JAKARTA,
KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan
ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan
pengacara OC Kaligis.
Pimpinan
sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, permintaan pencegahan
dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap terhadap para hakim Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Memang
ada pencegahan untuk sekitar enam orang terkait kasus terkait OTT (operasi
tangkap tangan) hakim TUN Medan. Setahu saya ada dua nama itu (Gatot dan OC
Kaligis)," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Senin (13/7/2015).
Indriyanto
mengatakan, KPK juga melakukan pencegahan kepada istri Gatot bernama Evy.
Namun, ia mengaku tidak mengingat persis siapa tiga orang lainnya yang dicegah.
Indriyanto mengatakan, pencegahan dilakukan agar mereka tidak berada di luar
negeri jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk memberikan keterangan. (Baca: KPK Geledah Ruang Kerja
Gubernur Sumut, Gatot Pujo Ada di Jakarta)
TRIBUNNEWS/DANY
PERMANA Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
"Kami
memerlukan pendalaman keterkaitan antara layer atas dari pemberi kuasa dan
penerima kuasa," kata dia.
Menurut
Indriyanto, tidak mungkin M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry yang ikut
ditangkap bersama hakim PTUN bermain sendirian dalam kasus ini. Gerry merupakan
pengacara dari kantor hukum milik OC Kaligis.
Ia menduga ada
pihak lain yang memberi kuasa kepada Gerry untuk melakukan hal yang diduga
sebagai tindak pidana tersebut. (Baca: KPK Dalami dari Mana Uang
Suap untuk Hakim PTUN Medan)
"Menurut
logika dan fakta sementara, agak tidak mungkin seorang Gerry memiliki uang suap
tersebut," kata Indriyanto.
Indriyanto
menambahkan, KPK telah mengirimkan surat permohonan cegah pada Jumat
(10/7/2015). Namun, pihak Imigrasi hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi
apakah telah menerima surat itu atau belum.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai
tersangka. Selain Gerry, KPK menetapkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro,
Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris, Syamsir
Yusfan.
Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon,
yakni mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, Fuad Lubis, dan
termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang
dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi dan Dermawan Ginting menyatakan, ada
unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31
Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis. Gerry diduga
memberikan uang suap kepada tiga hakim PTUN Medan tersebut.
Diduga, pengacara yang menyuap hakim PTUN Medan ini
berkomitmen memberikan uang suap hingga 30.000 dollar AS.
OC Kaligis sebelumnya mengakui bahwa Gerry adalah anak
buahnya di kantor OC Kaligis & Associates. Namun, OC mengaku tidak
tahu-menahu soal uang yang diduga diberikan Gerry kepada majelis hakim di PTUN
Medan. (Baca: OC Kaligis Mengaku Tak Tahu Anak Buahnya Beri Uang ke Hakim PTUN
Medan)
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2015/07/13/09313681/kasus.PTUN?page=1
Kasus PTUN Medan, KPK Minta Imigrasi Cegah Gubernur Sumut dan OC Kaligis
Reviewed by Antitesa
on
July 14, 2015
Rating:
Reviewed by Antitesa
on
July 14, 2015
Rating:

No comments: