keterangan Dr Lutfi
merupakan fakta baru dan sangat penting untuk mengungkap kebenaran dalam kasus
ini.
Pasalnya, dalam sidang yang melibatkan para pekerja
kebersihan PT ISS, majelis hakim menjadikan hasil visum RSPI ini sebagai dasar
pertimbangan menjatuhkan vonis.
"Dr Lutfi sebagai pihak yang memeriksa korban tidak
pernah dihadirkan sebagai saksi atau ahli dalam sidang pekerja kebersihan.
Sementara hasil pemeriksaannya dijadikan dasar untuk menghukum orang.
Keterangan Dr Lutfi dalam sidang guru kemarin kembali menegaskan bahwa
sesungguhnya sodomi itu tidak pernah ada," tegas Patra.
Menurut Patra keterangan Dr Lutfi tersebut sesungguhnya juga
sesuai dengan hasil pemeriksaan medis di SOS Medika dan RSCM. Dr Narrain
Punjabi, pihak yang pertama memeriksa MAK di SOS Medika sebelum kasus ini
mencuat di tanggal 22 Maret 2014, menyatakan bahwa MAK tidak mengalami penyakit
menular seksual. Dr Narrain juga menegaskan, ibu TPW menolak untuk melakukan
pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui penyakit sebenarnya dari MAK.
Patra mengatakan, setelah diperiksa di SOS Medika TPW
menyatakan anaknya terkena herpes. Namun, dia tidak mau melakukan pemeriksaan
lanjutan seperti yang diminta Dr Narrain. Ternyata perilaku yang sama juga
dilakukan di RSPI dengan tidak mengindahkan permintaan Dr Lutfi untuk memeriksa
ulang kondisi MAK.
"Semua fakta-fakta medis yang lemah itu kemudian
digunakan TPW untuk menyeret para pekerja kebersihan PT ISS dan kemudian
menggugat perdata JIS hingga senilai hampir Rp 1,5 triliun. Dan celakanya semua
cerita tanpa fakta ini di benarkan oleh pengadilan," ujar Patra.
Untuk itu, dengan adanya fakta baru dari Dr Lutfi, pihak
pengacara dari para terpidana pekerja kebersihan PT ISS akan melakukan banding.
"Kami akan minta kepada hakim banding untuk melakukan persidangan ulang
dan memeriksa fakta-fakta dari keterangan Dr Lutfi. Sangat penting menghadirkan
Dr Lutfi karena hasil pemeriksaannya dijadikan sebagai dasar vonis,"
ujarnya.
Sedangkan aktivis Human Right watch (HRW), Andreas Harsono,
yang memantau persidangan kasus JIS dengan terdakwa dua guru mengakui kasus JIS
banyak kejanggalan. Dirinya tertarik setelah salah satu tersangka dari pekerja
kebersihan PT ISS yaitu Azwar meninggal dunia saat proses penyelidikan.
"Kalau ada tersangka yang meninggal maka ada yang aneh
dan memunculkan tanda tanya. Untuk kasus JIS, ada prosedur yang tidak
dilaksanakan. Kami menduga kuat terjadi pelanggaran HAM di kasus ini,"
pangkasnya.(rif)
(ugo)
Sumber : http://news.okezone.com/read/2015/01/23/338/1096407/dokter-rspi-ungkap-fakta-penting-kasus-jis
Dokter RSPI Ungkap Fakta Penting Kasus JIS
Reviewed by Antitesa
on
May 25, 2015
Rating:
No comments: