Facebook SDK

banner image

Permen Kelautan dan Perikanan Dikeluhkan Nelayan

Permen Kelautan dan Perikanan Dikeluhkan Nelayan

Keberadaan Permen Kelautan dan Perikanan nomor 2/Permen-KP/2015 dikeluhkan oleh sejumlah nelayan di Kamlimantan Barat.
Dalam permen itu dituangkan adanya larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat Hela (Trawls) dan pukat tarik (seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara RI. Atas aturan itu nelayan keberatan.

Ketua HNSI Kalbar Sigit Suhardi mengatakan, semenjak dikeluarkan Permen tersebut nelayan bahkan harus menghentikan aktivitas melaut dan tidak bekerja.
"Karena yang kita hadapi nasib secara nasional. Yang di Kalbar sendiri sama. Intinya ini nelayan berjuang untuk perut," katanya di Pontianak, Minggu (27/3/2016).
Menurut dia, aturan itu membuat banyak nelayan tidak melaut dan menggangur di rumah. Dia meminta pemerintah mengkaji ulang permen tersebut.
"Akan ada aksi besar-besaran untuk memperjuangkan nasib nelayan di Indonesia termasuk di Kalbar ini," katanya.

Di Kalbar saat ini menurutnya ada sekitar 8.000 nelayan dan 3.000 lebih menggunakan pukat hela. "Kita nelayan di Kalbar ini merasa tertipu dimana menteri dinilai bagus-bagus dalam kinerjanya namun ternyata di lapangan membuat nelayan sengsara," tegasnya.
Selain alat tangkap, mereka juga mengungkapkan masalah perizinan dimana para nelayan sangat sulit memperolehnya dan harus berbulan-bulan lamanya.

Sumber : http://nasional.inilah.com/
Permen Kelautan dan Perikanan Dikeluhkan Nelayan Permen Kelautan dan Perikanan Dikeluhkan Nelayan Reviewed by Antitesa on May 03, 2016 Rating: 5

No comments:

Home Ads

Powered by Blogger.