Jakarta (14/07) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses penangkapan pengacara kondang OC Kaligis berjalan lancar dan tersangka cukup koperatif. OC Kaligis ditersangkakan dalam kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, saat ditangkap OC Kaligis tidak melakukan perlawanan. "Tadi Pak OCK (OC Kaligis) kooperatif ya, maksudnya pas dijemputnya itu, pas disampaikan surat panggilan kepada yang bersangkutan, barulah yang bersangkutan kemudian ikut ke KPK," ujar Johan di Gedung KPK, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Dijelaskan Johan Budi, KPK melakukan penjemputan sekitar pukul 15.30 WIB itu di sebuah hotel mewah di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. "Kita (KPK) dapat info Pak OCK sedang di hotel di dekat Lapangan Banteng," pungkasnya.
Johan menjelaskan, dalam perkara ini OC Kaligis diduga bersama-sama dengan anah buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry menyuap hakim PTUN Medan. FN-05
-
Sumber : Fastnewsindonesia.com
Resmi Tersangka, OC Kaligis Kooperatif Saat Ditangkap KPK
Reviewed by Antitesa
on
July 15, 2015
Rating:
Reviewed by Antitesa
on
July 15, 2015
Rating:

No comments: